perlindungan lahan pertanian pangan
2021
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 6, LD.2021/NO.6
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 10 Tahun 2011 tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan
ABSTRAK: |
- a. bahwa Peraturan Daerah Provinsi Daerah Istimewa
Yogyakarta Nomor 10 Tahun 2011 tentang Perlindungan
Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan tidak sesuai lagi
dengan perkembangan peraturan perundang-undangan dan
kebutuhan daerah sehingga perlu dilakukan perubahan;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Daerah
tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Provinsi Daerah
Istimewa Yogyakarta Nomor 10 Tahun 2011 tentang
Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan;
- Dasar hukum peraturan ini adalah: Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014;
Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 1950; Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2011; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2012; Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2012; Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2012; Peraturan Presiden Nomor 59 Tahun 2019; Peraturah Daerah Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 10 Tahun 2011; Peraturan Daerah Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 5 Tahun 2019;
- Mengubah beberapa ketentuan Peraturan Daerah Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 10 Tahun 2011 tentang Perlindungan Lahan Pertanian Berkelanjutan
|
CATATAN: |
- Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 29 September 2021.
- Jumlah Halaman: 27 HLM
|