Peraturan Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 71 Tahun 2017 tentang Standar Belanja
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 14 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Peraturan Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 71 Tahun 2017 tentang Standar Belanja, dinyatakan tetap berlaku sampai dengan berakhirnya Tahun Anggaran 2018.
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Standar Belanja Tahun Anggaran 2019
ABSTRAK:
Bahwa berdasarkan ketentuan dalam Pasal 90 ayat (1) Peraturan Daerah Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 4 Tahun 2007 tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 11 Tahun 2008 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 4 Tahun 2007 tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah, penyusunan rencana kerja anggaran perangkat daerah dilakukan berdasarkan pada indikator kinerja, capaian atau target kinerja, analisis standar belanja, standar satuan harga, dan standar pelayanan minimal;
Bahwa standar belanja ditetapkan setiap tahun sebagai pedoman dalam penyusunan anggaran perangkat daerah;
Bahwa dalam rangka efisiensi, efektivitas, dan akuntabilitas penyusunan anggaran pada Tahun Anggaran 2019, perlu ditetapkan standar belanja tahun anggaran 2019
Dasar Hukum Peraturan Gubernur ini adalah: Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1950, Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2012, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 1950, dan Peraturan Daerah Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 4 Tahun 2007
Materi Pokok: Setiap Perangkat Daerah dalam menyusun rencana kegiatan harus mengacu pada Standar Belanja.
Standar Belanja meliputi:
a. Standar Belanja Umum; dan b. Standar Belanja Khusus.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 11 Oktober 2018.
Jumlah Halaman: 8 HLM; Lampiran : 378 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta No. 3 Tahun 2012
ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2022
2022
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 9, LD.2022/NO.9
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2022
ABSTRAK:
a. bahwa untuk melaksanakan ketentuan dalam Pasal 314
ayat (6) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah, sebagaimana telah diubah beberapa
kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun
2015 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang
Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dan
Pasal 180 ayat (8) Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun
2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, Gubernur
wajib mengajukan Rancangan Peraturan Daerah tentang
Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah
(perubahan APBD) kepada Dewan Perwakilan Rakyat
Daerah (DPRD) untuk memperoleh persetujuan bersama;
b. bahwa penyempurnaan sebagaimana dimaksud pada huruf
a, dilakukan agar Peraturan Daerah tentang perubahan
APBD Tahun Anggaran 2022 tidak bertentangan dengan
kepentingan umum dan peraturan perundang-undangan
yang lebih tinggi;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan
Daerah tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan
Belanja Daerah Tahun Anggaran 2022;
Dasar hukum peraturan ini adalah: Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1950 sebagaimana
telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9
Tahun 1955; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2012; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; sebagaimana telah
diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang
Nomor 9 Tahun 2015; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022; Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 1950; Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2009 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan
Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2018; Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017; . Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2017; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019; Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2019; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 52 Tahun 2012; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 62 Tahun 2017; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 36 Tahun 2018 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan
Menteri Dalam Negeri Nomor 78 Tahun 2020; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 9 Tahun 2021; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 27 Tahun 2021; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 050-3708 Tahun
2020; . Peraturan Daerah Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta
Nomor 4 Tahun 2007 sebagaimana
telah diubah dengan Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun
2008; Peraturan Daerah Istimewa Daerah Istimewa Yogyakarta
Nomor 1 Tahun 2013; Peraturan Daerah Istimewa Daerah Istimewa Yogyakarta
Nomor 1 Tahun 2017; Peraturan Daerah Istimewa Daerah Istimewa Yogyakarta
Nomor 2 Tahun 2017; Peraturan Daerah Istimewa Daerah Istimewa Yogyakarta
Nomor 3 Tahun 2017; Peraturan Daerah Istimewa Daerah Istimewa Yogyakarta
Nomor 1 Tahun 2018;
Materi Pokok: memuat perubahan besaran nilai APBD TA 2022
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 13 Oktober 2022.
Jumlah Halaman: 16 HLM; Lampiran: 848 HLM
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta No. 6 Tahun 2008
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Organisasi dan Tata Kerja Dinas Daerah Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
Mencabut Peraturan Daerah Propinsi Daerah Istimewa Yogyakarta No. 3 Tahun 2004 tentang Pembentukan dan Organisasi Dinas Daerah di Llingkungan Pemerintah Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta dan Peraturan Daerah Propinsi Daerah Istimewa Yogyakarta No. 7 Tahun 2002 tentang Pembentukan dan Organisasi Unit Pelkasana Teknis Dinas Daerah di Lingkungan Pemerintah Propinsi Daerah Istimewa Yogyakarta
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta No. 53 Tahun 2014
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang
Pedoman Pendidikan Aman Bencana Pada Satuan Pendidikan
ABSTRAK:
a. bahwa untuk memberikan pelindungan dan
keselamatan kepada peserta didik, pendidik, dan
tenaga kependidikan dari risiko bencana, perlu
meningkatan kesiapsiagaan dan mitigasi bencana di
satuan pendidikan yang dilakuan secara terencana,
terpadu, terarah, terkoordinasi, dan
berkesinambungan;
b. bahwa bencana non alam berupa wabah penyakit
Corona Virus Disease 19 telah berdampak pada proses
pembelajaran di satuan pendidikan, sehingga
diperlukan penyesuaian metode pembelajaran dengan
memanfaatkan teknologi informasi dan komunikasi;
c. bahwa Peraturan Gubernur Daerah Istimewa
Yogyakarta Nomor 89 Tahun 2019 tentang Pedoman
Pendidikan Aman Bencana Pada Satuan Pendidikan
belum mengatur secara terperinci mengenai
penyelenggaraan pendidikan aman bencana non alam
berupa wabah penyakit Corona Virus Disease 2019;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a, b, dan huruf c, perlu
menetapkan Peraturan Gubernur tentang Pedoman
Pendidikan Aman Bencana Pada Satuan Pendidikan.
Dasar hukum peraturan ini adalah: Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2012; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 1950; Peraturan Daerah Provinsi Daerah Istimewa
Yogyakarta Nomor 8 Tahun 2010
Materi Pokok: Ketentuan Umum; Strategi dan Pelaksanaan; Penyelenggaraan Pendidikan Aman Bencana pada Satuan Pendidikan; Sekretariat Bersama; Pemantauan dan Evaluasi; Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 30 November 2021.
Jumlah halaman: 37 HLM
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 35 Tahun 2018
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Tarif Jasa Pemeriksaan dan Pengujian Peralatan Keselamatan dan Kesehatan Kerja Pada Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Daerah Istimewa Yogyakarta
ABSTRAK:
Bahwa pada Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Daerah Istimewa Yogyakarta terdapat kegiatan jasa pemeriksaan dan pengujian peralatan keselamatan dan kesehatan kerja.
Bahwa kegiatan jasa pemeriksaan dan pengujian peralatan keselamatan dan kesehatan kerja memiliki potensi pendapatan.
Bahwa berdasarkan ketentuan dalam Pasal 2 ayat (2) huruf q Peraturan Daerah Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 5 Tahun 2015 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 4 Tahun 2014 tentang Lain-lain Pendapatan Asli Daerah yang Sah, pendapatan dari hasil pemanfaatan dan pendayagunaan barang milik daerah atau kekayaan daerah yang tidak dipisahkan merupakan objek lain-lain pendapatan asli daerah yang sah
Dasar Hukum Peraturan Gubernur ini adalah: Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1950, Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2012, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 1950, dan Peraturan Daerah Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 4 Tahun 2014
Materi Pokok: Objek Tarif Jasa Pemeriksaan dan Pengujian Peralatan K3 meliputi jasa Pemeriksaan dan Pengujian peralatan:
a. K3 Pesawat Uap dan Bejana Tekan;
b. K3 Pesawat Tenaga dan Produksi;
c. K3 Pesawat Angkat dan Angkut;
d. K3 Listrik dan Elevator/Eskalator; dan/atau
e. K3 Penanggulangan Kebakaran.
Subjek Tarif Jasa Pemeriksaan dan Pengujian Peralatan K3 meliputi setiap Perusahaan yang menggunakan jasa Pemeriksaan dan Pengujian peralatan K3.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 10 Juli 2018.
Jumlah Halaman: 6 HLM; Lampiran : 4 Halaman
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 130 Tahun 2021
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Sistem Kerja Pasca Penyederhanaan Struktur Organisasi dan Penyetaraan Jabatan
ABSTRAK:
a. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 7
Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara
dan Reformasi Birokrasi Nomor 25 Tahun 2021
tentang Penyederhanaan Struktur Organisasi pada
Instansi Pemerintah untuk Penyederhanaan
Birokrasi, dilakukan melalui proses penyederhanaan
birokrasi, penyetaraan jabatan, dan mekanisme kerja;
b. bahwa proses penyederhanaan birokrasi dan proses
penyetaraan jabatan telah dilaksanakan dan dalam
rangka mengoptimalkan peran dan fungsi koordinator
dan subkoordinator guna melaksanakan koordinasi
dan pengelolaan kegiatan lingkup substansi dan
kelompok substansi, perlu mengatur kebijakan sistem
kerja sebelum terbitnya ketentuan peraturan
perundang-undangan yang mengatur mekanisme
kerja;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu
menetapkan Peraturan Gubernur tentang Sistem
Kerja Pasca Penyederhanaan Struktur Organisasi dan
Penyetaraan Jabatan;
Dasar hukum peraturan ini adalah: Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2012; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 1950; Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara
dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 17
Tahun 2021; Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara
dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 25
Tahun 2021; Peraturan Daerah Istimewa Daerah Istimewa
Yogyakarta Nomor 1 Tahun 2018
Materi Pokok: Ketentuan Umum; Kedudukan Koordinator dan Subkoordinator; Mekanisme Kerja; Penghasilan Jabatan Fungsional dalam Penyetaraan Jabatan; Penilaian Kinerja; Perjanjian Kinerja; Pengelolaan Keuangan Satuan Kerja; Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Desember 2021.
Jumlah halaman: 15 HLM
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 52 Tahun 2022
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Tata Cara Bantuan Langsung Tunai
Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau
ABSTRAK:
Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 5 ayat (10)
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 215/PMK.07/2021
tentang Penggunaan, Pemantauan, dan Evaluasi Dana Bagi
Hasil Cukai Hasil Tembakau perlu menetapkan Peraturan
Gubernur tentang Tata Cara Bantuan Langsung Tunai
Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau.
Dasar Hukum peraturan ini adalah: Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1950 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang
Nomor 9 Tahun 1955, Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 sebagaimana telah diubah
dengan Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007, Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah
terakhir dengan Undang-Undang Nomor 13 Tahun
2022, Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2012, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah terakhir dengan UndangUndang Nomor 1 Tahun 2022, Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 1950, Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun
2015 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan
Menteri Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun
2020, Peraturan Menteri Keuangan Nomor 215/
PMK.07/2021.
Materi Pokok: Penerima BLT DBHCHT, Penganggaran, Mekanisme Penyaluran BLT DBH CHT, Pembinaan dan Pengawasan
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Agustus 2022.
Jumlah halaman: 9 HLM
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 11 Tahun 2018
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Perubahan Atas Pergub No. 60 Tahun 2016 tentang Tata Cara Hibah dan Bantuan Sosial
ABSTRAK:
Bahwa untuk memperlancar pelaksanaan hibah dan bantuan sosial terdapat beberapa hal yang perlu diatur lebih terperinci.
Dasar Hukum Peraturan Gubernur ini adalah: Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1950, Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2012, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 1950, Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2012, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 32 Tahun 2011, dan Peraturan Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 60 Tahun 2016
Materi Pokok: Beberapa ketentuan diubah sebagai berikut:
Ketentuan Pasal 6 ditambahkan 1 (satu) ayat yaitu ayat (4), Ketentuan Pasal 10 ditambahkan 1 (satu) ayat yaitu ayat (4), Ketentuan Pasal 11 ayat (7) dihapus, Diantara Pasal 11 dan Pasal 12 disisipkan 2 (dua) Pasal yaitu Pasal 11A dan Pasal 11B, Ketentuan Pasal 12 ayat (2) ditambahkan 1 (satu) huruf yaitu huruf h, Diantara Pasal 12 dan Pasal 13 disisipkan 1 (satu) Pasal yaitu Pasal 12A.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 06 Maret 2018.
Mengubah Peraturan Gubernur No. 60 Tahun 2016 tentang Tata Cara Hibah dan Bantuan Sosial
Jumlah Halaman: 6 HLM
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat