Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Kaimana Nomor 14 Tahun 2023

PEDOMAN PENETAPAN TARIF AIR MINUM DAN SAMBUNGAN BARU PADA UNIT PELAKSANAAN TEKNIS DAERAH AIR MINUM KABUPATEN KAIMANA

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Tarif untuk standar kebutuhan pokok air minum harus terjangkau oleh daya beli masyarakat/pelanggan yang berpenghasilan sama dengan Upah Minimum Kabupaten. Penetapan tarif didasarkan pada prinsip: a. keterjangkauan dan keadilan; b. mutu pelayanan; c. pemulihan biaya; d. efisiensi pemakaian air; e. transparansi dan akuntabilitas; dan f. perlindungan air baku.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Kaimana Nomor 14 Tahun 2023 tentang PEDOMAN PENETAPAN TARIF AIR MINUM DAN SAMBUNGAN BARU PADA UNIT PELAKSANAAN TEKNIS DAERAH AIR MINUM KABUPATEN KAIMANA
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Kaimana
Nomor
14
Bentuk
Peraturan Bupati (Perbup)
Bentuk Singkat
Perbup
Tahun
2023
Tempat Penetapan
Kaimana
Tanggal Penetapan
04 April 2023
Tanggal Pengundangan
04 April 2023
Tanggal Berlaku
04 April 2023
Sumber
BD. No. 2023/390, LL Kab Kaimana: 17 hal
Subjek
STANDAR / PEDOMAN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Kaimana
Bidang
HUKUM ADMINISTRASI NEGARA
Halaman ini telah diakses 32 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan