SISTEM-AKUNTANSI-PEMERINTAH-DAERAH-KABUPATEN-JENEPONTO
2022
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 13, BD Kab. Jeneponto 2022 No.13.
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Sistem Akuntansi Pemerintah Daerah
ABSTRAK: |
- bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 3 huruf d Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah, perlu membentuk Peraturan Kepala Daerah tentang Sistem Akuntansi Pemerintah Daerah.
- UU Nomor 29 Tahun 1959; UU Nomor 17 Tahun 2003 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU Nomor 2 Tahun 2020; UU Nomor 1 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 7 Tahun 2021; UU Nomor 15 Tahun 2004 ; UU Nomor 5 Tahun 2014 ; UU Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU Nomor 1 Tahun 2022 ; PP Nomor 71 Tahun 2010 ; PP Nomor 12 Tahun 2019; PMK Nomor 238/PMK.05/2011 ; Permendagri Nomor 19 Tahun 2016 ; Permendagri Nomor 77 Tahun 2020 ; Perda Kab. Jeneponto Nomor 4 Tahun 2016; Perda Kab. Jeneponto Nomor 2 Tahun 2022.
- BAB I KETENTUAN UMUM.
BAB II MAKSUD DAN TUJUAN.
BAB III RUANG LINGKUP.
BAB IV KETENTUAN PENUTUP.
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 20 April 2022.
- Peraturan Bupati Jeneponto Nomor 39 Tahun 2020 tentang Sistem Akuntansi Pemerintah Daerah (Berita Daerah Kabupaten Jeneponto Tahun 2020 Nomor 39) dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
- III Bab, 7 Pasal, dan Lampiran (147 Halaman)
|