Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Kaimana Nomor 9 Tahun 2023

PROGRAM KERJA PENGAWASAN TAHUNAN (PKPT) BERBASIS RISIKO INSPEKTORAT KABUPATEN KAIMANA TAHUN 2023

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Program Kerja Pengawasan Tahunan yang selanjutnya disebut PKPT adalah Program Kerja Pengawasan Tahunan Berbasis Risiko yang mengatur jadwal dan sasaran Pemeriksaan Reguler. Tujuan Pemeriksaan PKPT adalah: a. mengetahui sejauh mana penataan kelembagaan telah dilaksanakan secara efisien, efektif, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; b. mengetahui sejauh mana kebijakan pengelolaan keuangan telah dilaksanakan secara efisien, efektif, ekonomis, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; c. mengetahui sejauh mana realisasi penerimaan daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; d. mengetahui sejauh mana pengelolaan barang daerah, apakah sudah dilaksanakan secara efisien, efektif, dan ekonomis dalam menunjang penyelenggaraan urusan pemerintahan dan pembangunan daerah; e. mengetahui sejauh mana pelaksanaan tugas pokok dan fungsi, pelaporan dan evaluasi atas penyelenggaraan Pemerintahan Daerah; f. mengetahui sejauh mana pelaksanaan tugas fungsional penyelenggaraan Pemerintahan Daerah; g. mengetahui dan menilai pendayagunaan sumber daya manusia serta Pengelolaan Kepegawaian telah mempedomani sesuai ketentuan peraturan perundangundangan; h. mengetahui sejauh mana tugas fungsional Penyelenggaraan Pemerintah Daerah; dan i. mengetahui dan menilai sejauh mana pembinaan ketertiban umum dan perlindungan masyarakat dan penangan orang asing pada Pemerintah Daerah.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Kaimana Nomor 9 Tahun 2023 tentang PROGRAM KERJA PENGAWASAN TAHUNAN (PKPT) BERBASIS RISIKO INSPEKTORAT KABUPATEN KAIMANA TAHUN 2023
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Kaimana
Nomor
9
Bentuk
Peraturan Bupati (Perbup)
Bentuk Singkat
Perbup
Tahun
2023
Tempat Penetapan
Kaimana
Tanggal Penetapan
04 April 2023
Tanggal Pengundangan
04 April 2023
Tanggal Berlaku
04 April 2023
Sumber
BD. No. 2023/385, LL Kab Kaimana: 11 hal
Subjek
PROGRAM, RENCANA PEMBANGUNAN DAN RENCANA KERJA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Kaimana
Bidang
HUKUM ADMINISTRASI NEGARA
Halaman ini telah diakses 41 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan