RENCANA PEMBINAAN DAN PENGAWASAN PENERAPAN STANDAR PELAYANAN MINIMAL SUB URUSAN BENCANA DAERAH KABUPATEN/KOTA TAHUN 2024-2027
2024
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 8, BD.2024/NO.8
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Rencana Pembinaan Dan Pengawasan Penerapan Standar Pelayanan Minimal Sub Urusan Bencana Daerah Kabupaten/Kota Tahun 2024-2027
ABSTRAK: |
- a. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 27 ayat (4) dan
ayat (5) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 59
Tahun 2021 tentang Penerapan Standar Pelayanan
Minimal, Gubernur sebagai wakil Pemerintah Pusat
melaksanakan pembinaan dan pengawasan penerapan
Standar Pelayanan Minimal secara umum dan teknis;
b. bahwa dalam rangka pembinaan dan pengawasan
penerapan standar pelayanan minimal sub urusan
bencana daerah kabupaten/kota Tahun 2024 – 2027,
perlu diatur dalam Peraturan Gubernur;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu
menetapkan Peraturan Gubernur tentang Rencana
Pembinaan dan Pengawasan Penerapan Standar
Pelayanan Minimal Sub Urusan Bencana Daerah
Kabupaten/Kota Tahun 2024 – 2027;
- Dasar hukum peraturan ini adalah: Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945;Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1950 sebagaimana telah diubah terakhir dengan UndangUndang Nomor 9 Tahun 1955; Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2012; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir
dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023; Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 1950; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 59 Tahun
2021;
- Materi Pokok: Ketentuan Umum; Rencana Pembinaan dan Pengawasan; Pelaksanaan; Koordinasi; Kerjasama; Pembiayaan; Pengendalian, Evaluasi, dan Pelaporan; Ketentuan Penutup;
|
CATATAN: |
- Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 06 Februari 2024.
- Jumlah Halaman: 12 HLM; Lampiran: 22 HLM
|