Tarif untuk standar kebutuhan pokok air minum harus terjangkau oleh daya beli masyarakat/pelanggan yang berpenghasilan sama dengan Upah Minimum Kabupaten. Penetapan tarif didasarkan pada prinsip: a. keterjangkauan dan keadilan; b. mutu pelayanan; c. pemulihan biaya; d. efisiensi pemakaian air; e. transparansi dan akuntabilitas; dan f. perlindungan air baku.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat