Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang BAB I KETENTUAN UMUM, yang dimaksud dengan: 1. Pemerintah Pusat yang selanjutnya disebut pemerintah, adalah Presiden Republik Indonesia yang memegang kekuasaan pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. 2. Daerah adalah Kabupaten Jeneponto. 3. Pemerintahan Daerah adalah penyelenggaraan Urusan Pemerintahan oleh Pemerintah Daerah dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah menurut asas otonomi dan tugas pembantuan dengan prinsip otonomi seluas-luasnya dalam sistem dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. 4. Pemerintah Daerah adalah Bupati sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah yang memimpin pelaksanaan Urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah. 5. Bupati adalah Bupati Jeneponto. 6. Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Jeneponto yang selanjutnya disebut DPRD adalah Lembaga Perwakilan Rakyat Daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah. 7. Sekretaris Daerah adalah Sekretaris Daerah Kabupaten Jeneponto. 8. Daerah Otonom yang selanjutnya disebut Daerah adalah kesatuan masyarakat hukum yang mempunyai batas-batas wilayah yang berwenang mengatur dan mengurus Urusan Pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat menurut prakarsa sendiri berdasarkan aspirasi masyarakat dalam sistem Negara Kesatuan Republik Indonesia. 9. Keuangan Daerah adalah semua hak dan kewajiban Daerah dalam rangka penyelenggaraan Pemerintahan Daerah yang dapat dinilai dengan uang serta segala bentuk kekayaan yang dapat dijadikan milik Daerah berhubung dengan hak dan kewajiban Daerah tersebut. 10. Peraturan Kepala Daerah yang selanjutnya disebut Perkada adalah Peraturan Bupati Jeneponto. BAB II MAKSUD DAN TUJUAN. BAB III SISTEM DAN PROSEDUR PENGELOLAAN KEUANGAN DAERAH: Bagian Kesatu Pengelola Keuangan Daerah; Bagian Kedua Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD); Bagian Ketiga Penyusunan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah; Bagian Keempat Penetapan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah; Bagian Kelima Pelaksanaan dan Penatausahaan; Bagian Keenam Laporan Realisasi Semester Pertama APBD dan Perubahan APBD; Bagian Ketujuh Akuntansi dan Pelaporan Keuangan Pemerintah Daerah; Bagian Kedelapan Penyusunan Rancangan Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja; Bagian Kesembilan Kekayaan Daerah dan Utang Daerah; Bagian Kesepuluh Badan Layanan Umum Daerah; Bagian Kesebelas Penyelesaian Kerugian Keuangan Daerah; Bagian Kedua Belas Informasi Keuangan Daerah; Bagian Ketiga Belas Pembinaan dan Pengawasan; BAB IV KETENTUAN PENUTUP.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat