BMD meliputi BMD yang dibeli atau diperoleh atas beban APBD dan/atau BMD yang berasal dari perolehan lainnya yang sah. Gubernur merupakan pemegang kekuasaan pengelolaan BMD. Dalam pelaksanaan pengelolaan BMD, Gubernur menugaskan Sekretaris Daerah sebagai pengelola BMD. Kuasa Pengguna BMD yang selanjutnya disebut sebagai Kuasa Pengguna Barang adalah kepala Unit Kerja atau pejabat yang ditunjuk oleh Pengguna Barang untuk menggunakan BMD yang berada dalam penguasaannya dengan sebaik-baiknya. BMD yang tidak diperlukan bagi penyelenggaran tugas Pemerintahan Daerah dapat dipindahtangankan. Bentuk pemindahtanganan BMD meliputi penjualan, tukar-menukar, hibah; atau penyertaan modal Pemerintah Daerah. Pemusnahan BMD dilakukan apabila tidak dapat digunakan, tidak dapat dimanfaatkan, dan/atau tidak dapat dipindahtangankan; atau terdapat alasan lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat