Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Kaimana Nomor 11 Tahun 2023

STANDAR KOMPETENSI JABATAN PIMPINAN TINGGI PRATAMA, ADMINISTRATOR, PENGAWAS DAN PELAKSANA DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KABUPATEN KAIMANA

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Maksud Penetapan Standar Kompetensi Jabatan adalah : a. Sebagai dasar pedoman kompetensi yang dipersyaratkan dalam suatu jabatan; b. Sebagai dasar pertimbangan dalam pengajuan usul dan/atau penetapan pengangkatan, pemindahan dan pemberhentian PNS dalam dan dari Jabatan; c. Sebagai dasar penyusunan program pengembangan dan/atau pembinaan karier PNS; dan d. Sebagai dasar penyusunan program pengembangan kompetensi Pejabat Struktural dan calon pengemban Jabatan. Tujuan penetapan Standar Kompetensi Jabatan adalah : a. Mewujudkan objektifitas, transparansi dan akuntabilitas pengangkatan, pemindahan dan pemberhentian PNS dalam dan dari Jabatan Struktural; b. Mengidentifikasi kompetensi yang dimiliki individu dibandingkan dengan standar kompetensi yang dipersyaratkan dalam rangka pembinaan; c. Mewujudkan kesesuaian antara tugas Jabatan Struktural dengan Kompetensi Pejabat Struktural atau calon pengemban Jabatan Struktural sehingga tercipta Pejabat Struktural yang profesional; dan d. Mewujudkan tertib pengembangan dan pembinaan karir PNS.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Kaimana Nomor 11 Tahun 2023 tentang STANDAR KOMPETENSI JABATAN PIMPINAN TINGGI PRATAMA, ADMINISTRATOR, PENGAWAS DAN PELAKSANA DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KABUPATEN KAIMANA
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Kaimana
Nomor
11
Bentuk
Peraturan Bupati (Perbup)
Bentuk Singkat
Perbup
Tahun
2023
Tempat Penetapan
Kaimana
Tanggal Penetapan
04 April 2023
Tanggal Pengundangan
04 April 2023
Tanggal Berlaku
04 April 2023
Sumber
BD. No. 2023/ 387, LL Kab Kaimana: 8 hal
Subjek
STANDAR / PEDOMAN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Kaimana
Bidang
HUKUM ADMINISTRASI NEGARA
Halaman ini telah diakses 35 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan