Peraturan Gubernur (Pergub) Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 72 Tahun 2024

Penggunaan Merek Jogjamark, 100%Jogja Dan Jogjatradition Sebagai Co Branding Produk Daerah

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Materi Pokok: Ketentuan Umum; Penggunaan Co Branding; Kewajiban Penggunaan Co Branding; Pengawasan dan Evaluasi Penggunaan Co Branding; Peran Serta Masyarakat; Pendanaan; Ketentuan Penutup;

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Gubernur (Pergub) Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 72 Tahun 2024 tentang Penggunaan Merek Jogjamark, 100%Jogja Dan Jogjatradition Sebagai Co Branding Produk Daerah
T.E.U.
Indonesia, Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta
Nomor
72
Bentuk
Peraturan Gubernur (Pergub)
Bentuk Singkat
Pergub
Tahun
2024
Tempat Penetapan
Yogyakarta
Tanggal Penetapan
02 November 2024
Tanggal Pengundangan
02 November 2024
Tanggal Berlaku
02 November 2024
Sumber
BD.2024/NO.72
Subjek
HUKUM PIDANA, PERDATA, DAN DAGANG
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta
Bidang
Halaman ini telah diakses 49 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Mencabut :
  1. PERGUB Prov. DIY No. 21 Tahun 2017 tentang Penggunaan Merek Jogjamark, 100%Jogja dan Jogjatradition sebagai Co Branding Produk Daerah

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan