Peraturan Bupati (Perbup) tentang ROAD MAP REFORMASI BIROKRASI PEMERINTAH KABUPATEN KAIMANA TAHUN 2020 – 2024
ABSTRAK:
Bahwa dalam rangka melaksanakan Peraturan Presiden Nomor 81 Tahun 2010 tentang Grand Design Reformasi Birokrasi 2010-2025 dan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 25 Tahun 2020 tentang Road Map Reformasi Birokrasi 2020-2024, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Road Map Reformasi Birokrasi Pemerintah Kabupaten Kaimana Tahun 2020-2024.
Dasar Hukum: Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001 sebagaimana beberapa kali diubah, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2021; Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2002; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020; Peraturan Presiden Nomor 81 Tahun 2010; Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 37 Tahun 2013; Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 25 Tahun 2020; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018;
Road Map Reformasi Birokrasi adalah dokumen dalam bentuk operasionalisasi Grand Design Reformasi Birokrasi (GDRB)
yang disusun dan dilakukan setiap 5 (lima) tahun sekali dan merupakan rencana rinci pelaksanaan reformasi birokrasi dari satu tahapan ke tahapan selanjutnya selama 5 (lima) tahun dengan sasaran per tahun yang jelas. Peraturan ini sebagai dasar pelaksanaan Reformasi Birokrasi di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kaimana. Peraturan ini bertujuan untuk memberikan arah pelaksanaan Reformasi Birokrasi di lingkungan Pemerintah daerah agar berjalan secara efektif, efisien, terukur, konsisten, terintegrasi, melembaga dan berkelanjutan.
CATATAN:
Peraturan Bupati (Perbup) ini mulai berlaku pada tanggal 04 April 2023.
Lamp 42 hlm
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Kaimana Nomor 14 Tahun 2023
Peraturan Bupati (Perbup) tentang PEDOMAN PENETAPAN TARIF AIR MINUM DAN SAMBUNGAN BARU PADA UNIT PELAKSANAAN TEKNIS DAERAH AIR MINUM KABUPATEN KAIMANA
ABSTRAK:
Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 25 ayat (1) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 71 Tahun 2016 tentang Perhitungan dan Penetapan Tarif Air Minum sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2020, Kepala Daerah menetapkan Tarif Air Mimun setiap tahun.
Dasar Hukum: Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2002; Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2002; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 Sebagimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022; Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 1982; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019; Peraturan Pemerintah Nomor 122 Tahun 2015; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 71 Tahun 2016 Sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2020; Peraturan Bupati Kaimana Nomor 28 Tahun 2022;
Tarif untuk standar kebutuhan pokok air minum harus terjangkau oleh daya beli masyarakat/pelanggan yang berpenghasilan sama dengan Upah Minimum Kabupaten.
Penetapan tarif didasarkan pada prinsip:
a. keterjangkauan dan keadilan;
b. mutu pelayanan;
c. pemulihan biaya;
d. efisiensi pemakaian air;
e. transparansi dan akuntabilitas; dan
f. perlindungan air baku.
CATATAN:
Peraturan Bupati (Perbup) ini mulai berlaku pada tanggal 04 April 2023.
Lamp 3 hlm
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Kaimana Nomor 13 Tahun 2023
Peraturan Bupati (Perbup) tentang KLASIFIKASI ARSIP DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KABUPATEN KAIMANA
ABSTRAK:
Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 32 ayat (3) Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2012 tentang Petunjuk Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2009 tentang Kearsipan, dan ketentuan dan Pasal 3 Peraturan Kepala Arsip Nasional Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2012 tentang Pedoman Penyusunan Klasifikasi Arsip perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Pedoman Klasifikasi Arsip di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Kaimana.
Dasar Hukum: Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001 sebagaimana beberapa kali diubah, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2021; Undang-undang Nomor 26 Tahun 2002; Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022; Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2012; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017; Peraturan Kepala Arsip Nasional Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2012; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018;
Klasifikasi Arsip yang diatur dalam peraturan Bupati ini meliputi :
a. Klasifikasi Arsip Fasilitatif, terdiri dari sebagai berikut :
1. Fungsi Keuangan;
2. Fungsi Kepegawaian;
3. Fungsi Non Keuangan dan Non Kepegawaian.
b. Klasifikasi Arsip Substantif, terdiri dari sebagai berikut:
1. Urusan Bencana, Kecelakaan dan Kondisi Bahaya;
2. Urusan Kepemudaan dan Olahraga;
3. Urusan Kesehatan;
4. Urusan Ketenagakerjaan dan Transmigrasi;
5. Urusan Komunikasi dan Informatika Persandian dan Statistik;
6. Urusan Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah;
7. Urusan Lingkungan Hidup;
8. Urusan Pariwisata;
9. Urusan Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat;
10. Urusan Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak,
Kependudukan dan Keluarga Berencana (KB);
11. Urusan Pemerintahan Daerah;
12. Urusan Penanaman Modal;
13. Urusan Pendidikan dan Kebudayaan;
14. Urusan Pendidikan dan Pelatihan;
15. Urusan Penelitian, Pengkajian dan Pengembangan;
16. Urusan Perdagangan;
17. Urusan Perencanaan Pembangunan;
18. Urusan Perhubungan;
19. Urusan Perikanan;
20. Urusan Perpustakaan dan Kearsipan;
21. Urusan Pertanian;
22. Urusan Perumahan dan Kawasan Permukiman;
23. Urusan Sosial.
CATATAN:
Peraturan Bupati (Perbup) ini mulai berlaku pada tanggal 04 April 2023.
Lamp 48 hlm
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Kaimana Nomor 12 Tahun 2023
Peraturan Bupati (Perbup) tentang TATA NASKAH DINAS DI LINGKUNGAN PEMERINTAH DAERAH
ABSTRAK:
Bahwa untuk meningkatkan tertib, efisiensi, dan efektivitas administrasi penyelenggaraan pemerintahan daerah diperlukan pedoman tata naskah dinas di lingkungan pemerintah daerah. Peraturan Bupati Kaimana Nomor 14 Tahun 2010 tentang Tata Naskah Dinas di Lingkungan Pemerintah Kaimana sudah tidak sesuai dengan perkembangan organisasi, peraturan perundang- undangan, dan perkembangan teknologi komunikasi dan informasi, sehingga perlu diganti.
Dasar Hukum: Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001 sebagaimana beberapa kali diubah, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2021; Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2002; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022; Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2012; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020; Peraturan Presiden Nomor 95 Tahun 2018; Peraturan Arsip Nasional Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2021; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2023;
Tata Naskah Dinas adalah pengaturan tentang jenis, susunan dan bentuk, pembuatan, pengamanan, pejabat penandatanganan, dan
pengendalian yang digunakan dalam komunikasi kedinasan.
Jenis Naskah Dinas terdiri atas:
a. Naskah Dinas arahan;
b. Naskah Dinas korespondensi; dan
c. Naskah Dinas khusus.
CATATAN:
Peraturan Bupati (Perbup) ini mulai berlaku pada tanggal 04 April 2023.
Dengan ditetapkannya Peraturan Bupati ini, maka Peraturan Bupati Nomor 14 Tahun 2010 tentang Tata Naskah Dinas di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Kaimana, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Lamp 51 hlm
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Kaimana Nomor 11 Tahun 2023
Peraturan Bupati (Perbup) tentang STANDAR KOMPETENSI JABATAN PIMPINAN TINGGI PRATAMA,
ADMINISTRATOR, PENGAWAS DAN PELAKSANA DI LINGKUNGAN
PEMERINTAH KABUPATEN KAIMANA
ABSTRAK:
Bahwa dalam rangka menjamin objektifitas, transparansi, kualitas dan akuntabilitas dalam pelaksanaan pengangkatan, pemindahan dan pemberhentian Pegawai Negeri Sipil dalam dan dari Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama, Jabatan Administrator, Jabatan Pengawas dan Jabatan Pelaksana diperlukan Standar Kompetensi Jabatan Pegawai Negeri Sipil. Berdasarkan Pasal 165 ayat (4) huruf a Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil dan Pasal 2 Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 38 Tahun 2017 tentang Standar Kompetensi Jabatan Aparatur Sipil Negara, Dalam menyelenggarakan manajemen aparatur sipil negara berbasis sistem merit, setiap instansi pemerintah harus menyusun Standar Kompetensi Jabatan.
Dasar Hukum: Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang
Nomor 2 Tahun 2021; Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2002; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022; Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2019; Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017; Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018; Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018; Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 38 Tahun 2017; Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Daerah Kabupaten Kaimana Nomor 6 Tahun 2021.
Maksud Penetapan Standar Kompetensi Jabatan adalah :
a. Sebagai dasar pedoman kompetensi yang dipersyaratkan
dalam suatu jabatan;
b. Sebagai dasar pertimbangan dalam pengajuan usul dan/atau
penetapan pengangkatan, pemindahan dan pemberhentian
PNS dalam dan dari Jabatan;
c. Sebagai dasar penyusunan program pengembangan dan/atau
pembinaan karier PNS; dan
d. Sebagai dasar penyusunan program pengembangan
kompetensi Pejabat Struktural dan calon pengemban
Jabatan.
Tujuan penetapan Standar Kompetensi Jabatan adalah :
a. Mewujudkan objektifitas, transparansi dan akuntabilitas
pengangkatan, pemindahan dan pemberhentian PNS dalam
dan dari Jabatan Struktural;
b. Mengidentifikasi kompetensi yang dimiliki individu
dibandingkan dengan standar kompetensi yang
dipersyaratkan dalam rangka pembinaan;
c. Mewujudkan kesesuaian antara tugas Jabatan Struktural
dengan Kompetensi Pejabat Struktural atau calon
pengemban Jabatan Struktural sehingga tercipta Pejabat
Struktural yang profesional; dan
d. Mewujudkan tertib pengembangan dan pembinaan karir PNS.
CATATAN:
Peraturan Bupati (Perbup) ini mulai berlaku pada tanggal 04 April 2023.
Lamp 29 hlm
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Kaimana Nomor 10 Tahun 2023
Peraturan Bupati (Perbup) tentang PEDOMAN PENYUSUNAN DOKUMEN SISTEM AKUNTABILITAS KINERJA INSTANSI PEMERINTAH DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KABUPATEN KAIMANA
ABSTRAK:
Bahwa untuk melaksanakan Ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006 tentang Pelaporan Keuangan dan Kinerja Instansi Pemerintah dan Peraturan Presiden Nomor 29 Tahun 2014 tentang Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah, perlu menetapkan Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (SAKIP) di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Kaimana. Untuk mengoptimalkan penerapan SAKIP guna peningkatan Akuntabilitas Kinerja Pemerintah Kabupaten Kaimana, perlu Pedoman Penyusunan Dokumen Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (SAKIP) yang berlaku secara internal.
Dasar Hukum: Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2021; Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2002; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022; Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006; Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2006; Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2016; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019; Peraturan Presiden Nomor 29 Tahun 2014; Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 77 Tahun 2020; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 54 Tahun 2010; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018; Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor 09/M.PAN/05/2007; Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor 20/M.PAN/11/2008; Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 53 Tahun 2014; Peraturan Daerah Kabupaten Kaimana Nomor 10 Tahun 2021; Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Daerah Kabupaten Kaimana Nomor 6 Tahun 2021;
Pedoman Penyusunan Dokumen SAKIP dilingkungan Pemerintah Daerah adalah sebagai acuan bagi pemerintah daerah dan Perangkat daerah dilingkungan Pemerintah Daerah dalam menyusun dokumen SAKIP guna peningkatan akuntabilitas kinerja instansi pemerintah. Tujuan Pedoman Penyusunan Dokumen SAKIP di lingkungan Pemerintah Daerah adalah untuk optimalisasi penerapan sistem pertanggungjawaban kinerja yang jelas, terukur dan efektif. Dokumen SAKIP meliputi :
a. Rencana Strategis;
b. Rencana Kinerja Tahunan;
c. Perjanjian Kinerja;
d. Pengukuran Kinerja; dan
e. Pelaporan Kinerja
CATATAN:
Peraturan Bupati (Perbup) ini mulai berlaku pada tanggal 04 April 2023.
Lamp 21 hlm
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Kaimana Nomor 9 Tahun 2023
Peraturan Bupati (Perbup) tentang PROGRAM KERJA PENGAWASAN TAHUNAN (PKPT) BERBASIS RISIKO INSPEKTORAT KABUPATEN KAIMANA TAHUN 2023
ABSTRAK:
Bahwa untuk melaksanakan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 8 Tahun 2009 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 23 Tahun 2007 tentang Pedoman Tata Cara Pengawasan Atas Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah. Untuk menjamin ketepatan waktu dalam pelaksanaan pengawasan, perlu adanya Program Kerja Pengawasan Tahunan (PKPT) Berbasis Risiko Inspektorat Kabupaten Kaimana.
Dasar Hukum: Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001 sebagaimana beberapa kali diubah, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2021; Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2002; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022; Undang–Undang Nomor 30 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022; Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2008; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019; Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2019; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 23 Tahun 2020; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020; Peraturan Daerah Kabupaten Kaimana Nomor 4 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Kaimana Nomor 6 Tahun 2021;
Program Kerja Pengawasan Tahunan yang selanjutnya disebut PKPT adalah Program Kerja Pengawasan Tahunan Berbasis Risiko yang mengatur jadwal dan sasaran Pemeriksaan Reguler.
Tujuan Pemeriksaan PKPT adalah:
a. mengetahui sejauh mana penataan kelembagaan telah
dilaksanakan secara efisien, efektif, dan sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan;
b. mengetahui sejauh mana kebijakan pengelolaan keuangan
telah dilaksanakan secara efisien, efektif, ekonomis, dan
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
c. mengetahui sejauh mana realisasi penerimaan daerah
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
d. mengetahui sejauh mana pengelolaan barang daerah,
apakah sudah dilaksanakan secara efisien, efektif, dan
ekonomis dalam menunjang penyelenggaraan urusan
pemerintahan dan pembangunan daerah;
e. mengetahui sejauh mana pelaksanaan tugas pokok dan
fungsi, pelaporan dan evaluasi atas penyelenggaraan
Pemerintahan Daerah;
f. mengetahui sejauh mana pelaksanaan tugas fungsional
penyelenggaraan Pemerintahan Daerah;
g. mengetahui dan menilai pendayagunaan sumber daya
manusia serta Pengelolaan Kepegawaian telah
mempedomani sesuai ketentuan peraturan perundangundangan;
h. mengetahui sejauh mana tugas fungsional
Penyelenggaraan Pemerintah Daerah; dan
i. mengetahui dan menilai sejauh mana pembinaan
ketertiban umum dan perlindungan masyarakat dan
penangan orang asing pada Pemerintah Daerah.
CATATAN:
Peraturan Bupati (Perbup) ini mulai berlaku pada tanggal 04 April 2023.
Hal-hal yang belum diatur dalam Peraturan Bupati ini, sepanjang mengenai teknis dan Perubahan Teknis pelaksanaan Pengawasan Intern Pemerintah akan diatur lebih lanjut dengan Keputusan Inspektur.
Lamp 4 hlm
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Kaimana Nomor 8 Tahun 2023
Peraturan Bupati (Perbup) tentang PEDOMAN PELAKSANAAN PENGAWASAN DI LINGKUP INSPEKTORAT KABUPATEN KAIMANA
ABSTRAK:
Bahwa dalam rangka pelaksanaan pembinaan dan pengawasan terhadap urusan pemerintahan daerah dan urusan pemerintahan desa dapat dilaksanakan secara efektif dan efisien serta sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, maka perlu disusun pedoman pelaksanaan pengawasan.
Dasar Hukum: Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001 sebagaimana beberapa kali diubah, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2021; Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2002; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah
beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana
telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022; Undang-undang Nomor 1 Tahun 2022; Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006; Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2008; Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 25 Tahun 2007; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 64 Tahun 2007; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 88 Tahun 2022; Peraturan Daerah Kabupaten Kaimana Nomor 4 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Kaimana Nomor 6 Tahun 2021;
Penyusunan rencana pengawasan tahunan atas penyelenggaraan pemerintah daerah dikoordinasikan oleh Inspektur. Rencana pengawasan tahunan, disusun dalam bentuk Program Kerja Pengawasan Tahunan (PKPT) dengan berpedoman pada kebijakan pengawasan pusat dan daerah. PKPT meliputi :
a. Ruang lingkup pemeriksaan;
b. Sasaran pemeriksaan;
c. PD yang diperiksa;
d. Jadwal pelaksanaan pemeriksaan;
e. Jumlah personil;
f. Anggaran pemeriksaan;
g. Laporan hasil pemeriksaan;
h. Tindak lanjut hasil pemeriksaan;
CATATAN:
Peraturan Bupati (Perbup) ini mulai berlaku pada tanggal 04 April 2023.
Pelaksanaan Peraturan Bupati ini dijabarkan dalam Standar Operasional dan Prosedur (SOP) yang ditetapkan oleh Inspektu
Lamp 12 hlm
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Kaimana Nomor 5 Tahun 2023
Peraturan Bupati (Perbup) tentang TATA CARA PENGISIAN JABATAN PIMPINAN TINGGI PRATAMA
DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KABUPATEN KAIMANA
ABSTRAK:
Bahwa dalam rangka memenuhi kompetensi, kualifikasi, kepangkatan, pendidikan dan pelatihan, rekam jejak jabatan, dan integritas serta persyaratan lain yang dibutuhkan untuk menduduki Jabatan Pimpinan tinggi Pratama, maka perlu dilakukan pengisian Jabatan Pimpinan Pratama secara terbuka dan kompetitif. Sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara dan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 15 Tahun 2019 tentang Pengisian Jabatan Pimpinan Tinggi Secara Terbuka dan Kompetitif di Lingkungan Pemerintah, maka perlu menyusun pedoman tata cara pengisian Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama.
Dasar Hukum: Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2021; Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2002; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022; Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2020; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018; Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 15 Tahun 2019; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 60 Tahun 2021; Surat esaran Menteri dalam Negeri Nomor 800/4070/SJ; Peraturan Daerah Kabupaten Kaimana Nomor 4 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Daerah Kabupaten Kaimana Nomor 6 Tahun 2021;
Peraturan Bupati ini adalah sebagai pedoman bagi
Panitia Seleksi dalam menyelenggarakan Seleksi Pengisian
Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama di Lingkungan Pemerintah
Daerah. Tujuan Peraturan Bupati ini adalah terselenggaranya seleksi calon pejabat Pimpinan Tinggi Pratama yang Transparan,
Obyektif, Kompetitif, dan Akuntabel. Peraturan Bupati ini mengatur hal-hal sebagai berikut :
a. Persyaratan calon pejabat pimpinan tinggi pratama;
b. Tahapan pengisian jabatan tinggi pratama;
c. Monitoring dan evaluasi;
d. Ketentuan lain-lain; dan
e. Pembiayaan
CATATAN:
Peraturan Bupati (Perbup) ini mulai berlaku pada tanggal 07 Februari 2023.
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Kaimana Nomor 3 Tahun 2023
Peraturan Bupati (Perbup) tentang LOGO RUMAH SAKIT UMUM DAERAH KAIMANA
ABSTRAK:
Bahwa dalam rangka menunjang penyelenggaraan pelayanan kesehatan yang prima, menumbuhkan semangat cinta kepada daerah, serta memperkuat citra Rumah Sakit Umum Daerah Kaimana Kabupaten Kaimana diperlukan logo sebagai simbol identitas rumah sakit. Untuk memberikan landasan hukum dalam penggunaan logo rumah sakit, diperlukan suatu pengaturan dalam pelaksanaannya.
Dasar Hukum: Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2021; Undang Undang Nomor 26 Tahun 2002; Undang-Undang Nomor 44 tahun 2009; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2019; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2020; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018; Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Daerah Kabupaten Kaimana Nomor 6 Tahun 2021;
Logo RSUD Kaimana adalah Identitas RSUD Kaimana yang merupakan simbol kultural yang mencerminkan ciri khas RSUD Kaimana. Logo RSUD Kaimana terdiri atas : a) Desain/bentuk, b) Gambar, c) Tulisan dan d. Warna. Logo berfungsi sebagai lambang identitas yang menggambarkan potensi, harapan, serta semboyan RSUD yang juga memuat kearifan lokal. Logo RSUD Kaimana berbentuk lingkaran dengan warna merah dengan gambar hati warna biru dan hijau, dimana warna hijau tergambar bintang warna kuning berjumlah delapan, yang mengelilingi tanda palang warna merah siluet warna kuning dengan simbol tangan saling berhadapan.
CATATAN:
Peraturan Bupati (Perbup) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Januari 2023.
Lamp 1 hlm
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat