Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Kaimana Nomor 3 Tahun 2023

LOGO RUMAH SAKIT UMUM DAERAH KAIMANA

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Logo RSUD Kaimana adalah Identitas RSUD Kaimana yang merupakan simbol kultural yang mencerminkan ciri khas RSUD Kaimana. Logo RSUD Kaimana terdiri atas : a) Desain/bentuk, b) Gambar, c) Tulisan dan d. Warna. Logo berfungsi sebagai lambang identitas yang menggambarkan potensi, harapan, serta semboyan RSUD yang juga memuat kearifan lokal. Logo RSUD Kaimana berbentuk lingkaran dengan warna merah dengan gambar hati warna biru dan hijau, dimana warna hijau tergambar bintang warna kuning berjumlah delapan, yang mengelilingi tanda palang warna merah siluet warna kuning dengan simbol tangan saling berhadapan.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Kaimana Nomor 3 Tahun 2023 tentang LOGO RUMAH SAKIT UMUM DAERAH KAIMANA
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Kaimana
Nomor
3
Bentuk
Peraturan Bupati (Perbup)
Bentuk Singkat
Perbup
Tahun
2023
Tempat Penetapan
Kaimana
Tanggal Penetapan
30 Januari 2023
Tanggal Pengundangan
30 Januari 2023
Tanggal Berlaku
30 Januari 2023
Sumber
BD. No. 2023/379, LL Kab Kaimana: 6 hal
Subjek
KESEHATAN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Kaimana
Bidang
HUKUM ADMINISTRASI NEGARA
Halaman ini telah diakses 34 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan