Dalam rangka mempercepat pemenuhan modal dasar dalam jangka waktu paling lambat 4 (empat) tahun, yang dalam hal ini paling lambat Tahun Anggaran 2016, maka perlu dilakukan perubahan atas Peraturan Daerah Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 5 Tahun 2013 tentang Penyertaan Modal Daerah Pada Badan Usaha Milik Daerah Dan Perseroan Terbatas Asuransi Bangun Askrida.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat