Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Kaimana Nomor 13 Tahun 2023

KLASIFIKASI ARSIP DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KABUPATEN KAIMANA

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Klasifikasi Arsip yang diatur dalam peraturan Bupati ini meliputi : a. Klasifikasi Arsip Fasilitatif, terdiri dari sebagai berikut : 1. Fungsi Keuangan; 2. Fungsi Kepegawaian; 3. Fungsi Non Keuangan dan Non Kepegawaian. b. Klasifikasi Arsip Substantif, terdiri dari sebagai berikut: 1. Urusan Bencana, Kecelakaan dan Kondisi Bahaya; 2. Urusan Kepemudaan dan Olahraga; 3. Urusan Kesehatan; 4. Urusan Ketenagakerjaan dan Transmigrasi; 5. Urusan Komunikasi dan Informatika Persandian dan Statistik; 6. Urusan Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah; 7. Urusan Lingkungan Hidup; 8. Urusan Pariwisata; 9. Urusan Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat; 10. Urusan Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Kependudukan dan Keluarga Berencana (KB); 11. Urusan Pemerintahan Daerah; 12. Urusan Penanaman Modal; 13. Urusan Pendidikan dan Kebudayaan; 14. Urusan Pendidikan dan Pelatihan; 15. Urusan Penelitian, Pengkajian dan Pengembangan; 16. Urusan Perdagangan; 17. Urusan Perencanaan Pembangunan; 18. Urusan Perhubungan; 19. Urusan Perikanan; 20. Urusan Perpustakaan dan Kearsipan; 21. Urusan Pertanian; 22. Urusan Perumahan dan Kawasan Permukiman; 23. Urusan Sosial.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Kaimana Nomor 13 Tahun 2023 tentang KLASIFIKASI ARSIP DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KABUPATEN KAIMANA
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Kaimana
Nomor
13
Bentuk
Peraturan Bupati (Perbup)
Bentuk Singkat
Perbup
Tahun
2023
Tempat Penetapan
Kaimana
Tanggal Penetapan
04 April 2023
Tanggal Pengundangan
04 April 2023
Tanggal Berlaku
04 April 2023
Sumber
BD. No. 2023/389, LL Kab Kaimana: 6 hal
Subjek
ARSIP
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Kaimana
Bidang
HUKUM ADMINISTRASI NEGARA
Halaman ini telah diakses 30 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan