Peraturan Daerah (PERDA) Kota Pangkal Pinang No. 05 Tahun 2006

Marka Jalan, Rambu Lalu Lintas dan Alat Pemberi Isyarat Lalu Lintas Jalan Dalam Kota Pangkalpinang

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (Perda) Kota Pangkal Pinang Nomor 05 Tahun 2006 tentang Marka Jalan, Rambu Lalu Lintas dan Alat Pemberi Isyarat Lalu Lintas Jalan Dalam Kota Pangkalpinang
T.E.U.
Indonesia, Kota Pangkal Pinang
Nomor
05
Bentuk
Peraturan Daerah (Perda)
Bentuk Singkat
Perda
Tahun
2006
Tempat Penetapan
Pangkal Pinang
Tanggal Penetapan
27 Februari 2006
Tanggal Pengundangan
28 Februari 2006
Tanggal Berlaku
Sumber
LD Tahun 2006 Nomor 05 Seri E Nomor 03
Subjek
PERIZINAN, PELAYANAN PUBLIK
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kota Pangkal Pinang
Bidang
Halaman ini telah diakses 433 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan