PERGUB No. 17 Tahun 2022 tentang Petunjuk Teknis Penerimaan Peserta Didik Baru Sekolah Menengah Atas, Sekolah Menengah Kejuruan, Dan Sekolah Luar Biasa
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Petunjuk Teknis Penerimaan Peserta Didik Baru Sekolah Menengah Atas, Sekolah Menengah Kejuruan, dan Sekolah Luar Biasa
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka mewujudkan peningkatan kualitas pendidikan dan pemerataan kesempatan memperoleh pendidikan dilaksanakan melalui proses penerimaan peserta didik baru secara objektif, transparan dan akuntabel; bahwa berdasarkan hasil evaluasi pelaksanaan penerimaan peserta didik baru masih terdapat permasalahan sehingga belum dapat terlaksana secara
optimal; bahwa Peraturan Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 17 Tahun 2022 tentang Petunjuk teknis Penerimaan Peserta Didik Baru Sekolah Menengah Atas, Sekolah Menengah Kejuruan, dan Sekolah Luar Biasa belum mengakomodir kebutuhan dan perkembangan hukum masyarakat sehingga perlu diganti;
Dasar Hukum Peraturan ini adalah: Pasal 18 ayat (6) Undang Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1950 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1955; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2012; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 1950; Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor
1 Tahun 2021;
Materi Pokok: Ketentuan Umum; Rombongan Belajar; Pelaksanaan Penerimaan Peserta Didik Baru; Penerimaan Peserta Didik Pindahan; Penerimaan Peserta Didik Dari Luar DIY; Pengendalian, Pembinaan, dan Pengawasan; Pelaporan; Informasi; Ketentuan Penutup;
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 18 April 2023.
Peraturan Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 17 Tahun 2022 tentang Petunjuk Teknis Penerimaan Peserta Didik Baru Sekolah Menengah Atas, Sekolah Menengah Kejuruan, dan Sekolah Luar Biasa.
Jumlah Halaman: 42 hlm; Lampiran: 66 hlm.
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta No. 15 Tahun 2008
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Perubahan Atas Peraturan Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta No. 6 Tahun 2005 tentang Penetapan Jenis dan Kebutuhan Jabatan Fungsional Tertentu di Lingkungan Pemerintah Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal .
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta No. 15 Tahun 2016
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Standar Pelayanan Minimal Rumah Sakit Khusus Paru Respira
ABSTRAK:
Dalam upaya menjamin dan meningkatkan kualitas pelayanan dasar kepada publik di bidang pelayanan kesehatan pada Rumah Sakit Khusus Paru Respira Yogyakarta, perlu disusun Standar Pelayanan Minimal.
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah :
Pasal 18 ayat (6) Undang–Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Undang–Undang Nomor 3 Tahun 1950, Undang–Undang Nomor 36 Tahun 2009, Undang–Undang Nomor 13 Tahun 2012, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 1950, Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005, Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005, Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2005, Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007, Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 228/Menkes/SK/III/2002, Keputusan Menteri Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 129/Menkes/SK/II/2008.
Standar Pelayanan Minimal dimaksudkan untuk pedoman bagi Rumah Sakit Khusus Paru Respira Yogyakarta dalam melaksanakan perencanaan, pelaksanaan, pengendalian, pengawasan dan pertanggungjawaban penyelengaraan pelayanan kesehatan.Standar Pelayanan Minimal bertujuan untuk meningkatkan dan menjamin mutu pelayanan kesehatan kepada masyarakat.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 18 Maret 2016.
6 HLM; -
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta No. 15 Tahun 2014
PERGUB Prov. DIY No. 17 Tahun 2011 tentang Perubahan Atas Peraturan Gubernur No. 15 Tahun 2010 tentang Kriteria dan Persyaratan Calon Petugas Haji Daerah
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Standarisasi Sarana dan Prasarana Kerja
ABSTRAK:
Bahwa Peraturan Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 26 Tahun 2008 tentang Standarisasi Sarana dan Prasarana Kerja Di Lingkungan Pemerintah Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 71 Tahun 2012 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 26 Tahun 2008 tentang Standarisasi Sarana dan Prasarana Kerja Di Lingkungan Pemerintah Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta sudah tidaksesuai dengan perkembangan keadaan sehingga perlu diganti.
Dasar Hukum peraturan ini adalah: Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah Istimewa Jogjakarta, Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2012 tentang Keistimewaan Daerah Istimewa Yogyakarta, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 1950 tentang Berlakunja Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1950 tentang Pembentukan Provinsi Djawa Timur, UndangUndang Nomor 3 Tahun 1950 tentang Pembentukan
Daerah Istimewa Jogjakarta, Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1950 tentang Pembentukan Provinsi Djawa Tengah, dan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1950 tentang Pembentukan Provinsi Djawa Barat, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 7 Tahun 2006 tentang Standarisasi Sarana dan Prasarana Kerja Pemerintah Daerah, dan Peraturan Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 27 tahun 2013 tentang Pemanfaatan Rumah Daerah.
Materi Pokok: maksud dan tujuan Pengaturan Standarisasi Sarana dan Prasarana Kerja, dan Ruang Lingkup Pengaturan Standarisasi Sarana dan Prasarana Kerja.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 22 Februari 2019.
Jumlah Halaman: 14 HLM; Lampiran: 43 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta No. 15 Tahun 2011
Otonomi Daerah dan Pemerintah DaerahJabatan/Profesi/Keahlian/Sertifikasi
Status Peraturan
Diubah dengan :
PERGUB No. 48 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Pergub DIY No.15 Tahun 2021 ttg Kualifikasi Jabatan Pimpinan Tinggi dan Jabatan Administrasi di Lingkungan Pemda DIY
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Kualifikasi Jabatan Pimpinan Tinggi dan Jabatan Administrasi di Lingkungan Pemerintah Daerah Daerah Istimewa Yogyakarta
ABSTRAK:
bahwa Peraturan Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 97 Tahun 2016 tentang Uraian Tugas Jabatan Pimpinan Tinggi, Administrator, Pengawas, dan Pelaksana, Peraturan Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 103 Tahun 2018 tentang Kualifikasi Jabatan Pimpinan Tinggi, Jabatan Administrator, dan Jabatan Pengawas dan Peraturan Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 104 tahun 2018 tentang Kualifikasi Jabatan Pelaksana dan Perkiraan Kebutuhan Pegawai sudah tidak sesuai dengan perkembangan sehingga perlu diganti
Dasar hukum peraturan ini adalah: Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1950, Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2012, Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 1950, Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017, Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 41 Tahun 2018, Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 1 Tahun 2020, Peraturan Daerah Istimewa Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 1 Tahun 2018, dan Peraturan Gubernur Nomor 83 Tahun 2019
Materi pokok: Ketentuan Umum dan Kualifikasi Jabatan
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 15 Januari 2021.
Jumlah Halaman : 9 HLM; Lampiran : 625 halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat