PERALATAN - PENGUJIAN - TARIF
2018
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 35, BD.2018/NO.35
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Tarif Jasa Pemeriksaan dan Pengujian Peralatan Keselamatan dan Kesehatan Kerja Pada Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Daerah Istimewa Yogyakarta
ABSTRAK: |
- Bahwa pada Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Daerah Istimewa Yogyakarta terdapat kegiatan jasa pemeriksaan dan pengujian peralatan keselamatan dan kesehatan kerja.
Bahwa kegiatan jasa pemeriksaan dan pengujian peralatan keselamatan dan kesehatan kerja memiliki potensi pendapatan.
Bahwa berdasarkan ketentuan dalam Pasal 2 ayat (2) huruf q Peraturan Daerah Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 5 Tahun 2015 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 4 Tahun 2014 tentang Lain-lain Pendapatan Asli Daerah yang Sah, pendapatan dari hasil pemanfaatan dan pendayagunaan barang milik daerah atau kekayaan daerah yang tidak dipisahkan merupakan objek lain-lain pendapatan asli daerah yang sah
- Dasar Hukum Peraturan Gubernur ini adalah: Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1950, Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2012, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 1950, dan Peraturan Daerah Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 4 Tahun 2014
- Materi Pokok: Objek Tarif Jasa Pemeriksaan dan Pengujian Peralatan K3 meliputi jasa Pemeriksaan dan Pengujian peralatan:
a. K3 Pesawat Uap dan Bejana Tekan;
b. K3 Pesawat Tenaga dan Produksi;
c. K3 Pesawat Angkat dan Angkut;
d. K3 Listrik dan Elevator/Eskalator; dan/atau
e. K3 Penanggulangan Kebakaran.
Subjek Tarif Jasa Pemeriksaan dan Pengujian Peralatan K3 meliputi setiap Perusahaan yang menggunakan jasa Pemeriksaan dan Pengujian peralatan K3.
|
CATATAN: |
- Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 10 Juli 2018.
- Jumlah Halaman: 6 HLM; Lampiran : 4 Halaman
|