Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 130 Tahun 2021

Sistem Kerja Pasca Penyederhanaan Struktur Organisasi dan Penyetaraan Jabatan

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Materi Pokok: Ketentuan Umum; Kedudukan Koordinator dan Subkoordinator; Mekanisme Kerja; Penghasilan Jabatan Fungsional dalam Penyetaraan Jabatan; Penilaian Kinerja; Perjanjian Kinerja; Pengelolaan Keuangan Satuan Kerja; Ketentuan Penutup

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Gubernur (Pergub) Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 130 Tahun 2021 tentang Sistem Kerja Pasca Penyederhanaan Struktur Organisasi dan Penyetaraan Jabatan
T.E.U.
Indonesia, Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta
Nomor
130
Bentuk
Peraturan Gubernur (Pergub)
Bentuk Singkat
Pergub
Tahun
2021
Tempat Penetapan
Yogyakarta
Tanggal Penetapan
31 Desember 2021
Tanggal Pengundangan
31 Desember 2021
Tanggal Berlaku
31 Desember 2021
Sumber
BD.2021/NO.130
Subjek
STRUKTUR ORGANISASI - STANDAR/PEDOMAN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta
Bidang
Halaman ini telah diakses 1015 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan