Dalam Peraturan ini diatur tentang asas pengelolaan BMD, ruang lingkup perda, dan pejabat pengelola BMD. Selain itu, diatur pula mengenai perencanaan kebutuhan BMD, pengadaan, penggunaan, pemanfaatan, pengamanan dan pemeliharaan, penilaian, pemindahtanganan, pemusnahan, penghapusan, penatausahaan, serta pembinaan, pengendalian, dan pengawasan. Perda ini juga memuat ketentuan mengenai pengelolaan BMD pada perangkat daerah yang menggunakan pola keuangan BLUD serta mengenai BMD berupa rumah Negara.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat