pedoman pendidikan aman bencana
2021
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 110, BD.2021/NO.110
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang
Pedoman Pendidikan Aman Bencana Pada Satuan Pendidikan
ABSTRAK: |
- a. bahwa untuk memberikan pelindungan dan
keselamatan kepada peserta didik, pendidik, dan
tenaga kependidikan dari risiko bencana, perlu
meningkatan kesiapsiagaan dan mitigasi bencana di
satuan pendidikan yang dilakuan secara terencana,
terpadu, terarah, terkoordinasi, dan
berkesinambungan;
b. bahwa bencana non alam berupa wabah penyakit
Corona Virus Disease 19 telah berdampak pada proses
pembelajaran di satuan pendidikan, sehingga
diperlukan penyesuaian metode pembelajaran dengan
memanfaatkan teknologi informasi dan komunikasi;
c. bahwa Peraturan Gubernur Daerah Istimewa
Yogyakarta Nomor 89 Tahun 2019 tentang Pedoman
Pendidikan Aman Bencana Pada Satuan Pendidikan
belum mengatur secara terperinci mengenai
penyelenggaraan pendidikan aman bencana non alam
berupa wabah penyakit Corona Virus Disease 2019;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a, b, dan huruf c, perlu
menetapkan Peraturan Gubernur tentang Pedoman
Pendidikan Aman Bencana Pada Satuan Pendidikan.
- Dasar hukum peraturan ini adalah: Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2012; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 1950; Peraturan Daerah Provinsi Daerah Istimewa
Yogyakarta Nomor 8 Tahun 2010
- Materi Pokok: Ketentuan Umum; Strategi dan Pelaksanaan; Penyelenggaraan Pendidikan Aman Bencana pada Satuan Pendidikan; Sekretariat Bersama; Pemantauan dan Evaluasi; Ketentuan Penutup
|
CATATAN: |
- Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 30 November 2021.
- Jumlah halaman: 37 HLM
|