Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 76 Tahun 2023

Pedoman Penerapan Standar Pelayanan Minimal

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Materi Pokok: Ketentuan Umum; Tahapan Penerapan dan Penghitungan Pencapaian Standar Pelayanan Minimal; Koordinasi Penerapan Standar Pelayanan Minimal; Pelaporan; Pendanaan; Kerja Sama; Pembinaan dan Pengawasan; Ketentuan Penutup;

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Gubernur (Pergub) Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 76 Tahun 2023 tentang Pedoman Penerapan Standar Pelayanan Minimal
T.E.U.
Indonesia, Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta
Nomor
76
Bentuk
Peraturan Gubernur (Pergub)
Bentuk Singkat
Pergub
Tahun
2023
Tempat Penetapan
Yogyakarta
Tanggal Penetapan
29 November 2023
Tanggal Pengundangan
29 November 2023
Tanggal Berlaku
29 November 2023
Sumber
BD.2023/NO.76
Subjek
STANDAR/PEDOMAN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta
Bidang
Halaman ini telah diakses 186 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Mencabut :
  1. PERGUB No. 111 Tahun 2020 tentang Pedoman Penerapan Standar Pelayanan Minimal Di Daerah Istimewa Yogyakarta

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan