Maksud Penetapan Standar Kompetensi Jabatan adalah : a. Sebagai dasar pedoman kompetensi yang dipersyaratkan dalam suatu jabatan; b. Sebagai dasar pertimbangan dalam pengajuan usul dan/atau penetapan pengangkatan, pemindahan dan pemberhentian PNS dalam dan dari Jabatan; c. Sebagai dasar penyusunan program pengembangan dan/atau pembinaan karier PNS; dan d. Sebagai dasar penyusunan program pengembangan kompetensi Pejabat Struktural dan calon pengemban Jabatan. Tujuan penetapan Standar Kompetensi Jabatan adalah : a. Mewujudkan objektifitas, transparansi dan akuntabilitas pengangkatan, pemindahan dan pemberhentian PNS dalam dan dari Jabatan Struktural; b. Mengidentifikasi kompetensi yang dimiliki individu dibandingkan dengan standar kompetensi yang dipersyaratkan dalam rangka pembinaan; c. Mewujudkan kesesuaian antara tugas Jabatan Struktural dengan Kompetensi Pejabat Struktural atau calon pengemban Jabatan Struktural sehingga tercipta Pejabat Struktural yang profesional; dan d. Mewujudkan tertib pengembangan dan pembinaan karir PNS.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat