Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 5 Tahun 2024

Penyelenggaraan Keolahragaan

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Materi Pokok: Ketentuan Umum; Prencanaan Penyelenggaraan Keolahragaan; Pembinaan dan Pengembangan Olahraga; Pelaku Olahraga; Organisasi Olahraga; Prasarana Olahraga dan Sarana Olahraga; Olahraga Pendidikan; Olahraga Masyarakat; Olahraga Prestasi; Olahraga Disalbilitas; Pembinaan dan Pengembangan Olahraga; Industri Olahraga; Penyelenggaraan Pekan Olahraga, Kejuaraan, dan Festival Olahraga Daerah; Pengembangan Ilmu Pengetahuan dan Teknologi Keolahragaan; Penghargaan dan Jaminan Sosial; Partisipasi Masyarakat; Pendanaan; Ketentuan Penutup;

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 5 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Keolahragaan
T.E.U.
Indonesia, Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta
Nomor
5
Bentuk
Peraturan Daerah (Perda)
Bentuk Singkat
Perda
Tahun
2024
Tempat Penetapan
Yogyakarta
Tanggal Penetapan
19 Agustus 2024
Tanggal Pengundangan
19 Agustus 2024
Tanggal Berlaku
19 Agustus 2024
Sumber
LD.2024/NO.5
Subjek
PEMUDA DAN OLAH RAGA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta
Bidang
Halaman ini telah diakses 170 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan