Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Tarif Layanan Badan Layanan Umum Daerah pada Balai Latihan Pendidikan Teknik Dinas Pendidikan, Pemuda, dan Olahraga Daerah Istimewa Yogyakarta
ABSTRAK:
Dasar Pertimbangan: bahwa pendidikan merupakan salah satu hak asasi
manusia yang harus diwujudkan oleh Pemerintah
Daerah secara menyeluruh di Daerah Istimewa
Yogyakarta;
bahwa kegiatan pendidikan, pelatihan dan
pengembangan keteknikan yang dilaksanakan oleh
Badan Layanan Umum Daerah pada Balai Latihan
Pendidikan Teknik Daerah Istimewa Yogyakarta dapat
meningkatkan kualitas pendidikan masyarakat;
bahwa Peraturan Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta
Nomor 1 Tahun 2020 tentang Tarif Layanan pada Balai
Latihan Pendidikan Teknik sudah tidak sesuai dengan
perkembangan keadaan, sehingga perlu diganti;
Dasar Hukum peraturan ini adalah: Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1950 sebagaimana
telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1955; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2012; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana
telah diubah beberapa kali terakhir dengan UndangUndang Nomor 6 Tahun 2023; Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 1950; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 79 Tahun 2018;
Materi Pokok: Subjek, Objek dan Jenis Layanan; Prinsip Penetapan, Pemungutan, dan Evaluasi; Pemanfaatan Pendapatan Jasa Layanan;
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 06 Februari 2024.
Mencabut Peraturan
Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 1 Tahun 2020
tentang Tarif Layanan pada Balai Latihan Pendidikan Teknik;
Jumlah Halaman : 9 HLM; Lampiran : 4 halaman
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 9 Tahun 2024
PERGUB Prov. DIY No. 16 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Peraturan Gubernur No. 25 Tahun 2016 tentang Tarif Layanan Kesehatan Pada Rumah Sakit Paru Respira
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Tarif Layanan Badan Layanan Umum Daerah pada Rumah Sakit Paru Respira Dinas Kesehatan Daerah Istimewa Yogyakarta
ABSTRAK:
Dasar Pertimbangan: bahwa kesehatan merupakan salah satu hak asasi
manusia yang harus diwujudkan oleh Pemerintah Daerah
secara menyeluruh di Daerah Istimewa Yogyakarta;
bahwa dalam rangka meningkatkan pelayanan publik
Pemerintah Daerah perlu mengoptimalkan layanan
kesehatan kepada masyarakat yang dilaksanakan dengan
berkualitas, transparan dan akuntabel;
bahwa berdasarkan evaluasi pelaksanaan Peraturan
Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 25 Tahun
2016 tentang Tarif Layanan Kesehatan pada Rumah Sakit
Paru Respira sebagaimana telah diubah dengan Peraturan
Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 16 Tahun
2018 tentang Perubahan atas Peraturan Gubernur Daerah
Istimewa Yogyakarta Nomor 25 Tahun 2016 tentang Tarif
Layanan Kesehatan pada Rumah Sakit Paru Respira sudah
tidak sesuai lagi dengan perkembangan keadaan, sehingga
perlu diganti;
Dasar Hukm peraturan ini adalah: Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1950 sebagaimana
telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1955; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2012; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana
telah diubah beberapa kali terakhir dengan UndangUndang Nomor 6 Tahun 2023; Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 1950; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 79 Tahun 2018; Peraturan Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor
25 Tahun 2016 sebagaimana telah
diubah dengan Peraturan Gubernur Daerah Istimewa
Yogyakarta Nomor 16 Tahun 2018;
Materi Pokok: Subjek dan Objek Layanan; Prinsip Penetapan, Pemungutan, dan Evaluasi; Pemanfaatan Pendapatan Jasa Layanan;
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 06 Februari 2024.
Mencabut Peraturan
Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 25 Tahun 2016
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Gubernur Daerah
Istimewa Yogyakarta Nomor 16 Tahun 2018 tentang Perubahan
atas Peraturan Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 25
Tahun 2016 tentang Tarif Layanan Kesehatan pada Rumah Sakit
Paru Respira;
Jumlah Halaman : 9 HLM; Lampiran : 1 halaman
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 8 Tahun 2024
RENCANA PEMBINAAN DAN PENGAWASAN PENERAPAN STANDAR PELAYANAN MINIMAL SUB URUSAN BENCANA DAERAH KABUPATEN/KOTA TAHUN 2024-2027
2024
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 8, BD.2024/NO.8
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Rencana Pembinaan Dan Pengawasan Penerapan Standar Pelayanan Minimal Sub Urusan Bencana Daerah Kabupaten/Kota Tahun 2024-2027
ABSTRAK:
a. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 27 ayat (4) dan
ayat (5) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 59
Tahun 2021 tentang Penerapan Standar Pelayanan
Minimal, Gubernur sebagai wakil Pemerintah Pusat
melaksanakan pembinaan dan pengawasan penerapan
Standar Pelayanan Minimal secara umum dan teknis;
b. bahwa dalam rangka pembinaan dan pengawasan
penerapan standar pelayanan minimal sub urusan
bencana daerah kabupaten/kota Tahun 2024 – 2027,
perlu diatur dalam Peraturan Gubernur;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu
menetapkan Peraturan Gubernur tentang Rencana
Pembinaan dan Pengawasan Penerapan Standar
Pelayanan Minimal Sub Urusan Bencana Daerah
Kabupaten/Kota Tahun 2024 – 2027;
Dasar hukum peraturan ini adalah: Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945;Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1950 sebagaimana telah diubah terakhir dengan UndangUndang Nomor 9 Tahun 1955; Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2012; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir
dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023; Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 1950; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 59 Tahun
2021;
Materi Pokok: Ketentuan Umum; Rencana Pembinaan dan Pengawasan; Pelaksanaan; Koordinasi; Kerjasama; Pembiayaan; Pengendalian, Evaluasi, dan Pelaporan; Ketentuan Penutup;
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 06 Februari 2024.
Jumlah Halaman: 12 HLM; Lampiran: 22 HLM
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 7 Tahun 2024
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Rincian Jenis Pelayanan Publik
ABSTRAK:
Dasar Pertimbangan: bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 10 Peraturan
Daerah Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 5 Tahun 2014
tentang Pelayanan Publik, perlu menetapkan Peraturan
Gubernur tentang Rincian Jenis Pelayanan Publik;
Dasar Hukum peraturan ini adalah: Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1950 sebagaimana telah diubah terakhir dengan UndangUndang Nomor 9 Tahun 1955; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2012; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana
telah diubah terakhir dengan Undang- Undang Nomor 6
Tahun 2023; Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 1950; Peraturan Daerah Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 5
Tahun 2014;
Materi Pokok: Rincian Jenis Pelayanan Publik
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 06 Februari 2024.
Jumlah Halaman: 5 HLM
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 6 Tahun 2024
Honorarium, Gaji, Penghasilan, Uang Kehormatan, Tunjangan, Penghargaan, Hak LainnyaKepegawaian, Aparatur Negara
Status Peraturan
Mengubah sebagian
PERGUB No. 2 Tahun 2023 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 112 Tahun 2021 tentang Tambahan Penghasilan Pegawai
PERGUB No. 121 Tahun 2022 tentang Perubahan
Atas Peraturan Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta
Nomor 112 Tahun 2021 tentang Tambahan
Penghasilan Pegawai
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 112 Tahun 2021 tentang Tambahan Penghasilan Pegawai
ABSTRAK:
Dasar Pertimbangan: bahwa pemberian Tambahan Penghasilan Pegawai
Pemerintah Daerah Daerah Istimewa Yogyakarta
telah diatur dengan Peraturan Gubernur Daerah
Istimewa Yogyakarta Nomor 112 Tahun 2021
tentang Tambahan Penghasilan Pegawai
sebagaimana telah diubah terakhir dengan
Peraturan Gubernur Nomor 2 Tahun 2023 tentang
Perubahan kedua atas Peraturan Gubernur Daerah
Istimewa Yogyakarta Nomor 112 Tahun 2021
tentang Tambahan Penghasilan Pegawai;
bahwa berdasarkan hasil evaluasi, perlu dilakukan
penyesuaian ketentuan mengenai pemberian
Tambahan Penghasilan Pegawai sehingga Peraturan
Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 112
Tahun 2021 tentang Tambahan Penghasilan
Pegawai dimaksud dalam huruf a perlu diubah;
Dasar Hukum peraturan ini adalah: Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1950 sebagaimana telah diubah terakhir dengan UndangUndang Nomor 9 Tahun 1955; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2012; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah terakhir dengan UndangUndang Nomor 6 Tahun 2023; Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023; Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 1950; Peraturan Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta
Nomor 112 Tahun 2021 sebagaimana
telah diubah terakhir dengan Peraturan Gubernur
Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 2 Tahun 2023;
Materi Pokok: Beberapa ketentuan dalam Peraturan Gubernur Daerah
Istimewa Yogyakarta Nomor 112 Tahun 2021 tentang
Tambahan Penghasilan Pegawai (Berita Daerah Daerah
Istimewa Yogyakarta Tahun 2021 Nomor 112) sebagaimana
telah diubah terakhir dengan Peraturan Gubernur Daerah
Istimewa Yogyakarta Nomor 2 Tahun 2023 tentang Perubahan
Kedua Atas Peraturan Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta
Nomor 112 Tahun 2021 tentang Tambahan Penghasilan
Pegawai (Berita Daerah Daerah Istimewa Yogyakarta Tahun
2023 Nomor 2), diubah sebagai berikut: Pasal 5; PAsal 15; Pasal 26; PAsal 30;
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Januari 2024.
Mengubah Peraturan Gubernur Daerah
Istimewa Yogyakarta Nomor 112 Tahun 2021 tentang
Tambahan Penghasilan Pegawai sebagaimana
telah diubah terakhir dengan Peraturan Gubernur Daerah
Istimewa Yogyakarta Nomor 2 Tahun 2023 tentang Perubahan
Kedua Atas Peraturan Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta
Nomor 112 Tahun 2021 tentang Tambahan Penghasilan
Pegawai
Jumlah Halaman: 10 HLM
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 5 Tahun 2024
PERGUB No. 28 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 83 Tahun 2019 tentang Kelas Jabatan Di Lingkungan pemerintah Daerah Istimewa Yogyakarta
Mengubah sebagian
Peraturan Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 83 Tahun 2019 tentang Kelas Jabatan di Lingkungan Pemerintah Daerah Daerah Istimewa Yogyakarta
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Perubahan atas Peraturan Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 83 Tahun 2019 tentang Kelas Jabatan di Lingkungan Pemerintah Daerah Daerah Istimewa Yogyakarta
ABSTRAK:
Dasar Pertimbangan: bahwa Pemerintah Daerah Daerah Istimewa Yogyakarta
telah menetapkan Peraturan Gubernur Daerah Istimewa
Yogyakarta Nomor 83 Tahun 2019 tentang Kelas Jabatan di
Lingkungan Pemerintah Daerah Daerah Istimewa
Yogyakarta;
bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 4 Peraturan Badan
Kepegawaian Negara Nomor 5 Tahun 2021 tentang Kamus
Kelas Jabatan di Lingkungan Instansi Pemerintah, perlu
dilakukan penyesuaian terhadap Kelas Jabatan di
Lingkungan Pemerintah Daerah Daerah Istimewa
Yogyakarta;
Dasar Hukum peraturan ini adalah: Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1950 sebagaimana telah diubah
terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1955; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2012; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah sebagaimana telah
beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang
Nomor 6 Tahun 2023; Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 1950; Peraturan Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 83
Tahun 2019;
Materi Pokok: Mengubah Ketentuan Lampiran Huruf A dan Huruf B Peraturan
Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 83 Tahun
2019 tentang Kelas Jabatan di Lingkungan Pemerintah
Daerah Daerah Istimewa Yogyakarta
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Januari 2024.
Mengubah Peraturan
Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 83 Tahun
2019 tentang Kelas Jabatan di Lingkungan Pemerintah
Daerah Daerah Istimewa Yogyakarta
Jumlah Halaman : 3 HLM; Lampiran : 238 halaman
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 4 Tahun 2024
PERGUB Prov. DIY No. 5 Tahun 2018 tentang Kerja Sama Pemanfaatan Hutan Produksi dan Hutan Lindung Serta Kerja Sama dan Perizinan Pemanfaatan Taman Hutan Raya
KERJA SAMA PEMANFAATAN HUTAN PRODUKSI DAN HUTAN LINDUNG SERTA KERJA SAMA DAN PERIZINAN PEMANFAATAN TAMAN HUTAN RAYA
2024
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 4, BD.2024/NO.4
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Kerja Sama Pemanfaatan Hutan Produksi Dan Hutan Lindung Serta Kerja Sama Dan Perizinan Pemanfaatan Taman Hutan Raya
ABSTRAK:
a. bahwa hutan yang merupakan kesatuan ekosistem berupa
hamparan lahan berisi sumber daya alam hayati yang
dapat dimanfaatkan dengan mengutamakan nilai-nilai
kelestarian guna kepentingan dan kesejahteraan
masyarakat;
b. bahwa Daerah Istimewa Yogyakarta memiliki keistimewaan
kedudukan hukum berdasarkan sejarah dan hak asal-usul
termasuk dalam pengelolaan hutan sesuai UndangUndang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
c. bahwa keberadaan hutan mempunyai fungsi dan manfaat
yang penting bagi masyarakat sehingga pemanfaatannya
perlu dilakukan secara berkelanjutan dengan
mempertimbangkan nilai-nilai budaya dan kearifan lokal;
d. bahwa Peraturan Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta
Nomor 5 Tahun 2018 tentang Kerja Sama Pemanfaatan
Hutan Produksi Dan Hutan Lindung Serta Kerja Sama Dan
Perizinan Pemanfaatan Taman Hutan Raya sudah tidak
sesuai dengan perkembangan keadaan sehingga perlu
diganti;
e. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a, huruf b, huruf c, dan huruf d, perlu
menetapkan Peraturan Gubernur tentang Kerja Sama
Pemanfaatan Hutan Produksi dan Hutan Lindung serta
Kerja Sama dan Perizinan Pemanfaatan Taman Hutan
Raya;
Dasar hukum peraturan ini adalah: Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945;
Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1950 sebagaimana telah diubah
terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1955; Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang
Nomor 19 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2012; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah
beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6
Tahun 2023; Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 1950;
Materi Pokok: Ketentuan Umum; Kerjasama Pemanfaatan Hutan Produksi dan Hutan Lindung; Kerjasama dan Perizinan Pemanfaatan Tahura; Hak, Kewajiban, dan Larangan; Pembinaan dan Pengawasan; Peran Serta Masyarakat; Penutup;
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Januari 2024.
Jumlah Halaman: 31 HLM; Lampiran: 11 HLM
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 3 Tahun 2024
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Perubahan Tarif Retribusi
ABSTRAK:
a. bahwa retribusi merupakan salah satu sumber pendapatan
daerah yang penting guna membiayai penyelenggaraan
pemerintahan daerah;
b. bahwa dalam rangka optimalisasi pendapatan dan
menggerakkan peran serta masyarakat dalam pembiayaan
kegiatan pemerintahan dan pembangunan melalui
pungutan retribusi yang dilaksanakan dengan berkualitas,
transparan dan akuntabel;
c. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 55 ayat (8) dan Pasal
66 ayat (12) Peraturan Daerah Daerah Istimewa Yogyakarta
Nomor 11 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi
Daerah, tarif retribusi hasil peninjauan ditetapkan dengan
Peraturan Gubernur;
d. bahwa berdasarkan evaluasi pelaksanaan Peraturan
Daerah Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 11 tahun 2023
tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, terdapat
beberapa tarif yang sudah tidak sesuai lagi dengan
perkembangan ekonomi, sehingga perlu diganti;
e. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a, huruf b, huruf c, dan huruf d, perlu
menetapkan Peraturan Gubernur tentang Perubahan Tarif
Retribusi;
Dasar hukum peraturan ini adalah: Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1950 sebagaimana
telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1955; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana
telah diubah beberapa kali terakhir dengan UndangUndang Nomor 6 Tahun 2023; Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2023; Peraturan Daerah Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 11
Tahun 2023;
Materi Pokok: Ketentuan Umum
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Januari 2024.
Jumlah Halaman: 6 HLM; Lampiran: 22 HLM
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 2 Tahun 2024
PENGELOLAAN WARISAN DUNIA - SUMBU FILOSOFI YOGYAKARTA
2024
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 2, BD.2024/NO.2
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Pengelolaan Warisan Dunia Sumbu Filosofi Yogyakarta
ABSTRAK:
a. bahwa Daerah Istimewa Yogyakarta memiliki
kekayaan budaya berupa entitas atau tata
pemerintahan berbasis kultural, dan identitas
lokal berupa nilai religi, nilai spiritual, nilai
filosofis, nilai estetika, nilai perjuangan, nilai
kesejarahan, serta nilai budaya baik benda
maupun takbenda yang menggambarkan
keistimewaan Yogyakarta sehingga harus dijaga
kelestariannya;
b. bahwa Sumbu Filosofi Yogyakarta merupakan
kekayaan budaya telah ditetapkan sebagai
Warisan Dunia oleh United Nation Educational,
Scientific, and Cultural Organization dengan nama
The Cosmological Axis Of Yogyakarta And Its
Historic Landmarks perlu dilestarikan dan
dikelola secara berkesinambungan dan
berkelanjutan demi kesejahteraan masyarakat;
c. bahwa perlu dilakukan kolaborasi dan koordinasi
antara Pemerintah Daerah, Pemerintah Kota
Yogyakarta, Pemerintah Kabupaten Bantul,
Kasultanan dan Setiap Orang untuk mengelola
Warisan Dunia Sumbu Filosofi Yogyakarta
d. bahwa untuk memberikan arah landasan
dan kepastian hukum terhadap Pengelolaan
Warisan Dunia Sumbu Filosofi Yogyakarta,
perlu diatur dalam Peraturan Gubernur;
e. bahwa berdasarkan pertimbangan
sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf
b, huruf c, dan huruf d, perlu menetapkan
Peraturan Gubernur tentang Pengelolaan
Warisan Dunia Sumbu Filosofi Yogyakarta;
Dasar hukum peraturan ini adalah: Undang-Undang Dasar
Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Republik Indonesia Nomor
3 Tahun 1950 sebagaimana telah diubah dengan UndangUndang Nomor 9 Tahun 1955; Undang-Undang Republik Indonesia Nomor
13 Tahun 2012; Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23
Tahun 2014 sebagaimana
telah diubah terakhir dengan Undang-Undang
Nomor 6 Tahun 2023; Peraturan Pemerintah Republik Indonesia
Nomor 31 Tahun 1950;
Materi Pokok: Ketentuan Umum; Tugas dan Wewenang; Mekanisme Pengelolaan Warisan Dunia Sumbu Filosofi Yogyakarta; Monitoring dan Evaluasi; Kelembagaan; Pendanaan; Penutup;
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 25 Januari 2024.
Jumlah Halaman: 34 HLM; Lampiran: 90 HLM
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 1 Tahun 2024
PEMBERDAYAAN ORGANISASI - PERKUMPULAN PETANI PEMAKAI AIR
2024
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 1, BD.2024/NO.1
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Pemberdayaan Organisasi Perkumpulan Petani Pemakai Air
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 51 ayat (3) Peraturan
Daerah Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 7 Tahun 2022 tentang
Pengembangan dan Pengelolaan Sistem Irigasi, perlu menetapkan
Peraturan Gubernur tentang Pemberdayaan Organisasi
Perkumpulan Petani Pemakai Air;
Dasar hukum peraturan ini adalah: Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1950 sebagaimana telah diubah terakhir
dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1955; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2012; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah terakhir dengan
Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2019 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor
6 Tahun 2023; Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 1950; Peraturan Daerah Daerah Istimewa Yogyakata Nomor 7 Tahun
2022;
Materi Pokok: Ketentuan Umum; Kebijakan Umum; Pembentukan P3A,GP3A. dan IP3A; Hubungan Kerja; Pelaksanaan dan Pemberdayaan; Ketentuan Peralihan; Ketentuan Penutup;
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 09 Januari 2024.
Jumlah Halaman: 34 HLM;
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat