Kebijakan Akuntansi Pemerintah Daerah
2024
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 27, BD.2024/NO.27
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Perubahan Atas Peraturan Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 104 Tahun 2021 Tentang Kebijakan Akuntansi Pemerintah Daerah
ABSTRAK: |
- bahwa kebijakan akuntansi bertujuan untuk
mewujudkan pengelolaan keuangan Daerah yang
lebih transparan dan akuntabel; bahwa Peraturan Gubernur Daerah Istimewa
Yogyakarta Nomor 104 Tahun 2021 tentang Kebijakan
Akuntansi Pemerintah Daerah, sudah tidak sesuai
dengan perkembangan sehingga perlu diubah;
- Dasar hukum peraturan ini adalah: Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945;
Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1950 sebagaimana telah diubah terakhir dengan UndangUndang Nomor 9 Tahun 1955; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2012; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir
dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023; Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 1950; Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 64 Tahun
2013; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 70 Tahun
2019; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun
2020; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 90 Tahun
2019; Peraturan Gubernur Nomor 104 Tahun 2021
- Materi Pokok: mengubah kebijakan akuntansi dalam 20 bab
|
CATATAN: |
- Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 03 Juni 2024.
- Jumlah Halaman: 6 HLM; Lampiran: 118 HLM.
|