Peraturan Gubernur (Pergub) Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 77 Tahun 2024

Perubahan Kelima atas Peraturan Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 52 Tahun 2017 tentang Pemberian Dana Operasional, Tunjangan Reses, Tunjangan Komunikasi Insentif, dan Tunjangan Kesejahteraan Berupa Tunjangan Perumahan, Belanja Rumah Tangga, Tunjangan Transportasi dan Uang Pembelian Pakaian Dinas dan Atribut bagi Pimpinan dan/atau Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah;

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Materi Pokok: MEngubah Peraturan Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 52 Tahun 2017 tentang Pemberian Dana Operasional, Tunjangan Reses, Tunjangan Komunikasi Insentif, dan Tunjangan Kesejahteraan Berupa Tunjangan Perumahan, Belanja Rumah Tangga, Tunjangan Transportasi dan Uang Pembelian Pakaian Dinas dan Atribut bagi Pimpinan dan/atau Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah;

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Gubernur (Pergub) Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 77 Tahun 2024 tentang Perubahan Kelima atas Peraturan Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 52 Tahun 2017 tentang Pemberian Dana Operasional, Tunjangan Reses, Tunjangan Komunikasi Insentif, dan Tunjangan Kesejahteraan Berupa Tunjangan Perumahan, Belanja Rumah Tangga, Tunjangan Transportasi dan Uang Pembelian Pakaian Dinas dan Atribut bagi Pimpinan dan/atau Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah;
T.E.U.
Indonesia, Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta
Nomor
77
Bentuk
Peraturan Gubernur (Pergub)
Bentuk Singkat
Pergub
Tahun
2024
Tempat Penetapan
Yogyakarta
Tanggal Penetapan
13 November 2024
Tanggal Pengundangan
13 November 2024
Tanggal Berlaku
13 November 2024
Sumber
BD. 2024/NO.77
Subjek
HONORARIUM, GAJI, PENGHASILAN, UANG KEHORMATAN, TUNJANGAN, PENGHARGAAN, HAK LAINNYA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta
Bidang
HUKUM ADMINISTRASI NEGARA
Halaman ini telah diakses 60 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Mengubah :

  1. Peraturan Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 52 Tahun 2017 tentang Pemberian Dana Operasional, Tunjangan Reses, Tunjangan Komunikasi Intensif, dan Tunjangan Kesejahteraan Berupa Tunjangan Perumahan, Belanja Rumah Tangga, Tunjangan Transportasi, dan Uang Pembelian Pakaian Dinas dan Atribut Bagi Pimpinan dan/atau Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah

  2. Peraturan Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 80 Tahun 2022 tentang Perubahan Keempat Atas Peraturan Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 52 Tahun 2017 tentang Pemberian Dana Operasional, Tunjangan Reses, Tunjangan Komunikasi Intensif, dan Tunjangan Kesejahteraan Berupa Tunjangan Perumahan, Belanja Rumah Tangga, Tunjangan Transportasi, dan Uang Pembelian Pakaian Dinas dan Atribut Bagi Pimpinan dan/atau Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan