Klasifikasi Arsip yang diatur dalam peraturan Bupati ini meliputi : a. Klasifikasi Arsip Fasilitatif, terdiri dari sebagai berikut : 1. Fungsi Keuangan; 2. Fungsi Kepegawaian; 3. Fungsi Non Keuangan dan Non Kepegawaian. b. Klasifikasi Arsip Substantif, terdiri dari sebagai berikut: 1. Urusan Bencana, Kecelakaan dan Kondisi Bahaya; 2. Urusan Kepemudaan dan Olahraga; 3. Urusan Kesehatan; 4. Urusan Ketenagakerjaan dan Transmigrasi; 5. Urusan Komunikasi dan Informatika Persandian dan Statistik; 6. Urusan Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah; 7. Urusan Lingkungan Hidup; 8. Urusan Pariwisata; 9. Urusan Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat; 10. Urusan Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Kependudukan dan Keluarga Berencana (KB); 11. Urusan Pemerintahan Daerah; 12. Urusan Penanaman Modal; 13. Urusan Pendidikan dan Kebudayaan; 14. Urusan Pendidikan dan Pelatihan; 15. Urusan Penelitian, Pengkajian dan Pengembangan; 16. Urusan Perdagangan; 17. Urusan Perencanaan Pembangunan; 18. Urusan Perhubungan; 19. Urusan Perikanan; 20. Urusan Perpustakaan dan Kearsipan; 21. Urusan Pertanian; 22. Urusan Perumahan dan Kawasan Permukiman; 23. Urusan Sosial.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat