Peraturan Gubernur (Pergub) Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 75 Tahun 2024

Ketentuan Umum Retribusi Daerah dan Lain-lain Pendapatan Asli Daerah yang Sah

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Materi Pokok: Ketentuan Umum; Tata Cara Pemungutan Retribusi dan LLPAD; Tata Cara Pengenaan Sanksi Administrasi Retribusi Daerah dan LLPAD; Tata Cara Pengajuan Keberatan Retribusi dan LLPAD; Tata Cara Pemeriksaan Retribusi dan LLPAD; Tata Cara Pengembalian Kelebihan Pembayaran Retribusi dan LLPAD; Tata Cara Pemberian Keringanan, Pengurangan, Pembebasan, dan Penundaan Pembayaran Retribusi dan LLPAD; Pemanfaatan Penerimaan Retribusi dan LLPAD; Tata Cara Penghapusan Piutang Retribusi dan LLPAD; Tata Cara Penghapusan Piutang Retribusi dan LLPAD yang sudah Kedaluwarsa; Pelaksanaan Pemungutan Retribusi dan LLPAD dengan Kerja Sama; Tata Cara Pemberian dan Pemanfaatan Insentif Retribusi; Perforasi; Ketentuan Peralihan; Ketentuan Penutup;

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Gubernur (Pergub) Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 75 Tahun 2024 tentang Ketentuan Umum Retribusi Daerah dan Lain-lain Pendapatan Asli Daerah yang Sah
T.E.U.
Indonesia, Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta
Nomor
75
Bentuk
Peraturan Gubernur (Pergub)
Bentuk Singkat
Pergub
Tahun
2024
Tempat Penetapan
Yogyakarta
Tanggal Penetapan
05 November 2024
Tanggal Pengundangan
05 November 2024
Tanggal Berlaku
05 November 2024
Sumber
BD.2024/NO.75
Subjek
APBD
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta
Bidang
Halaman ini telah diakses 38 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Mencabut :
  1. PERGUB No. 20 Tahun 2023 tentang Tata Cara Pelaksanaan Retribusi Daerah dan Lain-Lain Pendapatan Asli Daerah yang Sah

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan