PERGUB No. 39 Tahun 2022 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral Logam, Mineral
Bukan Logam, Mineral Bukan Logam Jenis Tertentu, Dan Batuan
PERGUB No. 39 Tahun 2022 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral Logam, Mineral
Bukan Logam, Mineral Bukan Logam Jenis Tertentu, Dan Batuan
Peraturan Gubernur (Pergub) tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha
Pertambangan Mineral Logam, Mineral Bukan Logam,
Mineral Bukan Logam Jenis Tertentu dan Batuan;
ABSTRAK:
Dasar Pertimbangan: bahwa sumber daya alam tak terbarukan berupa mineral
logam, mineral bukan logam, mineral bukan logam jenis
tertentu dan batuan merupakan kekayaan alam daerah yang
dikelola dengan falsafah hamemayu hayuning bawono untuk
memenuhi hajat hidup masyarakat di Daerah Istimewa
Yogyakarta;
bahwa pengelolaan sumber daya alam tak terbarukan
berupa mineral logam, mineral bukan logam, mineral bukan
logam jenis tertentu dan batuan yang terkandung di Daerah
Istimewa Yogyakarta perlu dilakukan secara optimal, efisien,
transparan, berkelanjutan, berwawasan lingkungan, dan
berkeadilan agar memperoleh manfaat untuk kemakmuran
masyarakat Daerah Istimewa Yogyakarta secara
berkelanjutan; bahwa Peraturan Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta
Nomor 39 Tahun 2022 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha
Pertambangan Mineral Logam, Mineral Bukan Logam,
Mineral Bukan Logam Jenis Tertentu dan Batuan sudah
tidak sesuai dengan praktik penyelenggaraan dan kebutuhan
daerah sehingga perlu diganti;
Dasar Hukum: Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1950 sebagaimana telah diubah
terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1955; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2012; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah
terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023; Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 1950;
Materi Pokok: Kewenangan; Wilayah Izin Usaha Pertambangan; Izin Usaha Pertambangan Eksplorasi; Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi; Izin Pertambangan rakyat; Surat Izin Penambangan Batuan; Izin Pengangkutan dan Penjualan; Izin Usaha Jasa Pertambangan; Izin Usaha Pertambangan untuk Penjualan; Penciutan Wilayah Izin Usaha Pertambangan; Suspensi Kegiatan Usaha Pertambangan; Laporan Kegiatan Operasi Produksi; Penggunaan Jalan Pertambangan; Penggunaan Tanah untuk Kegiatan Usaha Pertambangan; Pengendalian Produksi dan Penjualan Minerla Bukan Logam, Mineral Bulan Logam Jenis Tertentu dan Batuan; Pembinaan; Pengawasan; Tata Cara Pengenaan Sanksi Administratif; Pendanaan; Ketentuan Lain-Lain; Ketentuan Peralihan;
CATATAN:
Peraturan Gubernur (Pergub) ini mulai berlaku pada tanggal 06 Desember 2024.
MEncabut Peraturan
Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 39 Tahun
2022 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan
Mineral Logam, Mineral Bukan Logam, Mineral Bukan
Logam Jenis Tertentu Dan Batuan;
Jumlah Halaman: 172 hlm. Penjelasan: 33 hlm. Lampiran: 50 hlm.
Peraturan Gubernur (Pergub) Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 82 Tahun 2024
Peraturan Gubernur (Pergub) tentang Penghapusan Sanksi Administratif Pajak Kendaraan
Bermotor dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor
Tahun 2024;
ABSTRAK:
Dasar Pertimbangan: bahwa untuk meningkatkan pendapatan daerah dari
sektor penerimaan pajak kendaraan bermotor,
meningkatkan kesadaran masyarakat terhadap
kewajiban membayar pajak kendaraan bermotor, perlu
diberikan penghapusan sanksi administratif pajak
kendaraan bermotor dan bea balik nama kendaraan
bermotor;
bahwa berdasarkan ketentuan dalam Pasal 75 ayat (1)
Peraturan Daerah Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor
11 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi
Daerah, Gubernur atau pejabat yang ditunjuk dapat
memberikan keringanan, pengurangan, pembebasan,
dan penundaan pembayaran atas pokok dan/atau
sanksi Pajak dan/atau Retribusi dengan
memperhatikan kondisi Wajib Pajak atau Wajib
Retribusi dan/atau objek Pajak atau objek Retribusi;
Dasar Hukum: Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1950 sebagaimana telah diubah terakhir dengan UndangUndang Nomor 9 Tahun 1955; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2012; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir
dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023; Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 1950;
Materi Pokok: Penghapusan Sanksi Administratif Pajak Kendaraan
Bermotor dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor
Tahun 2024;
CATATAN:
Peraturan Gubernur (Pergub) ini mulai berlaku pada tanggal 06 Desember 2024.
Jumlah Halaman: 4 HLM
Peraturan Gubernur (Pergub) Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 81 Tahun 2024
Peraturan Gubernur (Pergub) tentang Rencana
Kontingensi Bencana Siklon Tropis Daerah Istimewa
Yogyakarta
ABSTRAK:
Dasar Pertimbangan: bahwa karakteristik kebencanaan di Daerah Istimewa
Yogyakarta tidak dapat dilepaskan dari kondisi
geografi, geologi, dan topografi yang ada khususnya
hidrometeorologi yang berdampak pada gangguan
sumber kehidupan dan mata pencaharian
masyarakat;
bahwa untuk menghadapi situasi kedaruratan yang
diakibatkan oleh ancaman bencana siklon tropis di
Daerah Istimewa Yogyakarta, perlu dilakukan upaya
kesiapsiagaan secara terencana melalui penyusunan
rencana kontingensi bencana sebagai bagian dari
rencana penanggulangan kedaruratan bencana;
bahwa berdasarkan ketentuan dalam Pasal 3 ayat (1)
Peraturan Badan Nasional Penanggulangan Bencana
Nomor 2 Tahun 2023 tentang Penyusunan Rencana
Kontingensi Bencana disebutkan bahwa Pemerintah
Daerah menetapkan Rencana Kontingensi Bencana
sesuai kewenangannya;
Dasar Hukum: Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1950; sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-
Undang Nomor 9 Tahun 1955; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2012; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir
dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023; Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 1950;
Materi Pokok: Pelaksanaan; Perubahan Rencana Kontingensi Menjadi
Rencana Operasi; Panduan Operasional Aksi Merespon Peringatan
Dini Bencana Siklon Tropis; Pemutakhiran Dan Pengujian;
CATATAN:
Peraturan Gubernur (Pergub) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Desember 2024.
Jumlah Halaman: 9 HLM; Lampiran: 44 halaman.
Peraturan Gubernur (Pergub) Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 80 Tahun 2024
Peraturan Gubernur (Pergub) tentang Pencabutan
Atas Peraturan Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta
Nomor 28 Tahun 2015 tentang Harga Eceran Tertinggi
Liquefied Petroleum Gas (LPG) Tabung 3 Kilogram;
ABSTRAK:
Dasar Pertimbangan: ahwa Pemerintah Daerah Daerah Istimewa Yogyakarta
telah menetapkan harga eceran tertinggi Liquefied
Petroleum Gas (LPG) tabung 3 (tiga) kilogram
sebagaimana diatur dalam Peraturan Gubernur Daerah
Istimewa Yogyakarta Nomor 28 Tahun 2015 tentang
Harga Eceran Tertinggi Liquefied Petroleum Gas (LPG)
Tabung 3 Kilogram;
bahwa dalam rangka menyelaraskan kesesuaian materi
muatan, penetapan harga eceran tertinggi Liquefied
Petroleum Gas (LPG) selanjutnya akan diwujudkan dalam
bentuk Keputusan Gubernur;
bahwa untuk menjamin kepastian hukum dalam
penetapan harga eceran tertinggi Liquefied Petroleum Gas
(LPG) Tabung 3 (tiga) Kilogram, Peraturan Gubernur
Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 28 Tahun 2015
tentang Harga Eceran Tertinggi Liquefied Petroleum Gas
(LPG) Tabung 3 Kilogram perlu dicabut;
Dasar Hukum: Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1950 sebagaimana
telah diubah terakhir dengan Undang- Undang Nomor 9
Tahun 1955; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2012; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana
telah diubah terakhir dengan Undang- Undang Nomor 6
Tahun 2023; Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 1950;
Materi Pokok: Pencabutan
Atas Peraturan Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta
Nomor 28 Tahun 2015 tentang Harga Eceran Tertinggi
Liquefied Petroleum Gas (LPG) Tabung 3 Kilogram;
CATATAN:
Peraturan Gubernur (Pergub) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Desember 2024.
MEncabut Peraturan Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta
Nomor 28 Tahun 2015 tentang Harga Eceran Tertinggi
Liquefied Petroleum Gas (LPG) Tabung 3 Kilogram
Jumlah Halaman: 3 HLM
Peraturan Gubernur (Pergub) Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 79 Tahun 2024
PERGUB No. 10 Tahun 2024 tentang Tarif Layanan Badan Layanan Umum Daerah pada Balai Latihan Pendidikan Teknik Dinas Pendidikan, Pemuda, dan Olahraga Daerah Istimewa Yogyakarta
Peraturan Gubernur (Pergub) tentang Perubahan
Atas Peraturan Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta
Nomor 10 Tahun 2024 tentang Tarif Layanan Badan
Layanan Umum Daerah pada Balai Latihan Pendidikan
Teknik Dinas Pendidikan, Pemuda, dan Olahraga
Daerah Istimewa Yogyakarta
ABSTRAK:
Dasar Pertimbangan: bahwa Badan Layanan Umum Daerah pada Balai
Latihan Pendidikan Teknik Daerah Istimewa
Yogyakarta berperan dalam meningkatkan kualitas
pendidikan masyarakat melalui penyelenggaraan
kegiatan pendidikan, pelatihan dan pengembangan
keteknikan;
bahwa penyesuaian terhadap perkembangan
kebutuhan untuk meningkat kualitas pelayanan
pendidikan, pelatihan dan pengembangan keteknikan,
memerlukan perubahan dan penambahan terhadap
tarif layanan;
bahwa Peraturan Gubernur Daerah Istimewa
Yogyakarta Nomor 10 Tahun 2024 tentang Tarif
Layanan Badan Layanan Umum Daerah pada Balai
Latihan Pendidikan Teknik belum mengakomodir
kebutuhan perkembangan terkini layanan sehingga
perlu dilakukan perubahan;
Dasar Hukum: Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1950 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-
Undang Nomor 9 Tahun 1955; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2012; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir
dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023; Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 1950; Peraturan Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta
Nomor 10 Tahun 2024;
Materi Pokok: MEngubah Beberapa ketentuan dalam Peraturan Gubernur Daerah
Istimewa Yogyakarta Nomor 10 Tahun 2024 tentang Tarif
Layanan Badan Layanan Umum Daerah pada Balai Latihan
Pendidikan Teknik Dinas Pendidikan, Pemuda, dan
Olahraga Daerah Istimewa Yogyakarta;
CATATAN:
Peraturan Gubernur (Pergub) ini mulai berlaku pada tanggal 22 November 2024.
Mengubah: Peraturan Gubernur Daerah
Istimewa Yogyakarta Nomor 10 Tahun 2024 tentang Tarif
Layanan Badan Layanan Umum Daerah pada Balai Latihan
Pendidikan Teknik Dinas Pendidikan, Pemuda, dan
Olahraga Daerah Istimewa Yogyakarta;
Jumlah Halaman: 6 HLM; Lampiran: 3 halaman.
Peraturan Gubernur (Pergub) Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 77 Tahun 2024
Honorarium, Gaji, Penghasilan, Uang Kehormatan, Tunjangan, Penghargaan, Hak Lainnya
Status Peraturan
Mengubah
Peraturan Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta
Nomor 52 Tahun 2017 tentang Pemberian Dana
Operasional, Tunjangan Reses, Tunjangan Komunikasi
Intensif, dan Tunjangan Kesejahteraan Berupa
Tunjangan Perumahan, Belanja Rumah Tangga,
Tunjangan Transportasi, dan Uang Pembelian Pakaian
Dinas dan Atribut Bagi Pimpinan dan/atau Anggota
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
Peraturan
Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 80
Tahun 2022 tentang Perubahan Keempat Atas
Peraturan Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta
Nomor 52 Tahun 2017 tentang Pemberian Dana
Operasional, Tunjangan Reses, Tunjangan Komunikasi
Intensif, dan Tunjangan Kesejahteraan Berupa
Tunjangan Perumahan, Belanja Rumah Tangga,
Tunjangan Transportasi, dan Uang Pembelian Pakaian
Dinas dan Atribut Bagi Pimpinan dan/atau Anggota
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
Peraturan Gubernur (Pergub) tentang Perubahan
Kelima atas Peraturan Gubernur Daerah Istimewa
Yogyakarta Nomor 52 Tahun 2017 tentang Pemberian
Dana Operasional, Tunjangan Reses, Tunjangan
Komunikasi Insentif, dan Tunjangan Kesejahteraan
Berupa Tunjangan Perumahan, Belanja Rumah
Tangga, Tunjangan Transportasi dan Uang Pembelian
Pakaian Dinas dan Atribut bagi Pimpinan dan/atau
Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah;
ABSTRAK:
Dasar Pertimbangan: bahwa Dana Operasional, Tunjangan Reses, Tunjangan
Komunikasi Intensif, dan Tunjangan Kesejahteraan
Berupa Tunjangan Perumahan, Belanja Rumah
Tangga, Tunjangan Transportasi dan Uang Pembelian
Pakaian Dinas dan Atribut Bagi Pimpinan dan/atau
Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah telah
ditetapkan dengan Peraturan Gubernur Daerah
Istimewa Yogyakarta Nomor 52 Tahun 2017 tentang
Pemberian Dana Operasional, Tunjangan Reses,
Tunjangan Komunikasi Insentif, dan Tunjangan
Kesejahteraan Berupa Tunjangan Perumahan, Belanja
Rumah Tangga, Tunjangan Transportasi dan Uang
Pembelian Pakaian Dinas dan Atribut bagi Pimpinan
dan/atau Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah; bahwa berdasarkan hasil evaluasi Peraturan Gubernur
Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 52 Tahun 2017
tentang Pemberian Dana Operasional, Tunjangan
Reses, Tunjangan Komunikasi Insentif, dan Tunjangan
Kesejahteraan Berupa Tunjangan Perumahan, Belanja
Rumah Tangga, Tunjangan Transportasi dan Uang
Pembelian Pakaian Dinas dan Atribut bagi Pimpinan
dan/atau Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah,
perlu melakukan perubahan tarif tunjangan
transportasi;
Dasar Hukum: Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1950 sebagaimana telah diubah terakhir dengan UndangUndang Nomor 9 Tahun 1955; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2012; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir
dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023; Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 1950; Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2017 sebagaimana telah diubah dengan
Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2023; Peraturan Daerah Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor
5 Tahun 2017 sebagaimana telah
diubah terakhir dengan Peraturan Daerah Daerah
Istimewa Yogyakarta Nomor 4 Tahun 2024; Peraturan Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta
Nomor 52 Tahun 2017 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan
Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 80
Tahun 2022;
Materi Pokok: MEngubah Peraturan Gubernur Daerah Istimewa
Yogyakarta Nomor 52 Tahun 2017 tentang Pemberian
Dana Operasional, Tunjangan Reses, Tunjangan
Komunikasi Insentif, dan Tunjangan Kesejahteraan
Berupa Tunjangan Perumahan, Belanja Rumah
Tangga, Tunjangan Transportasi dan Uang Pembelian
Pakaian Dinas dan Atribut bagi Pimpinan dan/atau
Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah;
CATATAN:
Peraturan Gubernur (Pergub) ini mulai berlaku pada tanggal 13 November 2024.
MEngubah Peraturan Gubernur Daerah Istimewa
Yogyakarta Nomor 52 Tahun 2017 tentang Pemberian
Dana Operasional, Tunjangan Reses, Tunjangan
Komunikasi Insentif, dan Tunjangan Kesejahteraan
Berupa Tunjangan Perumahan, Belanja Rumah
Tangga, Tunjangan Transportasi dan Uang Pembelian
Pakaian Dinas dan Atribut bagi Pimpinan dan/atau
Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah;
Jumlah Halaman: 6 HLM
Peraturan Gubernur (Pergub) Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 76 Tahun 2024
Peraturan Gubernur (Pergub) tentang Perubahan atas Peraturan Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 64 Tahun 2023 tentang Administrasi Perjalanan Dinas
ABSTRAK:
a. bahwa administrasi perjalanan dinas di lingkungan
Pemerintah Daerah Daerah Istimewa Yogyakarta telah
diatur dalam Peraturan Gubernur Daerah Istimewa
Yogyakarta Nomor 64 Tahun 2023 tentang
Administrasi Perjalanan Dinas;
b. bahwa menindaklanjuti Putusan Mahkamah Agung
Nomor 12 P/HUM/2024 Perkara Uji Materiil Peraturan
Presiden Nomor 53 Tahun 2023 tentang Perubahan
atas Peraturan Presiden Nomor 33 Tahun 2020
tentang Standar Harga Satuan Regional, Peraturan
Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 64
Tahun 2023 tentang Administrasi Perjalanan Dinas
perlu diubah;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu
menetapkan Peraturan Gubernur tentang Perubahan
Atas Peraturan Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta
Nomor 64 Tahun 2023 tentang Administrasi
Perjalanan Dinas;
Dasar hukum peraturan ini adalah: Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945;
Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1950 sebagaimana
telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 9
Tahun 1955; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2012; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana
telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6
Tahun 2023; Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 1950;
Materi Pokok: mengubah ketentuan terkait SPT dan SPPD
CATATAN:
Peraturan Gubernur (Pergub) ini mulai berlaku pada tanggal 05 November 2024.
Jumlah Halaman: 13 HLM; Lampiran: 1 HLM
Peraturan Gubernur (Pergub) Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 75 Tahun 2024
Ketentuan Umum Retribusi Daerah dan Lain-lain Pendapatan Asli Daerah yang Sah
2024
Peraturan Gubernur (Pergub) NO. 75, BD.2024/NO.75
Peraturan Gubernur (Pergub) tentang Ketentuan Umum Retribusi Daerah dan Lain-lain Pendapatan Asli Daerah yang Sah
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan dalam Pasal 74 ayat
(1) dan Pasal 75 ayat (4) Peraturan Daerah Daerah Istimewa
Yogyakarta Nomor 11 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah
dan Retribusi Daerah, perlu menetapkan Peraturan
Gubernur tentang Ketentuan Umum Retribusi Daerah dan
Lain-lain Pendapatan Asli Daerah yang Sah;
Dasar hukum peraturan ini adalah: Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945;
Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1950 sebagaimana
telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 9
Tahun 1955; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2012; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana
telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6
Tahun 2023; Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 1950; Peraturan Daerah Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor
11 Tahun 2023; Peraturan Daerah Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor
4 Tahun 2014 sebagaimana telah
diubah dengan Peraturan Daerah Daerah Istimewa
Yogyakarta Nomor 5 Tahun 2015;
Materi Pokok: Ketentuan Umum; Tata Cara Pemungutan Retribusi dan LLPAD; Tata Cara Pengenaan Sanksi Administrasi Retribusi Daerah dan LLPAD; Tata Cara Pengajuan Keberatan Retribusi dan LLPAD; Tata Cara Pemeriksaan Retribusi dan LLPAD; Tata Cara Pengembalian Kelebihan Pembayaran Retribusi dan LLPAD; Tata Cara Pemberian Keringanan, Pengurangan, Pembebasan, dan Penundaan Pembayaran Retribusi dan LLPAD; Pemanfaatan Penerimaan Retribusi dan LLPAD; Tata Cara Penghapusan Piutang Retribusi dan LLPAD; Tata Cara Penghapusan Piutang Retribusi dan LLPAD yang sudah Kedaluwarsa; Pelaksanaan Pemungutan Retribusi dan LLPAD dengan Kerja Sama; Tata Cara Pemberian dan Pemanfaatan Insentif Retribusi; Perforasi; Ketentuan Peralihan; Ketentuan Penutup;
CATATAN:
Peraturan Gubernur (Pergub) ini mulai berlaku pada tanggal 05 November 2024.
Peraturan Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor
20 Tahun 2023 tentang Tata Cara Pelaksanaan Retribusi
Daerah dan Lain-lain Pendapatan Asli Daerah yang sah
Jumlah Halaman: 34 HLM;
Peraturan Gubernur (Pergub) Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 72 Tahun 2024
Penggunaan Merek Jogjamark, 100%Jogja Dan Jogjatradition Sebagai Co Branding Produk Daerah
2024
Peraturan Gubernur (Pergub) NO. 72, BD.2024/NO.72
Peraturan Gubernur (Pergub) tentang Penggunaan Merek Jogjamark, 100%Jogja Dan Jogjatradition Sebagai Co Branding Produk Daerah
ABSTRAK:
a. bahwa peningkatan daya saing produk daerah dan produk
pengetahuan tradisional dan ekspresi budaya tradisional
dengan ciri khas Daerah Istimewa Yogyakarta merupakan
salah satu upaya untuk meningkatkan perekonomian
daerah melalui pemberdayaan kebudayaan dan
peningkatan kesejahteraan masyarakat;
b. bahwa produk daerah dan/atau produk pengetahuan
tradisional dan ekspresi budaya Tradisional dengan ciri
khas Daerah Istimewa Yogyakarta agar memiliki daya saing
kuat dalam perdagangan barang dan jasa pada skala
nasional maupun internasional diperlukan identitas
produk yang bersifat kedaerahan serta memiliki nilai
spiritual dan tradisi dalam bentuk pengakuan sebagai
produk daerah berasal dari Daerah Istimewa Yogyakarta;
c. bahwa Peraturan Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta
Nomor 21 Tahun 2017 tentang Penggunaan Merek
Jogjamark, 100%Jogja dan Jogjatradition Sebagai Produk
Daerah sudah tidak sesuai dengan dinamika peraturan
perundang-undangan dan kebutuhan daerah sehingga
perlu diganti;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan
Peraturan Gubernur tentang Penggunaan Merek
Jogjamark, 100%Jogja Dan Jogjatradition Sebagai Co
Branding Produk Daerah;
Dasar hukum peraturan ini adalah: Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945;
Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1950 sebagaimana
telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 9
Tahun 1955; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2012; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana
telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6
Tahun 2023; Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 1950;
Materi Pokok: Ketentuan Umum; Penggunaan Co Branding; Kewajiban Penggunaan Co Branding; Pengawasan dan Evaluasi Penggunaan Co Branding; Peran Serta Masyarakat; Pendanaan; Ketentuan Penutup;
CATATAN:
Peraturan Gubernur (Pergub) ini mulai berlaku pada tanggal 02 November 2024.
Peraturan
Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 21 Tahun 2017
tentang Penggunaan Merek Jogjamark, 100%Jogja dan
Jogjatradition sebagai Co Branding Produk Daerah
Jumlah Halaman: 17 HLM; Lampiran: 15 HLM
Peraturan Gubernur (Pergub) Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 71 Tahun 2024
Rencana Aksi Daerah Kesehatan Jiwa Tahun 2025-2027
2024
Peraturan Gubernur (Pergub) NO. 71, BD.2024/NO.71
Peraturan Gubernur (Pergub) tentang Rencana Aksi Daerah Kesehatan Jiwa Tahun 2025-2027
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 51 ayat (6)
Peraturan Daerah Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 13
Tahun 2022 tentang Penyelenggaraan Kesehatan Jiwa,
perlu menetapkan Peraturan Gubernur tentang Rencana
Aksi Daerah Kesehatan Jiwa Tahun 2025 – 2027;
Dasar hukum peraturan ini adalah: Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945;
Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1950 sebagaimana
telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 9
Tahun 1955; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2012; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana
telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6
Tahun 2023; Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 1950; Peraturan Daerah Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor
13 Tahun 2022;
Materi Pokok: Pendahuluan; Kondisi Umum Penyelenggaraan Kesehatan Jiwa di DIY; Tujuan, Sasaran, Strategi, Arah Kebijakan dan Rencana Aksi; Kerangka Kebijakan, Kelembagaan, dan Pendanaan; Pemantauan dan Evaluasi; Penutup;
CATATAN:
Peraturan Gubernur (Pergub) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Oktober 2024.
Jumlah Halaman: 8 HLM; Lampiran: 104 HLM
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat