Peraturan Bupati ini adalah sebagai pedoman bagi Panitia Seleksi dalam menyelenggarakan Seleksi Pengisian Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama di Lingkungan Pemerintah Daerah. Tujuan Peraturan Bupati ini adalah terselenggaranya seleksi calon pejabat Pimpinan Tinggi Pratama yang Transparan, Obyektif, Kompetitif, dan Akuntabel. Peraturan Bupati ini mengatur hal-hal sebagai berikut : a. Persyaratan calon pejabat pimpinan tinggi pratama; b. Tahapan pengisian jabatan tinggi pratama; c. Monitoring dan evaluasi; d. Ketentuan lain-lain; dan e. Pembiayaan
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat