Pasar Tradisional, Pusat Perbelanjaan dan Toko Modern
2011
Peraturan Daerah (Perda) NO. 8, LD.2011/NO.8
Peraturan Daerah (Perda) tentang Pasar Tradisional, Pusat Perbelanjaan dan Toko Modern
ABSTRAK: |
- a. bahwa dalam rangka pemberdayaan perekonomian yang berasaskan
kekeluargaan untuk kesejahteraan seluruh rakyat, maka kebijakan
pemberdayaan kemampuan dan daya saing para pedagang, baik
dengan skala modal besar maupun skala modal kecil perlu
diberdayakan;
b. bahwa peraturan perundang-undangan yang ada sampai saat ini
belum mampu menjamin perlindungan terhadap Pasar Tradisional;
c. bahwa agar Pasar Tradisional dapat berkembang secara serasi di tengahtengah pertumbuhan Pusat Perbelanjaan dan Toko Modern, maka perlu
dilakukan pembinaan dan pengawasan;
d. bahwa dalam rangka menjaga keseimbangan pertumbuhan antara Pasar
Tradisional, Pusat Perbelanjaan dan Toko Modern, diperlukan usaha
penataan Pusat Perbelanjaan dan Toko Modern agar tercipta persaingan
yang sehat, saling memerlukan, saling menguntungkan, dan saling
memperkuat;
e. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a,
huruf b, huruf c, dan huruf d, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang
Pasar Tradisional, Pusat Perbelanjaan dan Toko Modern.
- Materi Pokok: mengatur mengenai Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun
1945; Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1950 sebagaimana telah diubah beberapa kali
terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1955;
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah
beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang 12 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2008; Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 1950; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2010 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 23
Tahun 2011; Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 112 Tahun 2007; Peraturan Menteri Perdagangan Republik Indonesia Nomor : 53/MDag/Per/12/2008; Peraturan Daerah Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 2 Tahun
2010;
- Materi Pokok: mengatur mengenai Ketentuan Umum; Jenis Pasar; Perlindungan, Pemberdayaan dan Penataan; Pengawasan; Pasar Tradisional, Pusat Perbelanjaan dan Toko Modern di Perbatasan Kabupaten/Kota; Kewajiban dan Larangan; Ketentuan Penutup;
|
CATATAN: |
- Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal .
- Jumlah Halaman: 15 HLM; Penjelasan: 7 HLM
|