Peraturan Daerah Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 2 Tahun 2009 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah Daerah Istimewa Yogyakarta Tahun 2005-2025
Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah Daerah Istimewa Yogyakarta Tahun 2025-2045
2024
Peraturan Daerah (Perda) NO. 10, LD.2024/NO.13
Peraturan Daerah (Perda) tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah Daerah Istimewa Yogyakarta Tahun 2025-2045
ABSTRAK:
a.a. bahwa untuk mewujudkan tujuan bernegara
sebagaimana tercantum dalam Pembukaan UndangUndang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945,
Pemerintah Daerah perlu menyusun perencanaan
pembangunan jangka panjang daerah yang sinergis
dengan sistem perencanaan pembangunan nasional;
b. bahwa untuk memberikan arah dan pedoman dalam
pelaksanaan pembangunan jangka panjang daerah serta
sebagai acuan dalam penyusunan rencana
pembangunan jangka menengah dan rencana
pembangunan jangka pendek, perlu disusun rencana
pembangunan jangka panjang daerah untuk kurun
waktu 20 (dua puluh) tahun;
c. bahwa rencana pembangunan jangka panjang daerah
sebagaimana diatur dalam Peraturan Daerah Provinsi
Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 2 Tahun 2009
tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah
Tahun 2005-2025 akan berakhir pada tahun 2025, dan
sesuai amanat Pasal 13 ayat (2) Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan
Pembangunan Nasional dan Pasal 264 ayat (1) UndangUndang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan
Daerah, rencana pembangunan jangka panjang daerah
ditetapkan dengan Peraturan Daerah;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu
menetapkan Peraturan Daerah tentang Rencana
Pembangunan Jangka Panjang Daerah Daerah Istimewa
Yogyakarta Tahun 2025-2045;
Dasar hukum peraturan ini adalah: Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945;
Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1950 sebagaimana
telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 9
Tahun 1955; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2012; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana
telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6
Tahun 2023; Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 1950; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 86 Tahun 2017;
Materi Pokok: Ketentuan Umum; Dokumen Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah; Pengendalian dan Evaluasi Pelaksanaan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah; Ketentuan Penutup;
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Oktober 2024.
Mencabut Peraturan Daerah Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 2 Tahun 2009 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah Daerah Istimewa Yogyakarta Tahun 2005-2025
Jumlah Halaman: 9 HLM; Penjelasan: 3 HLM; Lampiran: 409 HLM
Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 9 Tahun 2024
Peraturan Daerah (Perda) tentang Pembangunan Kepemudaan
ABSTRAK:
a. bahwa pemuda merupakan bagian penting dari proses
pembangunan daerah, sebagai kekuatan moral kontrol
sosial, pelestari budaya dan agen perubahan;
b. bahwa dalam rangka mewujudkan karakteristik Pemuda
Daerah Istimewa Yogyakarta yang berkarakter maju, berdaya
saing tinggi, dan tangguh diperlukan pembangunan
kepemudaan;
c. bahwa untuk memberikan arah landasan dan kepastian
hukum dalam pembangunan kepemudaan di Daerah
Istimewa Yogyakarta perlu dibentuk Peraturan Daerah;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan
Peraturan Daerah tentang Pembangunan Kepemudaan;
Dasar hukum peraturan ini adalah: Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1950 sebagaimana telah diubah
terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1955; Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir
dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2012; Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 1950; Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2011;
Materi Pokok: Ketentuan Umum; Fungsi, Karakteristik, dan Arah Pelayanan Kepemudaan; Tugas Pemerintah Daerah; Perencanaan; Peran, Tanggung Jawab, dan Hak Pemuda; Pelayanan Kepemudaan; Kerja SAma; Prasarana dan Sarana Kepemudaan; Organisasi Kepemudaan; Peran Serta Masyarakat; Penghargaan; Pembinaan dan Pengawasan; Data dan Informasi;Pendanaan; Ketentuan Peralihan; Ketentuan Penutup;
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 09 Oktober 2024.
Jumlah Halaman: 25 HLM; Penjelasan: 14 HLM.
Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 7 Tahun 2024
PERDA Prov. DIY No. 2 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Perda Daerah Istimewa Yogyakarta No. 5 Tahun 2013 tentang Penyertaan Modal Daerah Pada BUMD dan PT Asuransi Bangun Askrida
PERDA Prov. DIY No. 5 Tahun 2013 tentang Penyertaan Modal Daerah Pada Badan Usaha Milik Daerah dan Perseroan Terbatas Asuransi Bangun Askrida
Penyertaan Modal Daerah Pada Badan Usaha Milik Daerah Dan Perseroan Terbatas Asuransi Bangun Askrida
2024
Peraturan Daerah (Perda) NO. 7, LD.2024/NO.7
Peraturan Daerah (Perda) tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Daerah Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 5 Tahun 2013 Tentang Penyertaan Modal Daerah Pada Badan Usaha Milik Daerah Dan Perseroan Terbatas Asuransi Bangun Askrida
ABSTRAK:
a. bahwa Perseroan Terbatas Bank Pembangunan Daerah
Daerah Istimewa Yogyakarta sebagai salah satu badan
usaha milik daerah memiliki peran dalam peningkatan
kesejahteraan masyarakat dan perekonomian Daerah
Daerah Istimewa Yogyakarta;
b. bahwa untuk memperkuat struktur permodalan dan
peningkatan pelayanan Perseroan Terbatas Bank
Pembangunan Daerah Daerah Istimewa Yogyakarta sesuai
dengan Kriteria Bank Umum berdasarkan Kelompok Bank
berdasarkan Modal Inti 2, sebagaimana diatur dalam
Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Republik Indonesia
nomor 12/POJK.03/2021 tentang Bank Umum, telah
dilakukan Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa
yang tercantum dalam Akta Nomor 02 tanggal 4 Maret
2024 tentang Pernyataan Keputusan Rapat Umum
Pemegang Saham Luar Biasa Perseroan Terbatas Bank
Pembangunan Daerah Daerah Istimewa Yogyakarta yang
telah menyetujui perubahan anggaran dasar terkait
perubahan modal dasar perseroan;
c. bahwa berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri
Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis
Pengelolaan Keuangan Daerah, dalam hal Pemerintah
Daerah akan menambah jumlah penyertaan modal
melebihi jumlah penyertaan modal yang telah ditetapkan
dengan Peraturan Daerah mengenai penyertaan modal,
Pemerintah Daerah melakukan perubahan Peraturan
Daerah mengenai penyertaan modal yang bersangkutan
sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu
menetapkan Peraturan Daerah tentang Perubahan Ketiga
Atas Peraturan Daerah Daerah Istimewa Yogyakarta
Nomor 5 Tahun 2013 tentang Penyertaan Modal Daerah
Pada Badan Usaha Milik Daerah dan Perseroan Terbatas
Asuransi Bangun Askrida;
Dasar hukum peraturan ini adalah: Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1950 sebagaimana
telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9
Tahun 1955; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2012; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana
telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6
Tahun 2023; Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 1950; Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020; Peraturan Daerah Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 11
Tahun 2012; Peraturan Daerah Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 5
Tahun 2013 sebagaimana
telah diubah dengan Peraturan Daerah Daerah Istimewa
Yogyakarta Nomor 14 Tahun 2018;
Materi Pokok: mengatur mengenai besaran nilai, tahapan pemenuhan, dan realisasi penyertaan modal
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 23 September 2024.
Jumlah Halaman: 8 HLM; Penjelasan: 6 HLM.
Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 5 Tahun 2024
Peraturan Daerah (Perda) tentang Penyelenggaraan Keolahragaan
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka meningkatkan kualitas hidup
manusia
melalui
pembangunan
di
bidang
keolahragaan diperlukan upaya pengembangan
manusia seutuhnya melalui pembangunan karakter
dan penanaman nilai positif sesuai dengan kebutuhan
dan kearifan lokal;
b. bahwa untuk memenuhi kebutuhan masyarakat
terhadap
penyelenggaraan
keolahragaan
yang
berkualitas, perlu dilaksanakan pembinaan dan
pengembangan
keolahragaan
yang
mampu
membentuk identitas sosial yang berintegrasi ke
dalam masyarakat;
c.
bahwa berdasarkan ketentuan dalam Pasal 12 ayat (3)
Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2022 tentang
Keolahragaan, Pemerintah Daerah mempunyai tugas
untuk menetapkan dan melaksanakan kebijakan
keolahragaan di daerah berdasarkan kebijakan
keolahragaan dan mengoordinasikan, mengawasi,
serta melakukan evaluasi pelaksanaan kebijakan di
daerah;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu
menetapkan
Peraturan
Penyelenggaraan Keolahragaan;
Dasar hukum peraturan ini adalah: Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1950 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang
Undang Nomor 9 Tahun 1955; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2012; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir
dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023; Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2022; Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 1950; Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2007; Peraturan Presiden Nomor 86 Tahun 2021; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri
Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018;
Materi Pokok: Ketentuan Umum; Prencanaan Penyelenggaraan Keolahragaan; Pembinaan dan Pengembangan Olahraga; Pelaku Olahraga; Organisasi Olahraga; Prasarana Olahraga dan Sarana Olahraga; Olahraga Pendidikan; Olahraga Masyarakat; Olahraga Prestasi; Olahraga Disalbilitas; Pembinaan dan Pengembangan Olahraga; Industri Olahraga; Penyelenggaraan Pekan Olahraga, Kejuaraan, dan Festival Olahraga Daerah; Pengembangan Ilmu Pengetahuan dan Teknologi Keolahragaan; Penghargaan dan Jaminan Sosial; Partisipasi Masyarakat; Pendanaan; Ketentuan Penutup;
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 19 Agustus 2024.
Jumlah Halaman: 33 HLM; Lampiran: 16 HLM.
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 4 Tahun 2024
HAK KEUANGAN DAN ADMINISTRATIF PIMPINAN DAN ANGGOTA DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH
2024
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 4, LD.2024/NO.4
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 5 Tahun 2017 Tentang Hak Keuangan Dan Administratif Pimpinan Dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka tertib administrasi tata kelola barang
milik daerah khususnya terkait kendaraan perorangan dinas
dan rumah negara serta sinkronisasi dengan peraturan
perundang-undangan perlu dilakukan penyesuaian terhadap
beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Daerah
Istimewa Yogyakarta Nomor 5 Tahun 2017 tentang Hak
Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota Dewan
Perwakilan Rakyat Daerah sebagaimana telah diubah dengan
Peraturan Daerah Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 10
Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah
Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 5 Tahun 2017 tentang
Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang
Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun
2017 tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan
Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah;
Dasar hukum peraturan ini adalah: Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945;
Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1950 sebagaimana telah diubah
beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9
Tahun 1955; Undang-Undang Nomor 13 tahun 2012; Undang–Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah
beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6
Tahun 2023; Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 1950; Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2017 sebagaimana telah
diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2023; Peraturan Daerah Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 5
Tahun 2017 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah
Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 10 Tahun 2018;
Materi Pokok: mengatur mengenai tunjangan kesejahteraan pimpinan dan anggota DPRD
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 08 Maret 2024.
Jumlah Halaman: 10 HLM; Penjelasan: 5 HLM
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 3 Tahun 2024
PEMAJUAN PEMBANGUNAN DAN PEMBERDAYAAN MASYARAKAT KALURAHAN DAN KELURAHAN
2024
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 3, LD.2024/NO.3
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pemajuan Pembangunan Dan Pemberdayaan Masyarakat Kalurahan Dan Kelurahan
ABSTRAK:
a. bahwa Kalurahan sebagai bentuk pemerintahan asli di
Daerah Istimewa Yogyakarta dalam kerangka sistem
pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia dan
Kelurahan sebagai bagian wilayah dari Kapanewon atau
Kemantren merupakan garda terdepan pelayanan
masyarakat dalam mewujudkan peningkatan kualitas
hidup, kehidupan serta kesejahteraan masyarakat;
b. bahwa guna mewujudkan Kalurahan dan Kelurahan
yang sejahtera, perlu adanya peran serta dari Pemerintah
Daerah Daerah Istimewa Yogyakarta untuk
melaksanakan percepatan Pembangunan dan
Pemberdayaan Masyarakat;
c. bahwa perlu adanya pedoman bagi Pemerintah Daerah
dalam penyelenggaraan Pemajuan Pembangunan dan
Pemberdayaan Masyarakat Kalurahan dan Kelurahan;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c perlu
menetapkan Peraturan Daerah tentang Pemajuan
Pembangunan dan Pemberdayaan Masyarakat
Kalurahan dan Kelurahan;
Dasar hukum peraturan ini adalah: Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1950 sebagaimana
telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9
Tahun 1955; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2012; Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana
telah diubah beberapa kali terakhir dengan UndangUndang Nomor 6 Tahun 2023; Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 1950;
Materi Pokok: Ketentuan Umum; Kebijakan dan Strategi; Fasilitasi; Koordinasi; Teknologi Informasi dan Komunikasi; Partisipasi Masyarakat; Pembinaan dan PEngawasan; Pendanaan; Ketentuan Penutup;
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 08 Maret 2024.
Jumlah Halaman: 18 HLM; Penjelasan: 7 HLM
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 2 Tahun 2024
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Hari Jadi Daerah Istimewa Yogyakarta
ABSTRAK:
a. bahwa dengan penetapan hari jadi dapat
ditumbuhkembangkan rasa persatuan dan kesatuan serta
kebanggaan akan identitas diri masyarakat Daerah
Istimewa Yogyakarta yang memiliki penghayatan akan
nilai-nilai luhur budaya dan perjuangan bangsa sehingga
mendorong timbulnya etos hidup dan etos kerja yang
positif di Daerah Istimewa Yogyakarta;
b. bahwa penetapan penanda lahirnya Masyarakat Daerah
Istimewa Yogyakarta belum dilakukan dalam UndangUndang Nomor 3 Tahun 1950 tentang Pembentukan
Daerah Istimewa Jogjakarta sebagaimana telah diubah
terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1955
tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 3 Jo. Nomor
19 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah Istimewa
Jogjakarta dan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2012
tentang Keistimewaan Daerah Istimewa Yogyakarta
meskipun seluruh kabupaten dan kota yang berada dalam
wilayah Daerah Istimewa Yogyakarta telah memiliki ciri
penandanya masing-masing;
c. bahwa Kasultanan Ngayogyakarto Hadiningrat dan
Kadipaten Pakualaman merupakan cikal bakal
pemerintahan di Daerah Istimewa Yogyakarta yang telah
ditetapkan sebagai warisan budaya bangsa melalui
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2012 tentang
Keistimewaan Daerah Istimewa Yogyakarta;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
pada huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan
Peraturan Daerah tentang Hari Jadi Daerah Istimewa
Yogyakarta;
Dasar hukum peraturan ini adalah: Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945;
Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1950 sebagaimana
telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9
Tahun 1955; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2012; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah
diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun
2023; Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 1950;
Materi Pokok: mengatur mengenai penjelasan terkait peringatan dan pelaksanaan kegiatan pada hari jadi DIY
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 08 Maret 2024.
Jumlah Halaman: 6 HLM; Penjelasan: 4 HLM
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 1 Tahun 2024
a. bahwa untuk menjamin terciptanya pelestarian
sumber daya alam dan lingkungan hidup, perlu
memfokuskan kegiatan di daerah berbasis Ekonomi
Hijau menuju arah pembangunan berkelanjutan
untuk kesejahteraan masyarakat;
b. bahwa untuk menuju pertumbuhan ekonomi
berkelanjutan, pertumbuhan inklusif, ketahanan
sosial dan budaya, tata ruang dan lingkungan
berkelanjutan serta ekosistem sehat dan produktif
dalam menyediakan jasa lingkungan, penerapan
Ekonomi Hijau perlu dilaksanakan secara terpadu
dan sistematis;
c. bahwa untuk menerapkan konsep Ekonomi Hijau
secara terpadu dan sistematis perlu diatur dengan
peraturan daerah;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c perlu
menetapkan Peraturan Daerah tentang Ekonomi
Hijau;
Dasar hukum peraturan ini adalah: Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1950 sebagaimana telah diubah terakhir dengan UndangUndang Nomor 9 Tahun 1955; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2012; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah terakhir dengan UndangUndang Nomor 6 Tahun 2023; Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 1950;
Materi Pokok: Ketentuan Umum; Kebijakan dan Strategi; Tugas Pemerintah Daerah; Sektor dan Indikator Ekonomi Hijau; Pelaksanaan Indikator Ekonomi Hijau; Forum Komunikasi Lintas Sektor; Rencana Aksi; Peran Serta MAsyarakat; Penghargaan; Pembinaan dan Pengawasan; Pendanaan; Ketentuan Penutup;
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 08 Maret 2024.
Jumlah Halaman: 14 HLM; Penjelasan: 10 HLM.
Peraturan Gubernur (Pergub) Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 84 Tahun 2024
PERGUB No. 39 Tahun 2022 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral Logam, Mineral
Bukan Logam, Mineral Bukan Logam Jenis Tertentu, Dan Batuan
PERGUB No. 39 Tahun 2022 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral Logam, Mineral
Bukan Logam, Mineral Bukan Logam Jenis Tertentu, Dan Batuan
Peraturan Gubernur (Pergub) tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha
Pertambangan Mineral Logam, Mineral Bukan Logam,
Mineral Bukan Logam Jenis Tertentu dan Batuan;
ABSTRAK:
Dasar Pertimbangan: bahwa sumber daya alam tak terbarukan berupa mineral
logam, mineral bukan logam, mineral bukan logam jenis
tertentu dan batuan merupakan kekayaan alam daerah yang
dikelola dengan falsafah hamemayu hayuning bawono untuk
memenuhi hajat hidup masyarakat di Daerah Istimewa
Yogyakarta;
bahwa pengelolaan sumber daya alam tak terbarukan
berupa mineral logam, mineral bukan logam, mineral bukan
logam jenis tertentu dan batuan yang terkandung di Daerah
Istimewa Yogyakarta perlu dilakukan secara optimal, efisien,
transparan, berkelanjutan, berwawasan lingkungan, dan
berkeadilan agar memperoleh manfaat untuk kemakmuran
masyarakat Daerah Istimewa Yogyakarta secara
berkelanjutan; bahwa Peraturan Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta
Nomor 39 Tahun 2022 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha
Pertambangan Mineral Logam, Mineral Bukan Logam,
Mineral Bukan Logam Jenis Tertentu dan Batuan sudah
tidak sesuai dengan praktik penyelenggaraan dan kebutuhan
daerah sehingga perlu diganti;
Dasar Hukum: Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1950 sebagaimana telah diubah
terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1955; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2012; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah
terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023; Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 1950;
Materi Pokok: Kewenangan; Wilayah Izin Usaha Pertambangan; Izin Usaha Pertambangan Eksplorasi; Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi; Izin Pertambangan rakyat; Surat Izin Penambangan Batuan; Izin Pengangkutan dan Penjualan; Izin Usaha Jasa Pertambangan; Izin Usaha Pertambangan untuk Penjualan; Penciutan Wilayah Izin Usaha Pertambangan; Suspensi Kegiatan Usaha Pertambangan; Laporan Kegiatan Operasi Produksi; Penggunaan Jalan Pertambangan; Penggunaan Tanah untuk Kegiatan Usaha Pertambangan; Pengendalian Produksi dan Penjualan Minerla Bukan Logam, Mineral Bulan Logam Jenis Tertentu dan Batuan; Pembinaan; Pengawasan; Tata Cara Pengenaan Sanksi Administratif; Pendanaan; Ketentuan Lain-Lain; Ketentuan Peralihan;
CATATAN:
Peraturan Gubernur (Pergub) ini mulai berlaku pada tanggal 06 Desember 2024.
MEncabut Peraturan
Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 39 Tahun
2022 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan
Mineral Logam, Mineral Bukan Logam, Mineral Bukan
Logam Jenis Tertentu Dan Batuan;
Jumlah Halaman: 172 hlm. Penjelasan: 33 hlm. Lampiran: 50 hlm.
Peraturan Gubernur (Pergub) Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 82 Tahun 2024
Peraturan Gubernur (Pergub) tentang Penghapusan Sanksi Administratif Pajak Kendaraan
Bermotor dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor
Tahun 2024;
ABSTRAK:
Dasar Pertimbangan: bahwa untuk meningkatkan pendapatan daerah dari
sektor penerimaan pajak kendaraan bermotor,
meningkatkan kesadaran masyarakat terhadap
kewajiban membayar pajak kendaraan bermotor, perlu
diberikan penghapusan sanksi administratif pajak
kendaraan bermotor dan bea balik nama kendaraan
bermotor;
bahwa berdasarkan ketentuan dalam Pasal 75 ayat (1)
Peraturan Daerah Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor
11 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi
Daerah, Gubernur atau pejabat yang ditunjuk dapat
memberikan keringanan, pengurangan, pembebasan,
dan penundaan pembayaran atas pokok dan/atau
sanksi Pajak dan/atau Retribusi dengan
memperhatikan kondisi Wajib Pajak atau Wajib
Retribusi dan/atau objek Pajak atau objek Retribusi;
Dasar Hukum: Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1950 sebagaimana telah diubah terakhir dengan UndangUndang Nomor 9 Tahun 1955; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2012; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir
dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023; Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 1950;
Materi Pokok: Penghapusan Sanksi Administratif Pajak Kendaraan
Bermotor dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor
Tahun 2024;
CATATAN:
Peraturan Gubernur (Pergub) ini mulai berlaku pada tanggal 06 Desember 2024.
Jumlah Halaman: 4 HLM
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat