Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang BAB I KETENTUAN UMUM. BAB II MAKSUD, TUJUAN DAN PRINSIP. BAB III RUANG LINGKUP. BAB IV PENGALOKASIAN DAN BESARAN. BAB V RINCIAN DANA DESA. BAB VI TAHAPAN DAN PERSYARATAN PENYALURAN. BAB VII PRIORITAS PENGGUNAAN DANA DESA. BAB VIII PENETAPAN PRIORITAS PENGGUNAAN DANA DESA. BAB IX PEMANTAUAN DAN PELAPORAN DANA DESA. BAB X PEMBINAAN. BAB XI SANKSI ADMINISTRATIF. BAB XII KETENTUAN PENUTUP.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat