Materi Pokok: Beberapa ketentuan diubah sebagai berikut: Ketentuan dalam Pasal 1 ditambah 2 (dua) angka, yakni angka 7 dan angka 8, Ketentuan dalam Pasal 5 ayat (5) diubah, Di antara Pasal 6 dan Pasal 7 disisipkan 1 (satu) Pasal, yakni Pasal 6A, dan Ketentuan dalam Lampiran III diubah sehingga berbunyi sebagaimana tercantum dalam Lampiran
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat