Program Kerja Pengawasan Tahunan yang selanjutnya disebut PKPT adalah Program Kerja Pengawasan Tahunan Berbasis Risiko yang mengatur jadwal dan sasaran Pemeriksaan Reguler. Tujuan Pemeriksaan PKPT adalah: a. mengetahui sejauh mana penataan kelembagaan telah dilaksanakan secara efisien, efektif, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; b. mengetahui sejauh mana kebijakan pengelolaan keuangan telah dilaksanakan secara efisien, efektif, ekonomis, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; c. mengetahui sejauh mana realisasi penerimaan daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; d. mengetahui sejauh mana pengelolaan barang daerah, apakah sudah dilaksanakan secara efisien, efektif, dan ekonomis dalam menunjang penyelenggaraan urusan pemerintahan dan pembangunan daerah; e. mengetahui sejauh mana pelaksanaan tugas pokok dan fungsi, pelaporan dan evaluasi atas penyelenggaraan Pemerintahan Daerah; f. mengetahui sejauh mana pelaksanaan tugas fungsional penyelenggaraan Pemerintahan Daerah; g. mengetahui dan menilai pendayagunaan sumber daya manusia serta Pengelolaan Kepegawaian telah mempedomani sesuai ketentuan peraturan perundangundangan; h. mengetahui sejauh mana tugas fungsional Penyelenggaraan Pemerintah Daerah; dan i. mengetahui dan menilai sejauh mana pembinaan ketertiban umum dan perlindungan masyarakat dan penangan orang asing pada Pemerintah Daerah.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat