Penyusunan rencana pengawasan tahunan atas penyelenggaraan pemerintah daerah dikoordinasikan oleh Inspektur. Rencana pengawasan tahunan, disusun dalam bentuk Program Kerja Pengawasan Tahunan (PKPT) dengan berpedoman pada kebijakan pengawasan pusat dan daerah. PKPT meliputi : a. Ruang lingkup pemeriksaan; b. Sasaran pemeriksaan; c. PD yang diperiksa; d. Jadwal pelaksanaan pemeriksaan; e. Jumlah personil; f. Anggaran pemeriksaan; g. Laporan hasil pemeriksaan; h. Tindak lanjut hasil pemeriksaan;
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat