Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Kaimana Nomor 8 Tahun 2023

PEDOMAN PELAKSANAAN PENGAWASAN DI LINGKUP INSPEKTORAT KABUPATEN KAIMANA

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Penyusunan rencana pengawasan tahunan atas penyelenggaraan pemerintah daerah dikoordinasikan oleh Inspektur. Rencana pengawasan tahunan, disusun dalam bentuk Program Kerja Pengawasan Tahunan (PKPT) dengan berpedoman pada kebijakan pengawasan pusat dan daerah. PKPT meliputi : a. Ruang lingkup pemeriksaan; b. Sasaran pemeriksaan; c. PD yang diperiksa; d. Jadwal pelaksanaan pemeriksaan; e. Jumlah personil; f. Anggaran pemeriksaan; g. Laporan hasil pemeriksaan; h. Tindak lanjut hasil pemeriksaan;

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Kaimana Nomor 8 Tahun 2023 tentang PEDOMAN PELAKSANAAN PENGAWASAN DI LINGKUP INSPEKTORAT KABUPATEN KAIMANA
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Kaimana
Nomor
8
Bentuk
Peraturan Bupati (Perbup)
Bentuk Singkat
Perbup
Tahun
2023
Tempat Penetapan
Kaimana
Tanggal Penetapan
04 April 2023
Tanggal Pengundangan
04 April 2023
Tanggal Berlaku
04 April 2023
Sumber
BD. No. 2023/384, LL Kab Kaimana: 11 hal
Subjek
STANDAR / PEDOMAN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Kaimana
Bidang
HUKUM ADMINISTRASI NEGARA
Halaman ini telah diakses 27 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan