Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Tarif Layanan Pada Rumah Sakit Jiwa Grhasia
ABSTRAK:
Bahwa Rumah Sakit Jiwa Grhasia merupakan Badan Layanan Umum Daerah dengan Pola Pengelolaan Keuangan Penuh yang dibentuk untuk memberikan pelayanan kepada masyarakat; Bahwa untuk meningkatkan kualitas mutu pelayanan serta memenuhi standar pelayanan minimal, perlu dilakukan penyesuaian terhadap tarif layanan Rumah Sakit Jiwa Grhasia; Bahwa Keputusan Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 43/KEP/2012 tentang Tarif Jasa Layanan Penyelenggaraan Kesehatan Di Rumah Sakit Grhasia sudah tidak sesuai dengan perkembangan keadaan, sehingga perlu diganti
Dasar Hukum Peraturan Gubernur ini adalah: Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1950, Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2012, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 1950, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 61 Tahun 2007, Peraturan Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 8 Tahun 2008, dan Peraturan Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 7 Tahun 2016
Materi Pokok: Jenis layanan meliputi: a. Pelayanan Gawat Darurat;
b. Pelayanan Rawat Jalan;
c. Pelayanan Rawat Inap;
d. Pelayanan Rawat Intensif (Psikiatri);
e. Pelayanan Rehabilitasi Mental;
f. Pelayanan Rehabilitasi Medik;
g. Pelayanan Penanganan Korban Narkotika, Psikotropika dan Zat Adiktif Lainnya;
h. Pelayanan Penunjang Medik/Diagnostik Radiologi;
i. Pelayanan Penunjang Medik/Diagnostik Laboratorium;
j. Pelayanan Pemulasaraan Jenazah;
k. Pelayanan Gizi;
l. Pelayanan Farmasi;
m. Pelayanan Pendidikan Pelatihan, Penelitian Dan Pengembangan; dan/atau
n. Penggunaan Fasilitas Rumah Sakit Lainnya.
Prinsip Penetapan Struktur dan Besaran Tarif Layanan, Tata Cara Pembayaran, Evaluasi Jenis dan Tarif Layanan
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 18 Januari 2017.
Mencabut Keputusan Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 43/KEP/2012 tentang Tarif Jasa Layanan Penyelenggaraan Kesehatan Di Rumah Sakit Grhasia
Jumlah Halaman: 8 HLM; Lampiran : 19 Halaman
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 4 Tahun 2020
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Penerimaan Peserta Didik Baru SMA, SMK, dan SLB Tahun Pelajaran 2020/2021
ABSTRAK:
bahwa sebagai salah satu wujud perlindungan terhadap hak masyarakat untuk mendapatkan layanan pendidikan, pelaksanaan penerimaan peserta didik baru pada pendidikan menengah dan pendidikan khusus perlu dilaksanakan secara non diskriminatif, objektif, transparan, dan akuntabel, dan bahwa Peraturan Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 30 Tahun 2019 tentang Penerimaan Peserta Didik Baru Sekolah Menengah Atas, Sekolah
Menengah Kejuruan, dan Sekolah Luar Biasa sudah tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan sehingga perlu diganti
Dasar hukum peraturan ini adalah: Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1950, Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003, Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2012, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 1950, Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010, Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 44 Tahun 2019, dan Peraturan Daerah Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 15 Tahun 2016.
HAK KEUANGAN DAN ADMINISTRATIF PIMPINAN DAN ANGGOTA DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH
2024
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 4, LD.2024/NO.4
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 5 Tahun 2017 Tentang Hak Keuangan Dan Administratif Pimpinan Dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka tertib administrasi tata kelola barang
milik daerah khususnya terkait kendaraan perorangan dinas
dan rumah negara serta sinkronisasi dengan peraturan
perundang-undangan perlu dilakukan penyesuaian terhadap
beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Daerah
Istimewa Yogyakarta Nomor 5 Tahun 2017 tentang Hak
Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota Dewan
Perwakilan Rakyat Daerah sebagaimana telah diubah dengan
Peraturan Daerah Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 10
Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah
Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 5 Tahun 2017 tentang
Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang
Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun
2017 tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan
Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah;
Dasar hukum peraturan ini adalah: Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945;
Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1950 sebagaimana telah diubah
beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9
Tahun 1955; Undang-Undang Nomor 13 tahun 2012; Undang–Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah
beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6
Tahun 2023; Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 1950; Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2017 sebagaimana telah
diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2023; Peraturan Daerah Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 5
Tahun 2017 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah
Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 10 Tahun 2018;
Materi Pokok: mengatur mengenai tunjangan kesejahteraan pimpinan dan anggota DPRD
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 08 Maret 2024.
Jumlah Halaman: 10 HLM; Penjelasan: 5 HLM
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 4 Tahun 2024
PERGUB Prov. DIY No. 5 Tahun 2018 tentang Kerja Sama Pemanfaatan Hutan Produksi dan Hutan Lindung Serta Kerja Sama dan Perizinan Pemanfaatan Taman Hutan Raya
KERJA SAMA PEMANFAATAN HUTAN PRODUKSI DAN HUTAN LINDUNG SERTA KERJA SAMA DAN PERIZINAN PEMANFAATAN TAMAN HUTAN RAYA
2024
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 4, BD.2024/NO.4
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Kerja Sama Pemanfaatan Hutan Produksi Dan Hutan Lindung Serta Kerja Sama Dan Perizinan Pemanfaatan Taman Hutan Raya
ABSTRAK:
a. bahwa hutan yang merupakan kesatuan ekosistem berupa
hamparan lahan berisi sumber daya alam hayati yang
dapat dimanfaatkan dengan mengutamakan nilai-nilai
kelestarian guna kepentingan dan kesejahteraan
masyarakat;
b. bahwa Daerah Istimewa Yogyakarta memiliki keistimewaan
kedudukan hukum berdasarkan sejarah dan hak asal-usul
termasuk dalam pengelolaan hutan sesuai UndangUndang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
c. bahwa keberadaan hutan mempunyai fungsi dan manfaat
yang penting bagi masyarakat sehingga pemanfaatannya
perlu dilakukan secara berkelanjutan dengan
mempertimbangkan nilai-nilai budaya dan kearifan lokal;
d. bahwa Peraturan Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta
Nomor 5 Tahun 2018 tentang Kerja Sama Pemanfaatan
Hutan Produksi Dan Hutan Lindung Serta Kerja Sama Dan
Perizinan Pemanfaatan Taman Hutan Raya sudah tidak
sesuai dengan perkembangan keadaan sehingga perlu
diganti;
e. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a, huruf b, huruf c, dan huruf d, perlu
menetapkan Peraturan Gubernur tentang Kerja Sama
Pemanfaatan Hutan Produksi dan Hutan Lindung serta
Kerja Sama dan Perizinan Pemanfaatan Taman Hutan
Raya;
Dasar hukum peraturan ini adalah: Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945;
Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1950 sebagaimana telah diubah
terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1955; Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang
Nomor 19 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2012; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah
beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6
Tahun 2023; Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 1950;
Materi Pokok: Ketentuan Umum; Kerjasama Pemanfaatan Hutan Produksi dan Hutan Lindung; Kerjasama dan Perizinan Pemanfaatan Tahura; Hak, Kewajiban, dan Larangan; Pembinaan dan Pengawasan; Peran Serta Masyarakat; Penutup;
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Januari 2024.
Jumlah Halaman: 31 HLM; Lampiran: 11 HLM
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 5 Tahun 2022
PELAKSANAAN PENGHORMATAN, PELINDUNGAN, DAN PEMENUHAN HAK PENYANDANG DISABILITAS
2022
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 5, LD.2022/NO.5
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pelaksanaan Penghormatan, Pelindungan, dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas
ABSTRAK:
a. bahwa Penyandang Disabilitas mempunyai kedudukan
hukum dan hak asasi manusia yang setara dengan
warga lainnya untuk hidup maju dan berkembang
secara adil dan bermartabat;
b. bahwa sebagian besar Penyandang Disabilitas di
Daerah Istimewa Yogyakarta hidup dalam kondisi
rentan, terbelakang, dan/atau miskin karena masih
adanya perlakuan diskriminatif yang mengakibatkan
terjadinya pembatasan, hambatan, kesulitan, dan
pengurangan atau bahkan penghilangan hak asasinya;
c. bahwa Peraturan Daerah Daerah Istimewa Yogyakarta
Nomor 4 Tahun 2012 tentang Perlindungan dan
Pemenuhan Hak-Hak Penyandang Disabilitas sudah
tidak sesuai lagi dengan peraturan perundangundangan sehingga perlu diganti;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c,
perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang
Pelaksanaan Penghormatan, Pelindungan, dan
Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas;
Dasar hukum peraturan ini adalah: Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1950 sebagaimana telah diubah terakhir dengan UndangUndang Nomor 3 jo. Nomor 19 Tahun 1950;
Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2012; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah terakhir dengan UndangUndang Nomor 11 Tahun 2020; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016; Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 1950; Peraturan Pemerintah Nomor 70 Tahun 2019; Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2020; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun
2015 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan
Menteri Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018;
Materi Pokok: Ketentuan Umum; Ragam Penyandang Disabilitas; Hak-Hak Penyandang Disabilitas; Pelaksanaan; Rencana Induk Penghormatan, Pelindungan, dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas; Koordinasi, Pembinaan, dan Pengawasan; Partisipasi Penyandang Disabilitas; Peran Serta Masyarakat; Penghargaan; Pendanaan; Sanksi Administratif; Ketentuan Penutup;
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 20 Mei 2022.
Jumlah Halaman: 56 HLM: Penjelasan: 16 HLM
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta No. 5 Tahun 2015
Badan Layanan UmumKesehatanPajak dan Retribusi Daerah
Status Peraturan
Dicabut dengan :
PERGUB Prov. DIY No. 9 Tahun 2017 tentang Tarif Layanan Badan Layanan Umum Daerah Pada Balai Pelatihan Kesehatan Dinas Kesehatan Daerah Istimewa Yogyakarta
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Tarif Layanan Badan Layanan Umum Daerah Unit Pelaksana Teknis Daerah Balai Pelatihan Kesehatan Pada Dinas Kesehatan Daerah Istimewa Yogyakarta
ABSTRAK:
Penetapan Unit Pelaksana Teknis Daerah Balai Pelatihan Kesehatan pada Dinas Kesehatan Daerah Istimewa Yogyakarta sebagai Unit Kerja yang melaksanakan Pola Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum Daerah dengan Status Bertahap maka dituntut untuk melakukan peningkatan pelayanan kepada masyarakat melalui pengelolaan bisnis yang sehat, mandiri dan profesional. Untuk melaksanakan pengelolaan bisnis yang sehat, diperlukan sumber pendapatan yang layak untuk dapat melaksanakan peningkatan pelayanan kepada masyarakat. Oleh karena itu perlu ditetapkan pola tarif layanan dan pemakaian kekayaan daerah melalui peraturan gubernur.
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah :
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1950, Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2012, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 1950, Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005, Perturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 61 tahun 2007, Peraturan Menteri Pendayagunaan Apratur Negara Nomor PER/02/M.PAN/1/2007 Tahun 2007, Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 1165/Menkes/SK/X/2007, Peraturan Daerah Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 4 Tahun 2007, Peraturan Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 8 Tahun 2008, Peraturan Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 55 Tahun 2011.
Besaran tariff pelayanan BLUD Unit Kerja merupakan bagian tidak terpisahkan dan Peraturan Gubernur. Prinsip penetapan besaran tarif dimaksud untuk meningkatkan mutu dan jangkauan layanan. Penghitungan untuk penetapan besaran tariff layanan didasarkan pada biaya satuan (unit cost) dengan memperhatikan kemampuan masyarakat dan asas kepatutan.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 19 Januari 2015.
5 HLM; -
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta No. 5 Tahun 2010
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyidik Pegawai Negeri Sipil
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
Mencabut Peraturan Daerah Propinsi Daerah Istimewa Yogyakarta No. 1 Tahun 1987 tentang Penyidik Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Propinsi Daerah Istimewa Yogyakarta
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta No. 5 Tahun 2015
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Atas Perda Daerah Istimewa Yogyakarta No. 4 Tahun 2014 tentang Lain-Lain Pendapatan Asli Daerah Yang Sah
ABSTRAK:
Pemerintah Daerah Daerah Istimewa Yogyakarta telah menetapkan Peraturan Daerah Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 4 Tahun 2014 tentang Lain-Lain Pendapatan Asli Daerah Yang Sah. Sehubungan terdapat penambahan obyek pendapatan di luar Pajak Daerah dan Retribusi Daerah dan termasuk dalam kategori penerimaan pendapatan dari Lain-Lain Pendapatan Asli Daerah Yang Sah, maka Peraturan Daerah Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 4 Tahun 2014 tentang Lain-Lain Pendapatan Asli Daerah Yang Sah perlu diubah.
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah :
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Undang – Undang Nomor 3 Tahun 1950, Undang – Undang Nomor 13 Tahun 2012, Undang – Undang Nomor 23 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 1950, Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005, Peraturan Daerah Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 4 Tahun 2007, dan Peraturaan Daerah Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 4 Tahun 2014.
LLPADS merupakan Pendapatan Asli Daerah, di luar hasil Pajak Daerah, hasil Retribusi Daerah, dan hasil Pengelolaan Kekayaan Daerah yang dipisahkan yang telah ditetapkan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 22 Juli 2015.
5 HLM; Penjelasan : 1 Halaman.
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta No. 5 Tahun 2014
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyelenggaraan Kearsipan
ABSTRAK:
Bahwa arsip merupakan identitas suatu bangsa yang berperan penting dalam mempertahankan kedaulatan dan keutuhan Negara, mewujudkan suatu bangsa yang besar, serta masyarakat yang adil, makmur, dan sejahtera. Bahwa keberadaan arsip di Daerah Istimewa Yogyakarta memilikii arti penting bagi penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan sehingga perlu dikelola dan dijaga keamanan dan keselamatannya
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah: Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Undang - Undang Nomor 3 Tahun 1950, Undang - Undang Nomor 43 Tahun 2009, Undang - Undang Nomor 13 Tahun 2012, Undang – Undang Nomor 23 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 1950, Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2012, dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 80 Tahun 2015
Materi Pokok: Ruang lingkup pengaturan Penyelenggaraan Kearsipan meliputi organisasi kearsipan, pengelolaan Arsip, perlindungan dan penyelamatan Arsip, pengembangan sumber daya manusia, fasilitasi Penyelenggaraan Kearsipan, layanan kearsipan, pemasyarakatan kearsipan;, pembinaan dan pengawasan, peran serta masyarakat, dan pendanaan
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Mei 2018.
Jumlah Halaman: 29 HLM; Penjelasan : 15 Halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat