Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 127 Tahun 2021

Penyelenggaraan Sistem Angkutan Perkotaan Bersubsidi Trans Jogja dengan Sistem Buy The Service

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Materi Pokok: Ketentuan Umum; Penanggung Jawab Penyelenggaraan Sistem Angkutan Perkotaan Bersubsidi Trans Jogja; Penugasan Angkutan Perkotaan Bersubsidi Trans Jogja; Perhitungan Subsidi; Jaringan Trayek; Tarif Layanan; Standar Pelayanan Minimal; Pengawasan; Peran Serta Masyarakat; Ketentuan Penutup.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 127 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Sistem Angkutan Perkotaan Bersubsidi Trans Jogja dengan Sistem Buy The Service
T.E.U.
Indonesia, Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta
Nomor
127
Bentuk
Peraturan Gubernur (PERGUB)
Bentuk Singkat
PERGUB
Tahun
2021
Tempat Penetapan
Yogyakarta
Tanggal Penetapan
31 Desember 2021
Tanggal Pengundangan
31 Desember 2021
Tanggal Berlaku
01 Januari 2022
Sumber
BD.2021/NO.127
Subjek
TRANSPORTASI DARAT/LAUT/UDARA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta
Bidang
Halaman ini telah diakses 1613 kali

STATUS PERATURAN

Diubah sebagian dengan :
  1. PERGUB No. 12 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Peraturan Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 127 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Sistem Angkutan Perkotaan Bersubsidi Trans Jogja dengan Sistem Buy the Service
Mencabut :
  1. PERGUB No. 109 Tahun 2020 tentang Penugasan Pengelolaan Sistem Angkutan Perkotaan Bersubsidi Trans Jogja Dengan sistem buy the Service Kepada PT. Anindya Mitra Internasional

  2. Peraturan Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 119 tahun 2020 tentang Tata Cara Pemberian Subsidi Angkutan Perkotaan Trans Jogja Dengan Sistem Buy The Service

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan