Materi Pokok: Objek Tarif Jasa Pemeriksaan dan Pengujian Peralatan K3 meliputi jasa Pemeriksaan dan Pengujian peralatan: a. K3 Pesawat Uap dan Bejana Tekan; b. K3 Pesawat Tenaga dan Produksi; c. K3 Pesawat Angkat dan Angkut; d. K3 Listrik dan Elevator/Eskalator; dan/atau e. K3 Penanggulangan Kebakaran. Subjek Tarif Jasa Pemeriksaan dan Pengujian Peralatan K3 meliputi setiap Perusahaan yang menggunakan jasa Pemeriksaan dan Pengujian peralatan K3.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat