Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 5, Berita Daerah Kota Pangkalpinang Tahun 2021 Nomor 5
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Perubahan Atas Peraturan Walikota Nomor 68 Tahun 2020 Tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2021
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 16 Januari 2021.
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Pangkal Pinang No. 5 Tahun 2005
PERUBAHAN – PERDA NOMOR 16 TAHUN 2011 – RETRIBUSI JASA UMUM
2016
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 5, LD.2016/NO.5
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kota Pangkalpinang Nomor 16 Tahun 2011 Tentang Retribusi Jasa Umum
ABSTRAK:
Peraturan Daerah Kota Pangkalpinang Nomor 16 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa umum yang mengatur mengenai pemungutan retribusi untuk pengurusan dan penerbitan dokumen kependudukan dengan nama retribusi penggantian biaya cetak kartu tanda penduduk dan akta catatan sipil perlu diubah sesuai ketentuan Pasal 79A Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan, maka pengurusan dan penerbitan dokumen kependudukan tidak dipungut biaya.
Dasar hukum Peraturan Daerah ini adalah : UU No. 28 Tahun 1959; UU No. 36 Tahun 1999; UU No. 27 Tahun 2000; UU No. 15 Tahun 2004; UU No. 29 Tahun 2004; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 38 Tahun 2004; UU No. 12 Tahun 2006; UU No. 23 Tahun 2006; UU No. 26 Tahun 2007; UU No. 18 Tahun 2008; UU No. 22 Tahun 2009; UU No. 28 Tahun 2009; UU No. 12 Tahun 2011; UU No. 23 Tahun 2014; PP No. 2 Tahun 1985; PP No. 32 Tahun 1996; PP No. 52 Tahun 2000; PP No. 53 Tahun 2000; PP No. 58 Tahun 2005; PP No. 38 Tahun 2007; PP No. 41 Tahun 2007; PP No. 69 Tahun 2010; Perpres No. 112 Tahun 2007; Perpres No. 25 Tahun 2008; Perda Kota Pangkalpinang No. 3 Tahun 2006; Perda Kota Pangkalpinang No. 7 Tahun 2007; Perda Kota Pangkalpinang No. 2 Tahun 2008; Perda Kota Pangkalpinang No. 16 Tahun 2011.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang : Penghapusan ketentuan Pasal 21 s.d. 25, penghapusan ketentuan Pasal 2 angka 3, menyisipkan satu pasal yaitu Pasal 34A yang mengatur mengenai peninjauan tarif.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 04 April 2016.
Perda ini mengubah Peraturan Daerah Kota Pangkalpinang Nomor 16 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Umum
31 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Pangkal Pinang Nomor 5 Tahun 2019
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN DAERAH
KOTA PANGKALPINANG NOMOR 16 TAHUN 2011
TENTANG RETRIBUSI JASA UMUM
ABSTRAK:
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 7 Tahun
2014 tentang Perdagangan ada perubahan penamaan
pada pasar tradisional menjadi pasar rakyat, sehingga
perlu adanya penyesuaian serta adanya perubahan
tarif retribusi pelayanan pasar dan retribusi pelayanan
tera/tera ulang. Dengan adanya penambahan jenis pelayanan
kesehatan perubahan tarif retribusi pada pelayanan
kesehatan puskesmas, puskesmas pembantu dan
poskesdes serta pelayanan rawat inap puskesmas, hal
ini disebabkan karena adanya kenaikan biaya
penyediaan bahan dan alat kesehatan serta jasa
Dasar hukum Peraturan ini adalah: Pasal 18 Ayat (6) UUD 1945; UU No. 28 Tahun 1959; UU No. 2 Tahun 1981; UU No. 8 Tahun 1999; UU No. 27 Tahun 2000; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 15 Tahun 2004; UU No. 25 Tahun 2009; UU No. 28 Tahun 2009; UU No. 7 Tahun 2014; UU No. 23 Tahun 2014; PP No. 26 Tahun 1983; PP No. 2 Tahun 1985; PP No. 58 Tahun 2005; PP No. 105 Tahun 2005; PP No. 18 Tahun 2016; PERDAKOTA PKP No. 7 Tahun 2007; PERDAKOTA PKP No. 16 Tahun 2011; PERDAKOTA PKP No. 18 Tahun 2016.
Dalam Peraturan ini diatur tentang perubahan atas Perda Kota Pangkalpinang No. 16 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Umum, yaiitu ketentuan ayat (1) Pasal 11 diubah; ketentuan ayat (2) Pasal 25; ketentuan ayat (2) Pasal 29 diubah; ketentuan ayat (2) Pasal 33 diubah; dan ketentuan Pasal 35 diubah.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 20 Februari 2019.
34 hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Pangkal Pinang No. 5 Tahun 2003
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PERTANGGUNGJAWABAN PELAKSANAAN
ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH
TAHUN ANGGARAN 2019
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 320 ayat (1) UndangUndang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah
sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UndangUndang Nomor 9 Tahun 2015, menegaskan bahwa Kepala Daerah
mengajukan Rancangan Peraturan Daerah tentang
Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan
Belanja Daerah kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah berupa
laporan keuangan yang telah diperiksa oleh Badan Pemeriksa
Keuangan paling lambat 6 (enam) bulan setelah tahun anggaran
berakhir.
Dasar hukum Peraturan ini adalah Pasal 18 Ayat (6) UUD 1945; UU No. 28 Tahun 1959; UU No. 28 Tahun 1999; UU No. 27 Tahun 2000; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 15 Tahun 2004; UU No. 25 Tahun 2004; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 28 Tahun 2009; UU No. 23 Tahun 2014; UU No. 30 Tahun 2014; PP No. 71 Tahun 2010; PP No. 24 Tahun 2005; PP No. 18 Tahun 2016; PP No. 12 Tahun 2019; PERDA KOTA PANGKALPINANG No. 7 Tahun 2007; PERDA KOTA PANGKALPINANG No. 18 Tahun 2016; PERDA KOTA PANGKALPINANG No. 16 Tahun 2018; PERDA KOTA PANGKALPINANG No. 14 Tahun 2019; PERWAL KOTA PANGKALPINANG No. 57 Tahun 2016.
Dalam Peraturan ini diatur tentang Pertanggungjawaban pelaksanaan APBD berupa laporan keuangan
memuat:
a) Laporan Realisasi Anggaran;
b) Laporan Perubahan Saldo Anggaran Lebih;
c) Neraca;
d) Laporan Operasional;
e) Laporan Arus Kas;
f) Laporan Perubahan Ekuitas; dan
g) Catatan Atas Laporan Keuangan.
Laporan Realisasi Anggaran, sebagai berikut, yaitu Pendapatan Rp916.390.339.757,25; Belanja Rp 954.727.423.814,72; Penerimaan Rp 179.832.042.244,05; Pengeluaran Rp 1.500.000.000,00; sehingga SiLPA (Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran) Rp139.994.958.186,58.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 24 Agustus 2020.
Ketentuan lebih lanjut mengenai persyaratan teknis administratif diatur
dengan Peraturan Walikota.
10 hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Pangkal Pinang No. 5 Tahun 2017
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 5, LEMBARAN DAERAH KOTA PANGKALPINANG TAHUN 2017 NOMOR 5
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah
ABSTRAK:
Dalam rangka melaksanakan Pasal 105 Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah dan Pasal 511 ayat (1) Peraturan Menteri Dalam Negeri 19 Tahun 2016 tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah, Pemerintahan Daerah berwenang menetapkan kebijakan Pengelolaan Barang Milik Daerah. Selain itu, dengan diterbitkannya Peraturan Daerah Kota Pangkalpinang Nomor 1 Tahun 2017 tentang Pencabutan Peraturan Daerah Kota Pangkalpinang Nomor 1 Tahun 2009, maka Peraturan Daerah Kota Pangkalpinang Nomor 1 Tahun 2009 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah dinyatakan tidak berlaku lagi, sehingga perlu menetapkan Peraturan Daerah Kota Pangkalpinang tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah.
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah: UUD 1945 Pasal 18 Ayat (6); UU No. 27 Tahun 2000; UU No. 23 Tahun 2014; PP No. 27 Tahun 2014; PP No. 84 Tahun 2014; PERMENDAGRI No. 19 Tahun 2016; PERMENDAGRI No. 80 Tahun 2015.
Dalam Peraturan ini diatur tentang asas pengelolaan BMD, ruang lingkup perda, dan pejabat pengelola BMD. Selain itu, diatur pula mengenai perencanaan kebutuhan BMD, pengadaan, penggunaan, pemanfaatan, pengamanan dan pemeliharaan, penilaian, pemindahtanganan, pemusnahan, penghapusan, penatausahaan, serta pembinaan, pengendalian, dan pengawasan. Perda ini juga memuat ketentuan mengenai pengelolaan BMD pada perangkat daerah yang menggunakan pola keuangan BLUD serta mengenai BMD berupa rumah Negara.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 21 Agustus 2017.
113 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Pangkal Pinang No. 5 Tahun 2004
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 05, LD Tahun 2008 Nomor 05 Seri D Nomor 04
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Lembaga Kemasyarakatan di Kelurahan
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat