Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Jeneponto Nomor 3 Tahun 2022

Tata Cara Pembagian dan Penetapan Rincian Dana Desa Setiap Desa TA 2022

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang BAB I KETENTUAN UMUM. BAB II MAKSUD, TUJUAN DAN PRINSIP. BAB III RUANG LINGKUP. BAB IV PENGALOKASIAN DAN BESARAN. BAB V RINCIAN DANA DESA. BAB VI TAHAPAN DAN PERSYARATAN PENYALURAN. BAB VII PRIORITAS PENGGUNAAN DANA DESA. BAB VIII PENETAPAN PRIORITAS PENGGUNAAN DANA DESA. BAB IX PEMANTAUAN DAN PELAPORAN DANA DESA. BAB X PEMBINAAN. BAB XI SANKSI ADMINISTRATIF. BAB XII KETENTUAN PENUTUP.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Jeneponto Nomor 3 Tahun 2022 tentang Tata Cara Pembagian dan Penetapan Rincian Dana Desa Setiap Desa TA 2022
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Jeneponto
Nomor
3
Bentuk
Peraturan Bupati (Perbup)
Bentuk Singkat
Perbup
Tahun
2022
Tempat Penetapan
Bontosunggu
Tanggal Penetapan
Tanggal Pengundangan
Tanggal Berlaku
Sumber
LD Kab. Jeneponto 2022 No. /TLD No..
Subjek
APBD - DANA DESA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Jeneponto
Bidang
Halaman ini telah diakses 145 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan