PEMAJUAN PEMBANGUNAN DAN PEMBERDAYAAN MASYARAKAT KALURAHAN DAN KELURAHAN
2024
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 3, LD.2024/NO.3
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pemajuan Pembangunan Dan Pemberdayaan Masyarakat Kalurahan Dan Kelurahan
ABSTRAK: |
- a. bahwa Kalurahan sebagai bentuk pemerintahan asli di
Daerah Istimewa Yogyakarta dalam kerangka sistem
pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia dan
Kelurahan sebagai bagian wilayah dari Kapanewon atau
Kemantren merupakan garda terdepan pelayanan
masyarakat dalam mewujudkan peningkatan kualitas
hidup, kehidupan serta kesejahteraan masyarakat;
b. bahwa guna mewujudkan Kalurahan dan Kelurahan
yang sejahtera, perlu adanya peran serta dari Pemerintah
Daerah Daerah Istimewa Yogyakarta untuk
melaksanakan percepatan Pembangunan dan
Pemberdayaan Masyarakat;
c. bahwa perlu adanya pedoman bagi Pemerintah Daerah
dalam penyelenggaraan Pemajuan Pembangunan dan
Pemberdayaan Masyarakat Kalurahan dan Kelurahan;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c perlu
menetapkan Peraturan Daerah tentang Pemajuan
Pembangunan dan Pemberdayaan Masyarakat
Kalurahan dan Kelurahan;
- Dasar hukum peraturan ini adalah: Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1950 sebagaimana
telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9
Tahun 1955; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2012; Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana
telah diubah beberapa kali terakhir dengan UndangUndang Nomor 6 Tahun 2023; Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 1950;
- Materi Pokok: Ketentuan Umum; Kebijakan dan Strategi; Fasilitasi; Koordinasi; Teknologi Informasi dan Komunikasi; Partisipasi Masyarakat; Pembinaan dan PEngawasan; Pendanaan; Ketentuan Penutup;
|
CATATAN: |
- Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 08 Maret 2024.
- Jumlah Halaman: 18 HLM; Penjelasan: 7 HLM
|