Objek pajak restoran meliputi rumah makan, kafetaria, kantin, warung, depot, bar, pujasera/food court, toko roti/bakery, jasa boga katering, stand makanan dan minuman insidentil. Pelayanan yang disediakan restoran yaitu pelayanan penjualan makanan dan/ atau minuman yang dikonsumsi oleh pembeli, baik dikonsumsi di tempat pelayanan maupun di tempat lain.Pelayanan yang tidak termasuk objek pajak restoran yaitu yang nilai penjualannya tidak melebihi Rp. 200.000,- (dua ratus ribu rupiah) dan yang nilai penjualannya tidak melebihi batas tertentu yang setiap bulan. Subjek pajak restoran yaitu pribadi atau badan yang membeli makanan dan/atau minuman dari objek pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1).
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat