Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tata Cara Pembagian dan Penetapan Rincian Dana Desa Setiap Desa Tahun Anggaran 2023
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 12 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014 tentang Dana Desa yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014 tentang Dana Desa yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja
Negara, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Tata Cara Pembagian dan Penetapan Rincian Dana Desa Setiap Desa Tahun Anggaran 2023.
UU Nomor 29 Tahun 1959; UU Nomor 17 Tahun 2003 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 2 Tahun 2020; UU Nomor 6 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan Perppu Nomor 2 Tahun
2022; UUNomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Perppu Nomor 2 Tahun 2022; UU Nomor 30 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 4 Tahun 2023 ; PP Nomor 43 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan PP Nomor 11 Tahun 2021; PP Nomor 60 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah terakhir dengan PP Nomor 8 Tahun 2016 ; PP Nomor 12 Tahun 2019; Permendagri Nomor 114 Tahun 2014; Permendagri Nomor 20 Tahun 2018; PMK Nomor 61/PMK.07/2019; Permendes PDTT Nomor 21 Tahun 2020; Permendagri Nomor 73 Tahun 2020
; Permendes PDTT Nomor 8 Tahun 2022; PMK Nomor 201/PMK.07/2022; Perda Kab. Jeneponto Nomor 2 Tahun 2022; Perda Kab. Jeneponto Nomor 7 Tahun 2022; Perbup. Jeneponto Nomor 20 Tahun 2018; Perbup. Jeneponto Nomor 52 Tahun 2022 sebagaimana telah diubah dengan Perbup. Jeneponto Nomor 1
Tahun 2023.
Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang BAB I KETENTUAN UMUM Pengertian Pemerintah Pusat, Daerah, Pemerintahan Daerah, Pemerintah Daerah, Kepala Daerah, Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa, Desa, Pemerintah Desa, Pemerintahan Desa, Kepala Desa, Perangkat Desa, Badan Permusyawaratan Desa, Peraturan Desa, Keuangan Desa, Pengelolaan Keuangan Desa, Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa, Rencana Kerja Pemerintah Desa, Aset Desa, Pengelolaan Aset Desa.
BAB II MAKSUD DAN TUJUAN,
BAB III RUANG LINGKUP,
BAB IV TATA CARA PEMBAGIAN DANA DESA Bagian Kesatu Umum, Bagian Kedua Penyaluran, Bagian Ketiga Penggunaan, Bagian Keempat Pelaporan,
BAB V PENETAPAN RINCIAN DANA DESA,
BAB VI PEMANTAUAN DAN EVALUASI,
BAB VII SANKSI ADMINISTRATIF,
BAB VII KETENTUAN PENUTUP.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 08 Maret 2023.
Peraturan Bupati Nomor 3 Tahun 2022 tentang Tata Cara Pembagian dan Penetapan
Rincian Dana Desa Setiap Desa Tahun Anggaran 2022 (Berita Daerah Kabupaten Jeneponto Tahun 2022 Nomor 3) dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
VII Bab, 20 Pasal dan Lampiran (17 Hlm.)
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Jeneponto Nomor 14 Tahun 2022
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PEDOMAN PENATAUSAHAAN KEUANGAN BADAN LAYANAN UMUM DAERAH PADA UNIT PELAKSANA TEKNIS RUMAH SAKIT UMUM DAERAH LANTO DG. PASEWANG
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka melaksanakan pola pengelolaan keuangan Badan Layanan Umum Daerah yang tertib, efektif, efisien, transparan, dan akuntabel serta dalam rangka pelaksanaan fleksibilitas pengelolaan keuangan Badan Layanan Umum Daerah, perlu menyusun Pedoman Penatausahaan Keuangan Badan Layanan Umum Daerah pada Unit Pelaksana Teknis Rumah Sakit Umum Daerah
Lanto Daeng Pasewang;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, perlu ditetapkan dengan Peraturan Bupati.
1. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah-Daerah Tingkat Il di Sulawesi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1959 Nomor 74, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1822);
2. Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 150, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4456);
3. Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 144, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5063) sebagaimana telah diubah dengan UndangUndang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 245, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6573);
4. Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2009 tentang Rumah Sakit (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 153, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5072) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 245, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6573);
5. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah di ubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Antara Pemerintah Pusat Dengan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 4, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6757);
9. Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 292, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5601) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 245, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 6573);
10. Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2014 tentang Tenaga Kesehatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 298, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5607) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 245, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6573);
11. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017 tentang Pembinaan dan Penyelenggaraan Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 73, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6041);
13. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 42, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6322);
14. Peraturan Presiden Nomor 32 Tahun 2014 tentang Pengelolaan dan Pemanfaatan Dana Kapitasi Jaminan Kesehatan Nasional pada Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama Milik Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 81) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 46 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 32 Tahun 2014 tentang Pengelolaan dan Pemanfaatan Dana Kapitasi Jaminan Kesehatan Nasional pada Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama Milik Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 125);
15. Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 165) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 64 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Presiden Nomor 82
Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 130);
16. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 52 Tahun 2016 tentang Standar Tarif Pelayanan Kesehatan dalam Penyelenggaraan Program Jaminan Kesehatan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 1601);
17. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 71 Tahun 2013 tentang Pelayanan Kesehatan pada Jaminan Kesehatan Nasional (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 1400) sebagaimana telah diubah beberapa kali dengan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 7 Tahun 2021 tentang Perubahan Keempat Atas Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 71 Tahun 2013 tentang Pelayanan Kesehatan pada Jaminan Kesehatan Nasional (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 33);
18. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 28 Tahun 2014 tentang Pedoman Pelaksanaan Program Jaminan Kesehatan Nasional (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 874);
19. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 85 Tahun 2015 tentang Pola Tarif Nasional Rumah Sakit (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 9);
20. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 52 Tahun 2016 tentang Standar Tarif Pelayanan Kesehatan Dalam Penyelenggaraan Program Jaminan Kesehatan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 1601) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 6 Tahun 2018 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 52 Tahun 2016 tentang Standar Tarif Pelayanan Kesehatan dalam Penyelenggaraan Program Jaminan Kesehatan (Berita Negara Republik Indonesia
Tahun 2018 Nomor 442);
21. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 79 Tahun 2018 tentang Badan Layanan Umum Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 1213).
Pengelolaan Badan Layanan Umum Daerah, Penatausahaan Keuangan Badan Layanan Umum, Evaluasimdan Penilaian Kerja
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 21 April 2022.
Peraturan Bupati
Jeneponto Nomor 10 Tahun 2019 tentang Pengelolaan dan
Pemanfaatan Dana Klaim Badan Penyelenggara Jaminan Sosial
Kesehatan pada RSUD Lanto Dg. Pasewang Kabupaten Jeneponto
49 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Jeneponto Nomor 13 Tahun 2022
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Sistem Akuntansi Pemerintah Daerah
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 3 huruf d Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah, perlu membentuk Peraturan Kepala Daerah tentang Sistem Akuntansi Pemerintah Daerah.
UU Nomor 29 Tahun 1959; UU Nomor 17 Tahun 2003 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU Nomor 2 Tahun 2020; UU Nomor 1 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 7 Tahun 2021; UU Nomor 15 Tahun 2004 ; UU Nomor 5 Tahun 2014 ; UU Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU Nomor 1 Tahun 2022 ; PP Nomor 71 Tahun 2010 ; PP Nomor 12 Tahun 2019; PMK Nomor 238/PMK.05/2011 ; Permendagri Nomor 19 Tahun 2016 ; Permendagri Nomor 77 Tahun 2020 ; Perda Kab. Jeneponto Nomor 4 Tahun 2016; Perda Kab. Jeneponto Nomor 2 Tahun 2022.
BAB I KETENTUAN UMUM.
BAB II MAKSUD DAN TUJUAN.
BAB III RUANG LINGKUP.
BAB IV KETENTUAN PENUTUP.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 20 April 2022.
Peraturan Bupati Jeneponto Nomor 39 Tahun 2020 tentang Sistem Akuntansi Pemerintah Daerah (Berita Daerah Kabupaten Jeneponto Tahun 2020 Nomor 39) dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
III Bab, 7 Pasal, dan Lampiran (147 Halaman)
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Jeneponto Nomor 11 Tahun 2022
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Sistem dan Prosedur Pengelolaan Keuangan Daerah
ABSTRAK:
untuk melaksanakan ketentuan Pasal 3 huruf a Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020
tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah, perlu membentuk Peraturan Kepala Daerah tentang Sistem dan Prosedur Pengelolaan Keuangan Daerah.
UU Nomor 29 Tahun 1959; PP Nomor 17 Tahun 2003 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir
dengan UU Nomor 2 Tahun 2020; UU Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU Nomor 1 Tahun 2022; PP Nomor 18 Tahun 2016. sebagaimana telah diubah dengan
PP Nomor 72 Tahun 2019; PP Nomor 12 Tahun 2019 ; Permendagri Nomor 77 Tahun 2020; Perda Kab. Jeneponto Nomor 4 Tahun 2016 ; Perdan Kab. Jeneponto Nomor 2 Tahun 2022.
Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang BAB I KETENTUAN UMUM, yang dimaksud dengan:
1. Pemerintah Pusat yang selanjutnya disebut pemerintah, adalah Presiden Republik Indonesia
yang memegang kekuasaan pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia sebagaimana
dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
2. Daerah adalah Kabupaten Jeneponto. 3. Pemerintahan Daerah adalah penyelenggaraan
Urusan Pemerintahan oleh Pemerintah Daerah dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah menurut asas
otonomi dan tugas pembantuan dengan prinsip otonomi seluas-luasnya dalam sistem dan prinsip
Negara Kesatuan Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945.
4. Pemerintah Daerah adalah Bupati sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah yang
memimpin pelaksanaan Urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah.
5. Bupati adalah Bupati Jeneponto.
6. Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Jeneponto yang selanjutnya disebut DPRD adalah
Lembaga Perwakilan Rakyat Daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah.
7. Sekretaris Daerah adalah Sekretaris Daerah Kabupaten Jeneponto.
8. Daerah Otonom yang selanjutnya disebut Daerah adalah kesatuan masyarakat hukum yang
mempunyai batas-batas wilayah yang berwenang mengatur dan mengurus Urusan Pemerintahan dan
kepentingan masyarakat setempat menurut prakarsa sendiri berdasarkan aspirasi masyarakat
dalam sistem Negara Kesatuan Republik Indonesia.
9. Keuangan Daerah adalah semua hak dan kewajiban Daerah dalam rangka penyelenggaraan Pemerintahan Daerah yang dapat dinilai dengan uang serta segala bentuk kekayaan yang dapat
dijadikan milik Daerah berhubung dengan hak dan kewajiban Daerah tersebut.
10. Peraturan Kepala Daerah yang selanjutnya disebut Perkada adalah Peraturan Bupati Jeneponto.
BAB II MAKSUD DAN TUJUAN.
BAB III SISTEM DAN PROSEDUR PENGELOLAAN KEUANGAN DAERAH:
Bagian Kesatu Pengelola Keuangan Daerah;
Bagian Kedua Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD);
Bagian Ketiga Penyusunan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah;
Bagian Keempat Penetapan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah;
Bagian Kelima Pelaksanaan dan Penatausahaan;
Bagian Keenam Laporan Realisasi Semester Pertama APBD dan Perubahan APBD;
Bagian Ketujuh Akuntansi dan Pelaporan Keuangan Pemerintah Daerah;
Bagian Kedelapan Penyusunan Rancangan Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja;
Bagian Kesembilan Kekayaan Daerah dan Utang Daerah;
Bagian Kesepuluh Badan Layanan Umum Daerah;
Bagian Kesebelas Penyelesaian Kerugian Keuangan Daerah;
Bagian Kedua Belas Informasi Keuangan Daerah;
Bagian Ketiga Belas Pembinaan dan Pengawasan;
BAB IV KETENTUAN PENUTUP.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 20 April 2022.
Pada saat Peraturan Bupati ini ditetapkan, maka Peraturan Bupati Nomor 6 Tahun 2008 tentang Sistem
dan Prosedur Penyusunan Keuangan Daerah dicabut dan dinyatakan tidak berlaku lagi.
IV Bab, 260 Pasal (148 Hlm.)
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Jeneponto Nomor 9 Tahun 2022
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA UNIT PELAKSANA TEKNIS PUSAT KESEHATAN MASYARAKAT PADA DINAS KESEHATAN
ABSTRAK:
a. bahwa untuk mewujudkan pusat kesehatan masyarakat yang efektif, efisien, dan akuntabel dalam penyelenggaraan pelayanan kesehatan tingkat pertama yang bermutu dan berkesinambungan dengan memperhatikan keselamatan pasien dan masyarakat, dibutuhkan pengaturan organisasi dan tata hubungan kerja pusat kesehatan masyarakat;
b.bahwa untuk melaksanakan Ketentuan Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 43 Tahun 2019 tentang Pusat Kesehatan Masyarakat, maka Peraturan Bupati Jeneponto Nomor 34 Tahun 2018 tentang Pembentukan Unit Pelaksana Teknis Pusat Kesehatan Masyarakat Pada Dinas Kesehatan Kabupaten Jeneponto, perlu diubah dan ditinjau kembali:
c.bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b, perlu ditetapkan dengan Peraturan Bupati.
1.Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah-Daerah Tingkat II di Sulawesi (Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 74, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1822);
2.Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 144, Tambahan Lembaran Negara Repoblik Indonesia Nomor 5063) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 245, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6573);
3.Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 06, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5494);
4. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesi Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 4, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6757);
5. Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Admir istrasi Pemerintahan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 292, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5601) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 245, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6573):
6.Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang 6. Perangkat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 114, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5888) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 187. Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 64021:
7. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 39 Tahun 2016 tentang Pedoman Penyelenggaraan Program Indonesia Sehat dengan Pendekatan Keluarga (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 1223);
8. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 43 Tahun 2019 tentang Pusat Kesehatan Masyarakat (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 1335);
9. Peraturan Daerah Kabupaten Jeneponto Nomor 04 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Jeneponto Tahun 2016 Nomor 246);
10. Peraturan Daerah Kabupaten Jeneponto Nomor 3 Tahun 2018 tentang Sistem Kesehatan Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Jeneponto Tahun 2018 Nomor 262);
11. Peraturan Bupati Nomor 59 Tahun 2021 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi, serta Tata Kerja Dinas Kesehatan (Berita Daerah Kabupaten Jeneponto Tahun 2021 Nomor 59)
BAB I: KETENTUAN UMUM
BAB II: PEMBENTUKAN DAN KEDUDUKAN
BAB III: SUSUNAN ORGANISASI
BAB IV: TUGAS, FUNGSI DAN URAIAN TUGAS
BAB V: JABATAN, PENGANGKATAN DAN PEMBERHENTIAN
BAB VI: TATA KERJA
BAB VII: KETENTUAN PERALIHAN
BAB VIII: KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Maret 2022.
-
-
19
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Jeneponto Nomor 8 Tahun 2022
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang SATU DATA INDONESIA TINGKAT DAERAH
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 21 ayat (5), Pasal 22 ayat (2), dan Pasal 24 ayat (5) Peraturan Presiden Nomor 39 Tahun 2019 tentang Satu Data Indonesia, perlu membentuk Peraturan Bupati tentang Satu Data Indonesia Tingkat Daerah.
1. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah-Daerah Tingkat II di Sulawesi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1959 Nomor 74, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1822);
2.Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1997 tentang Statistik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1997 Nomor 39, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3683);
3.Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 104, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4421);
4. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Informasi Dan Transaksi Elektronik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4843) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi Dan Transaksi Elektronik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 251, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5952);
5 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 61, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4846);
6. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 112, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5038);
7. Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2011 tentang Informasi Geospasial (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 49, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5214);
8.Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 4, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6757);
9. Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Statistik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 96, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3854);
10. Peraturan Pemerintah Nomor 61 Tahun 2010 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 99, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5149);
11. Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 185, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6400):
12. Peraturan Presiden Nomor 27 Tahun 2014 tentang Jaringan Republik Informasi Geospasial Nasional (Lembaran Negara Indonesia Tahun 2014 Nomor 78);
13. Peraturan Presiden Nomor 39 Tahun 2019 tentang Satu Data Indonesia (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 112). 14. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 70 Tahun 2019 tentang Sistem Informasi Pembangunan Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 1114);
15. Peraturan Daerah Daerah Jeneponto Nomor 04 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah (Lembaran Daerah Daerah Jeneponto Tahun 2016 Nomor 246)
16. Peraturan Bupati Jeneponto Nomor 43 Tahun 2021 tentang Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik Dalam Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (Berita Daerah Daerah Jeneponto Tahun 2021 Nomor 43)
BAB I: KETENTUAN UMUM
BAB II: MAKSUD DAN TUJUAN
BAB III: RUANG LINGKUP
BAB IV: PRINSIP SATU DATA INDONESIA
BAB V: PENYELENGGARAAN SATU DATA INDONESIA
BAB VI: PERAN SERTA MASYARAKAT
BAB VII: PEMBIAYAAN
BAB VIII: KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Maret 2022.
-
-
19
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Jeneponto Nomor 7 Tahun 2022
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tambahan Penghasilan Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Daerah
ABSTRAK:
Untuk berdasarkan ketentuan ayat (1) Pasal 58 Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah dan dalam upaya meningkatkan kinerja, disiplin, motivasi kinerja, kualitas pelayanan dan kesejahteraan bagi Pegawai Negeri Sipil, perlu memberikan Tambahan Penghasilan Kepada Aparatur Sipil Negara; bahwa Peraturan Bupati Jeneponto Nomor 10 Tahun 2021
tentang Tambahan Penghasilan Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Bupati Jeneponto Nomor 50 Tahun 2021 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Bupati Jeneponto Nomor 10 Tahun 2021 tentang Tambahan Penghasilan Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Daerah, sudah tidak sesuai lagi dengan kondisi dan perkembangan, sehingga perlu disesuaikan.
UU Nomor 29 Tahun 1959; UU Nomor 28 Tahun 1999; UU Nomor 17 Tahun 2003 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 7 Tahun 2021; UU Nomor 1 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 7 Tahun 2021; UU Nomor 5 Tahun 2014; UU Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU Nomor 1 Tahun 2022; UU Nomor 30 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 11 Tahun 2020; PP Nomor 18 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah dengan PP Nomor 72 Tahun 2019; PP Nomor 11 Tahun 2017 sebagaimana telah diubah dengan PP Nomor 17 Tahun 2020; PP Nomor 12 Tahun 2017; PP Nomor 12 Tahun 2019; PP Nomor 30 Tahun 2019; PP Nomor 94 Tahun 2021; Perpres Nomor 33 Tahun 2020; Permendagri Nomor 12 Tahun 2008; Permenpan RB Nomor 34 Tahun 2011; Permenpan RB Nomor 63 Tahun 2011; Permendagri Nomor 35 Tahun 2012; Permenpan RB Nomor 41 Tahun 2018; Permendagri Nomor 77 Tahun 2020
; Permenpan RB Nomor 8 Tahun 2021; Perda Kab. Jeneponto Nomor 17 Tahun 2006; Perda Kab. Jeneponto Nomor 04 Tahun 2016; Perda Kab. Jeneponto Nomor 14 Tahun 2021.
Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang:
BAB I KETENTUAN UMUM, yang dimaksud dengan:
1. Daerah adalah Kabupaten Jeneponto.
2. Pemerintah Daerah adalah Kepala Daerah sebagai unsur Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah yang memimpin Pelaksanaan urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom.
3. Kepala Daerah adalah Bupati Jeneponto.
4. Sekretaris Daerah adalah Sekretaris Daerah Kabupaten Jeneponto.
5. Pejabat yang Berwenang yang selanjutnya disingkat PyB adalah pejabat yang mempunyai kewenangan
melaksanakan proses pengangkatan, pemindahan, dan pemberhentian aparatur sipil negara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
6. Perangkat Daerah yang selanjutnya disingkat PD adalah unsur pembantu Bupati dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah kabupaten dalam penyelenggaraan Urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah.
7. Badan Kepegawaian Dan Pengembangan Sumber Daya Manusia yang selanjutnya disingkat BKPSDM adalah Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Kabupaten Jeneponto.
8. Aparatur Sipil Negara selanjutnya disingkat ASN adalah profesi bagi pegawai negeri sipil dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja yang bekerja pada instansi pemerintah.
9. Pegawai adalah PNS dan CPNS pada Pemerintah Kabupaten Jeneponto.
10. Pegawai Negeri Sipil selanjutnya disingkat PNS adalah warga negara Indonesia yang memenuhi syarat tertentu, diangkat sebagai Pegawai ASN secara tetap oleh pejabat pembina kepegawaian untuk menduduki jabatan pemerintahan di Kabupaten Jeneponto.
11. Calon Pegawai Negeri Sipil yang selanjutnya disingkat CPNS adalah Calon Pegawai Negeri Sipil Daerah.
12. Jabatan adalah kedudukan yang yang menunjukan fungsi, tugas, tanggungjawab, wewenang, dan hak seseorang Pegawai Negeri Sipil dalam suatu satuan organisasi.
13. Tambahan Penghasilan Aparatur Sipil Negara yang selanjutnya disebut dengan TPP ASN adalah tambahan gaji yang diberikan kepada Aparatur Sipil Negara berdasarkan persyaratan dan kriteria beban kerja, prestasi kerja, tempat bertugas, kondisi kerja, kelangkaan profesi, dan/atau pertimbangan objektif lainnya.
14. Kelas Jabatan adalah penentuan dan pengelompokan tingkat jabatan berdasarkan nilai suatu jabatan.
15. Basic Tambahan Penghasilan Pegawai atau yang selanjutnya disebut Basic TPP adalah Besaran tertinggi TPP yang diberikan oleh pemerintah daerah untuk setiap kelas jabatan, yang dihitung berdasarkan Besaran Tunjangan Kinerja BPK per kelas Jabatan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang dikalikan dengan Indeks Kapsitas Fiskal Daerah, Indeks Kemahalan Konstruksi Daerah dan Indeks Penyelenggaraan Pemerintah Daerah.
16. Tugas Tambahan adalah tugas yang diberikan oleh pimpinan unit kerja yang disepakati antara pimpinan unit kerja atau pejabat penilai kinerja Pegawai dengan yang bersangkutan, diformalkan dalam Keputusan, diluar tugas pokok jabatan, sesuai dengan kapasitas yang dimiliki pegawai yang bersangkutan dan/atau terkait langsung dengan tugas atau output organisasi.
17. Beban kerja adalah jumlah kegiatan yang harus diselesaikan oleh suatu unit organisasi atau pemegang
jabatan dalam jangka waktu tertentu.
18. Pertimbangan objektif lainnya adalah suatu pertimbangan kelayakan yang diberikan kepada pemangku jabatan yang dalam melaksanakan tugasnya, menunjukkan kinerja yang optimal dalam memberikan pelayanan prima sebagai bentuk penghargaan.
19. Kinerja adalah hasil kerja yang dicapai oleh setiap PNS pada organisasi, unit kerja, atau tim kerja sesuai dengan SKP dan Perilaku Kerja.
20. Penilaian Kinerja adalah penilaian yang didasarkan pada aspek produktivitas kerja dan disiplin kerja.
BAB II MAKSUD DAN TUJUAN.
BAB III RUANG LINGKUP.
BAB IV PRINSIP PEMBERIAN TAMBAHAN PENGHASILAN PEGAWAI.
BAB V KRITERIA PEMBERIAN TAMBAHAN PENGHASILAN PEGAWAI:
Bagian Kesatu Kriteria Tambahan Penghasilan;
Bagian Kedua Tambahan Penghasilan Berdasarkan Beban Kerja;
Bagian Ketiga Tambahan Penghasilan Berdasarkan Pertimbangan Obyektif Lainnya;
Bagian Keempat Tambahan Penghasilan Aparatur Sipil Negara Tambahan;
BAB VI PENETAPAN BESARAN BASIC TAMBAHAN PENGHASILAN PEGAWAI.
BAB VII PENILAIAN TAMBAHAN PENGHASILAN PEGAWAI:
Bagian Kesatu Komponen Tambahan Penghasilan;
Bagian Kedua Disiplin Kerja;
Bagian Ketiga Pengukuran Kinerja.
BAB VIII PENGURANGAN TAMBAHAN PENGHASILAN PEGAWAI.
BAB IX PEGAWAI YANG TIDAK DIBERIKAN TAMBAHAN PENGHASILAN PEGAWAI.
BAB X MEKANISME PELAPORAN DAN PEMBAYARAN:
Bagian Kesatu Mekanisme Pelaporan secara Elektronik;
Bagian Kedua Mekanisme Pelaporan secara Manual;
Bagian Ketiga Pelaksanaan Pembayaran;
BAB XI PENCATATAN KEHADIRAN.
BAB XI PEMBENTUKAN TIM PELAKSANAAN TAMBAHAN PENGHASILAN PEGAWAI.
BAB XII SANKSI ADMINISTRASI.
BAB XIII KEBERATAN DAN BANDING.
BAB XIV MONITORING, EVALUASI, DAN PENGAWASAN:
Bagian Kesatu Monitoring;
Bagian Kedua Evaluasi;
Bagian Ketiga Pengawasan;
BAB XV KETENTUAN PERALIHAN.
BAB XVI PENUTUP.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 21 Maret 2022.
Pada saat Peraturan Bupati ini mulai berlaku, Peraturan Bupati Jeneponto Nomor 10 Tahun 2021 tentang Tambahan Penghasilan Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Bupati Jeneponto Nomor 50 Tahun 2021 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Bupati Jeneponto Nomor 10 Tahun 2021 tentang Tambahan Penghasilan Pegawai
Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Daerah , dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
XVI Bab, 50 Pasal (30 Hlm.) dan VI Lampiran.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Jeneponto Nomor 5 Tahun 2022
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PEDOMAN PENGELOLAAN RUMAH KHUSUS
ABSTRAK:
a. bahwa perumahan dan permukiman merupakan salah satu kebutuhan dasar manusia dan merupakan faktor penting dalam peningkatan harkat dan martabat manusia, maka perlu diciptakan kondisi yang dapat mendorong pembangunan perumahan untuk menjaga kelangsungan penyediaan perumahan dan permukiman;
b. bahwa masyarakat, khususnya Masyarakat Berpenghasilan Rendah, masih belum mampu tinggal di rumah yang layak, sehat, aman, serasi dan teratur maka fasilitasi pembangunan rumah khusus secara menyeluruh dan terpadu dengan sistem pemanfaatan barang milik daerah dalam bentuk sewa menjadi alternatif untuk pemenuhan rumah bagi masyarakat berpenghasilan rendah;
c.bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 21 ayat (8) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2011 tentang Perumahan dan Kawasan Permukiman dan Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 20/PRT/M/2017 tentang Penyediaan Rumah Khusus, perlu mengatur tentang Pedoman Pengelolaan Rumah Khusus;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, huruf b, dan huruf c perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Pedoman Pengelolaan Rumah Khusus.
1. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah-Daerah Tingkat II di Sulawesi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1959 Nomor 74, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1822);
2. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 246, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6736);
3. Undang-Undang Nomor 01 Tahun 2011 tentang Perumahan dan Kawasan Permukiman (Lembaga Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 07 Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5180);
4. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 4, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6757); 5. Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 142. Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6523);
6. Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Perumahan dan Kawasan Permukiman (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 101, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5883) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Perumahan dan Kawasan Permukiman (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 22. Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6624);
7. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 42, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6322);
8. Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 33) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 63);
9. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 20/PRT/M/2017 tentang Penyediaan Rumah Khusus (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 1557);
10. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 1781);
11. Peraturan Daerah Kabupaten Jeneponto Nomor 14 Tahun 2021 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2022 (Lembaran Daerah Kabupaten Jeneponto Tahun 2021 Nomor 319);
12. Peraturan Bupati Jeneponto Nomor 81 Tahun 2021 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2022 (Berita Daerah Kabupaten Jeneponto Tahun 2021 Nomor 81)
BAB I: KETENTUAN UMUM
BAB II: MAKSUD DAN TUJUAN
BABA III: RUANG LINGKUP
BAB IV: BENTUK PENYEDIAAN RUMAH KHUSUS
BAB V: PENERIMA MANFAAT RUMAH KHUSUS
BAB VI: MEKANISME PENYEDIAAN RUMAH KHUSU
BAB VII: PENGELOLAAN FASILITAS RUMAH KHUSUS
BAB VIII: HAK, KEWAJIBAN DAN LARANGAN PENGHUNI
BAB IX: TARIF SEWA PENGELOLAAN RUMAH KHUSUS
BAB X: PENGAWASAN DAN PENGENDALIAN
BAB XI: PENGALOKASIAN ANGGARAN
BAB XII: SANKSI ADMINISTRATIF
BAB XIII: KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 08 Februari 2022.
-
-
13
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Jeneponto Nomor 4 Tahun 2022
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pedoman Pengelolaan dan Pemanfaatan Rumah Susun
ABSTRAK:
a. bahwa sejalan dengan meningkatnya kebutuhan rumah tinggal serta dalam rangka penataan kota, maka rumah susun menjadi alternatif untuk pemenuhan rumah tinggal yang bermartabat, nyaman, aman, dan sehat bagi masyarakat berpenghasilan menengah ke bawah, khususnya masyarakat berpenghasilan rendah;
b. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 17 Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 01/PRT/M/2018 tentang Bantuan Pembangunan dan Pengelolaan Rumah Susun sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 19/PRT/M/2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 01/PRT/M/2018 tentang Bantuan Pembangunan dan Pengelolaan Rumah Susun, perlu adanya Pedoman Pengelolaan dan Pemanfaatan Rumah Susun;
UU Nomor 29 Tahun 1959 ; UU Nomor 17 Tahun 2003 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 7 Tahun 2021; UU Nomor 01 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU Nomor 1 Tahun 2022; PP Nomor 27 Tahun 2014 ; PP Nomor 14 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah dengan PP Nomor 12 Tahun 2021; PP Nomor 12 Tahun 2019; PP Nomor 13 Tahun 2021 ; Perpres Nomor 16 Tahun 2018 sebagaimana telah diubah dengan Perpres Nomor 12 Tahun 2021; Permen PUPR Nomor 01/PRT/M/2018 sebagaimana telah diubah dengan Permen PUPR Nomor 19/PRT/M/2019 ; Permendagri Nomor 77 Tahun 2020 ; Perda Kab. Jeneponto Nomor 14 Tahun 2020; Perbup. Jeneponto Nomor 81 Tahun 2021.
BAB I KETENTUAN UMUM.
BAB II MAKSUD DAN TUJUAN.
BAB III RUANG LINGKUP.
BAB IV PENGELOLAAN FASILITAS RUMAH SUSUN.
BAB V PEMANFAATAN FASILITAS RUMAH SUSUN.
BAB VI REKOMENDASI PEMANFAATAN FASILITAS RUMAH SUSUN.
BAB VII HAK, KEWAJIBAN DAN LARANGAN PENGHUNI.
BAB VIII TARIF SEWA PENGELOLA RUSUN.
BAB IX SANKSI ADMINISTRATIF.
BAB X PENCANUTAN REKOMENDASI.
BAB XI PELAKSANAAN PEMBINAAN DAN PENGAWASAN.
BAB XII KETENTUAN PENUTUP.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 08 Februari 2022.
XII Bab, 22 Pasal (11 halaman)
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Jeneponto Nomor 3 Tahun 2022
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tata Cara Pembagian dan Penetapan Rincian Dana Desa Setiap Desa TA 2022
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 12 ayat (6) Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2014 tentang
tentang Dana Desa yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2016 tentang tentang Dana Desa yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Tata Cara Pembagian dan Penetapan Rincian Dana Desa setiap Desa Tahun Anggaran 2022.
UU Nomor 29 Tahun 1959; UU Nomor 28 Tahun 1999; UU Nomor 6 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah
dengan UU Nomor 11 Tahun 2020; UU Nomor 23 Tahun 2014, sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU Nomor 1 Tahun 2022; UU Nomor 30 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 11 Tahun 2020; PP Nomor 43 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan PP Nomor 11 Tahun 2019; PP Nomor 60 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah terakhir dengan PP Nomor 8 Tahun 2016; PP Nomor 12 Tahun 2019; Perpres Nomor 104 Tahun 2021; Permendagri Nomor 114 Tahun 2014; Permendagri Nomor 01 Tahun 2016; PMK Nomor 49/PMK.07/2016; Permendagri Nomor 20 Tahun 2018; PMK Nomor 61/PMK.07/2019; Permendagri Nomor 73 Tahun 2020; Permendes PDTT Nomor 21 Tahun 2020; Permendes PDTT Nomor 7 Tahun 2021; PMK Nomor 190/PMK.07/2021; Perda Kab. Jeneponto Nomor 14 Tahun 2021; Perbup. Jeneponto Nomor 20 Tahun 2018; Perbup. Jeneponto Nomor 81 Tahun 2021.
Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang
BAB I KETENTUAN UMUM.
BAB II MAKSUD, TUJUAN DAN PRINSIP.
BAB III RUANG LINGKUP.
BAB IV PENGALOKASIAN DAN BESARAN.
BAB V RINCIAN DANA DESA.
BAB VI TAHAPAN DAN PERSYARATAN PENYALURAN.
BAB VII PRIORITAS PENGGUNAAN DANA DESA.
BAB VIII PENETAPAN PRIORITAS PENGGUNAAN DANA DESA.
BAB IX PEMANTAUAN DAN PELAPORAN DANA DESA.
BAB X PEMBINAAN.
BAB XI SANKSI ADMINISTRATIF.
BAB XII KETENTUAN PENUTUP.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal .
Peraturan pelaksanaan dari Peraturan Daerah ini ditetapkan paling lama 1 (satu) tahun sejak Peraturan Daerah ini diundangkan.
XVI Bab, 46 Pasal dan Penjelasan (52 halaman)
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat