Biaya penyelenggaraan pelayanan kesehatan RSP Respira ditanggung bersama oleh masyarakat (pasien) dan Pemerintah dengan memperhatikan kemampuan keuangan negara/daerah dan keadaan sosial ekonomi masyarakat. RSP Respira memungut biaya sebagai imbalan atas jasa pelayanan yang diberikan sesuai dengan tarif yang berlaku dan seluruh penerimaan merupakan pendapatan BLUD.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat