Dalam Peraturan ini diatur tentang Pertanggungjawaban pelaksanaan APBD berupa laporan keuangan memuat: a) Laporan Realisasi Anggaran; b) Laporan Perubahan Saldo Anggaran Lebih; c) Neraca; d) Laporan Operasional; e) Laporan Arus Kas; f) Laporan Perubahan Ekuitas; dan g) Catatan Atas Laporan Keuangan. Laporan Realisasi Anggaran, sebagai berikut, yaitu Pendapatan Rp916.390.339.757,25; Belanja Rp 954.727.423.814,72; Penerimaan Rp 179.832.042.244,05; Pengeluaran Rp 1.500.000.000,00; sehingga SiLPA (Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran) Rp139.994.958.186,58.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat