Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Penyelenggaraan Kesehatan Reproduksi Remaja
ABSTRAK:
Untuk mempersiapkan remaja untuk menjalani kehidupan reproduksi secara sehat dan bertanggung jawab, dan mengurangi risiko reproduksi remaja seperti kehamilan tidak diinginkan, kekerasan terhadap perempuan dan anak, HIV & AIDS, dalam Pasal 49 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan mengatur bahwa Pemerintah Daerah bertanggungjawab atas upaya penyelenggaraan kesehatan reproduksi.
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah :
Pasal 18 ayat (6) Undang–Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Undang–Undang Nomor 3 Tahun 1950, Undang–Undang Nomor 36 Tahun 2009, Undang–Undang Nomor 13 Tahun 2012, Undang–Undang Nomor 23 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 1950, Peraturan Pemerintah Nomor 61 Tahun 2014, Peraturan Kepala Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional Nomor 144/HK-010/BS/2009, Peraturan Kepala Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional Nomor 148/HK-010/BS/2009, Peraturan Kepala Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional Nomor 88/PER/F2/2012.
Tujuan disusunnya Peraturan Gubernur ini adalah : memberikan acuan kebijakan dan strategi dalam pelaksanaan program KRR secara terintegrasi yang dilakukan melalui perencanaan, pelaksanaan, pemantauan dan pembinaan serta evaluasi atas kebijakan, program dan kegiatan pada Sektor Terkait, termasuk penganggaran, meningkatkan keterpaduan pelaksanaan upaya kesehatan reproduksi terutama Program KRR bagi seluruh Sektor Terkait dan meningkatkan peran serta masyarakat dan kemandirian lembaga yang menangani upaya KRR.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 27 November 2015.
18 HLM; Penjelasan : 6.
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta No. 109 Tahun 2014
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Penugasan Pengelolaan Sistem Angkutan Perkotaan Bersubsidi Trans Jogja Dengan sistem buy the Service Kepada PT. Anindya Mitra Internasional
ABSTRAK:
Dasar Pertimbangan : a. bahwa Pemerintah Daerah bertanggung jawab atas penyelenggaraan angkutan umum untuk jasa angkutan orang dengan Kendaraan Bermotor Umum; b. bahwa untuk menjamin penyelenggaraan dan ketersediaan angkutan orang dengan Kendaraan Bermotor Umum sebagaimana dimaksud huruf a yang selamat, aman, nyaman, dan terjangkau, Pemerintah Daerah bertanggung jawab menyediakan pelayanan angkutan orang dengan Kendaraan Bermotor Umum Perkotaan di wilayah Daerah Istimewa Yogyakarta; c. bahwa untuk menjamin penyelenggaraan dan ketersediaan angkutan orang dengan Kendaraan Bermotor Umum sebagaimana dimaksud huruf b serta pengembangan jaringan angkutan orang dengan Kendaraan Bermotor Umum, Pemerintah Daerah telah membangun Sistem Angkutan Perkotaan Bersubsidi Trans Jogja dengan mekanisme subsidi yang bernama Buy The Service guna memenuhi kebutuhan pelayanan angkutan umum kepada masyarakat khususnya di Kawasan Perkotaan Yogyakarta; d. bahwa untuk menjamin penyelenggaraan dan penyediaan angkutan orang dengan Kendaraan Bermotor Umum sebagaimana dimaksud huruf b dan c, Pemerintah Daerah telah menetapkan Peraturan Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 120 Tahun 2018 tentang Penugasan Pengelolaan Sistem Angkutan Perkotaan Bersubsidi Trans Jogja Dengan Sistem Buy The Service Kepada PT. Anindya Mitra Internasional; e. bahwa Peraturan Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 120 Tahun 2018 tentang Penugasan Pengelolaan Sistem Angkutan Perkotaan Bersubsidi Trans Jogja Dengan Sistem Buy The Service Kepada PT. Anindya Mitra Internasional sudah tidak sesuai dengan perkembangan keadaan sehingga perlu diganti; f.bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, huruf d, dan huruf e maka perlu ditetapkan Peraturan Gubernur tentang Penugasan Pengelolaan Sistem Angkutan Perkotaan Bersubsidi Trans Jogja dengan Sistem Buy the Service kepada PT. Anindya Mitra Internasional.
Dasar Hukum peraturan ini adalah: 1.Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; 2.Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1950 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 9 Tahun 1955; 3. Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009; 4.Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2012; 5.Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; 6.Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 1950; 7.Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2014; 8.Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017.
Materi Pokok: Penanggung Jawab Pengelola Sistem Angkutan Perkotaan Bersubsidi Trans Jogja, Pengoperasian Sistem Angkutan Perkotaan Bersubsidi Trans Jogja, Perhitungan Subsidi, Tarif Layanan, Pengawasan Pelaksanaan Layanan Angkutan, Peran Serta Masyarakat
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Januari 2021.
Mencabut Peraturan Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 120 Tahun 2018 tentang Penugasan Pengelolaan Sistem Angkutan Perkotaan Bersubsidi Trans Jogja Dengan Sistem Buy The ServiceKepada PT. Anindya Mitra Internasional
Jumlah Halaman : 11 HLM
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta No. 110 Tahun 2015
Pertambangan Migas, Mineral dan EnergiPerizinan, Pelayanan Publik
Status Peraturan
Dicabut dengan :
PERGUB No. 39 Tahun 2022 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral Logam, Mineral
Bukan Logam, Mineral Bukan Logam Jenis Tertentu, Dan Batuan
Diubah dengan :
PERGUB Prov. DIY No. 57 Tahun 2017 tentang Perubahan Atas Peraturan Gubernur DIY No. 110 Tahun 2015 tentang Pelaksanaan Kegiatan Izin Pertambangan Rakyat
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Pelaksanaan Kegiatan Izin Pertambangan Rakyat
ABSTRAK:
Untuk menciptakan ketertiban dalam kegiatan pertambangan rakyat, perlu ada peran Pemerintah Daerah untuk melakukan pengaturan, dalam menerbitkan izin pertambangan rakyat perlu diatur pelaksanaan kegiatan izin pertambangan rakyat dalam Peraturan Gubernur.
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah :
Pasal 18 ayat (6) Undang–Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Undang–Undang Nomor 3 Tahun 1950, Undang–Undang Nomor 4 Tahun 2009, Undang–Undang Nomor 13 Tahun 2012, Undang–Undang Nomor 23 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 1950, Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2010, Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2010, Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2010, Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2010, Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2012, Peraturan Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 7 Tahun 2015.
Maksud disusunnya Peraturan Gubernur ini adalah sebagai pedoman dalam pelaksanaan kegiatan IPR. Tujuan disusunnya Peraturan Gubernur ini adalah : mengatur pemberian IPR, mengatur dan mengendalikan kegiatan IPR di Daerah, menjamin pelaksanaan kegiatan pertambangan rakyat yang berkelanjutan dan berwawasan lingkungan hidup dan menjamin kepastian hukum dalam pelaksanaan kegiatan pertambangan rakyat.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 27 November 2015.
9 HLM; -
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 110 Tahun 2021
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang
Pedoman Pendidikan Aman Bencana Pada Satuan Pendidikan
ABSTRAK:
a. bahwa untuk memberikan pelindungan dan
keselamatan kepada peserta didik, pendidik, dan
tenaga kependidikan dari risiko bencana, perlu
meningkatan kesiapsiagaan dan mitigasi bencana di
satuan pendidikan yang dilakuan secara terencana,
terpadu, terarah, terkoordinasi, dan
berkesinambungan;
b. bahwa bencana non alam berupa wabah penyakit
Corona Virus Disease 19 telah berdampak pada proses
pembelajaran di satuan pendidikan, sehingga
diperlukan penyesuaian metode pembelajaran dengan
memanfaatkan teknologi informasi dan komunikasi;
c. bahwa Peraturan Gubernur Daerah Istimewa
Yogyakarta Nomor 89 Tahun 2019 tentang Pedoman
Pendidikan Aman Bencana Pada Satuan Pendidikan
belum mengatur secara terperinci mengenai
penyelenggaraan pendidikan aman bencana non alam
berupa wabah penyakit Corona Virus Disease 2019;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a, b, dan huruf c, perlu
menetapkan Peraturan Gubernur tentang Pedoman
Pendidikan Aman Bencana Pada Satuan Pendidikan.
Dasar hukum peraturan ini adalah: Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2012; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 1950; Peraturan Daerah Provinsi Daerah Istimewa
Yogyakarta Nomor 8 Tahun 2010
Materi Pokok: Ketentuan Umum; Strategi dan Pelaksanaan; Penyelenggaraan Pendidikan Aman Bencana pada Satuan Pendidikan; Sekretariat Bersama; Pemantauan dan Evaluasi; Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 30 November 2021.
Jumlah halaman: 37 HLM
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta No. 110 Tahun 2014
PERGUB No. 55 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Pergub No.110 Tahun 2020 ttg Pemanfaatan dan Pendayagunaan Barang Milik Daerah Pada Perangkat Daerah Daerah Istimewa Yogyakarta
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Pemanfaatan dan Pendayagunaan Barang Milik Daerah Pada Perangkat Daerah Daerah Istimewa Yogyakarta
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka optimalisasi potensi pendapatan daerah telah ditetapkan Peraturan Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 57 Tahun 2019 tentang Pemanfaatan dan Pendayagunaan Barang Milik Daerah pada Perangkat Daerah Daerah Istimewa Yogyakarta; b. bahwa terdapat objek barubarang milik daerah yang dapat dioptimalkan sebagai pendapatan daerah dan adanya substansi pengaturan yang sudah tidak sesuai dengan perkembangan keadaan sehingga Peraturan Gubernur sebagaimana dimaksud dalam huruf a perlu diganti; c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Gubernur tentang Pemanfaatan dan Pendayagunaan Barang Milik Daerah pada Perangkat Daerah Daerah Istimewa Yogyakarta;
Dasar Hukum Peraturan ini adalah: 1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang DasarNegaraRepublik Indonesia Tahun 1945; 2.Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1950 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1955; 3. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2012; 4. Undang-Undang Nomor 23Tahun 2014 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015; 5.Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 1950; 6.Peraturan Daerah Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 4 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor5 Tahun 2015.
Pemanfaatan dan Pendayagunaan Barang Milik Daerah pada Perangkat Daerah
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Desember 2020.
Mencabut Peraturan Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 57 Tahun 2019 tentang Pemanfaatan dan Pendayagunaan Barang Milik Daerah pada Perangkat Daerah Daerah Istimewa Yogyakarta
Jumlah Halaman : 7 HLM; Lampiran : 5 halaman
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta No. 111 Tahun 2015
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Perubahan Atas Peraturan Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta No. 35 Tahun 2014 tentang Administrasi Perjalanan Dinas
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal .
Mengubah Peraturan Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta No. 35 Tahun 2014 tentang Administrasi Perjalanan Dinas
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 111 Tahun 2021
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Perubahan Atas Peraturan Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 100 Tahun 2021 Tentang Penjabaran Perubahan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2021
ABSTRAK:
a. bahwa telah ditetapkan Peraturan Gubernur Daerah
Istimewa Yogyakarta Nomor 100 Tahun 2021 tentang
Penjabaran Perubahan Anggaran Pendapatan dan
Belanja Daerah Tahun Anggaran 2021;
b. bahwa sehubungan dengan adanya kegiatan
pemberian penghargaan bagi atlet dan pelatih yang
telah menunjukkan prestasi dalam kompetisi
Olahraga Pekan Olahraga Nasional XX dan Pekan
Paralimpik Nasional XVI Tahun 2021, maka Peraturan
Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 100
Tahun 2021 sebagaimana dimaksud dalam huruf a
perlu diubah;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu
menetapkan Peraturan Gubernur tentang Perubahan
Atas Peraturan Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta
Nomor 100 Tahun 2021 tentang Penjabaran
Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah
Tahun Anggaran 2021;
Dasar hukum peraturan ini adalah: Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1950 sebagaimana telah diubah terakhir dengan UndangUndang Nomor 9 Tahun 1955; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2012; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah terakhir dengan UndangUndang Nomor 11 Tahun 2020; Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 sebagaimana telah diubah
dengan Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2012; Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017; Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2017; Peraturan Pemerintah Nomor 33 Tahun 2018; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 52 Tahun 2012; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 62 Tahun 2017; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 64 Tahun 2020; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 9 Tahun 2021; Peraturan Daerah Provinsi Daerah Istimewa
Yogyakarta Nomor 4 Tahun 2007; sebagaimana telah diubah dengan Peraturan
Daerah Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 11
Tahun 2008; Peraturan Daerah Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor
7 Tahun 2021; Peraturan Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta
Nomor 100 Tahun 2021;
Materi Pokok: mengubah ketentuan dalam lampiran Peraturan Gubernur DIY Nomor 100 Tahun 2021
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 07 Desember 2021.
Jumlah Halaman: 6 HLM; Lampiran: 846 HLM
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 111 Tahun 2020
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Pedoman Penerapan Standar Pelayanan Minimal Di Daerah Istimewa Yogyakarta
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka pelaksanaan pelayanan dasar pada urusan pemerintahan wajib yang berkaitan dengan pelayanan dasar, Daerah perlu berpedoman pada Standar Pelayanan Minimal; b. bahwa berdasarkan ketentuan dalam Pasal 15 ayat (1) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 100 Tahun 2018 tentang Penerapan Standar Pelayanan Minimal disebutkan bahwa Tim Penerapan Standar Pelayanan Minimal daerah provinsi ditetapkan dengan peraturan gubernur; c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b,perlu menetapkan Peraturan Gubernur tentang Pedoman Penerapan Standar Pelayanan Minimal di Daerah Istimewa Yogyakarta;
Dasar Hukum peraturan ini adalah:
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1950 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1955 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 3 Jo. Nomor 19 Tahun 1950;
3.Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2012;
4.Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah; 5.Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 1950;
6.Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017;
7.Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2018 ;
8.Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 100 Tahun 2018
Tahapan Penerapan Standar Pelayanan Minimal, Pengumpulan Data Penerima Layanan Dasar SPM, Pengumpulan Data Ketersediaan Barang dan Jasa Pelayanan Dasar sesuai SPM, Pengumpulan Data Penerima yang Tidak Bisa Mengakses Pelayanan Dasar Sesuai dengan SPM, Perencanaan, Penganggaran dan Pelaksanaan Pemenuhan Pelayanan Dasar, Tim Penerapan SPM, Monitoring dan Evaluasi Penerimaan SPM, Pelaporan Penerapan SPM, Pembiayaan, Kerja Sama, Pembinaan dan Pengawasan
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 16 Desember 2020.
Jumlah Halaman : 25 HLM; Lampiran : 3 halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat