penyelenggaraan- sistem angkutan
2024
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 12, BD.2024/NO.12
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Perubahan atas Peraturan Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 127 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Sistem Angkutan Perkotaan Bersubsidi Trans Jogja dengan Sistem Buy the Service
ABSTRAK: |
- Dasar Pertimbangan: bahwa dalam rangka meningkatkan pelayanan publik
Pemerintah Daerah perlu mengoptimalkan layanan
transportasi umum kepada masyarakat yang
dilaksanakan dengan baik, profesional, efektif, dan
efisien;
bahwa perlu adanya pengaturan dalam rangka
meningkatkan kinerja Penyelenggaraan Sistem Angkutan
Perkotaan Bersubsidi Trans Jogja Dengan Sistem Buy The
Service di masyarakat;
bahwa berdasarkan evaluasi pelaksanaan Peraturan
Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 127 Tahun
2021 tentang Penyelenggaraan Sistem Angkutan
Perkotaan Bersubsidi Trans Jogja Dengan Sistem Buy The
Service perlu dilakukan perubahan;
- Dasar Hukum peraturan ini adalah: Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1950 sebagaimana
telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9
Tahun 1955; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2012; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana
telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6
Tahun 2023; Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 1950;
- Materi Pokok: Mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Gubernur Daerah
Istimewa Yogyakarta Nomor 127 Tahun 2021 tentang
Penyelenggaraan Sistem Angkutan Perkotaan Bersubsidi
Trans Jogja Dengan Sistem Buy The Service: Pasal 1; Pasal 4; Pasal 4A; Pasal 5; Pasal 6; Pasal 6A; Pasal 8; Pasal 9; Pasal 9A; Pasal 10; Pasal 12; Pasal 13; Pasal 21 dihapus; Tambah Bab IXA Pasal 23A;
|
CATATAN: |
- Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 06 Februari 2024.
- Mengubah Peraturan Gubernur Daerah
Istimewa Yogyakarta Nomor 127 Tahun 2021 tentang
Penyelenggaraan Sistem Angkutan Perkotaan Bersubsidi
Trans Jogja Dengan Sistem Buy The Service
- Jumlah Halaman : 16 HLM; Lampiran : 35 halaman
|