Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Jeneponto Nomor 9 Tahun 2022

ORGANISASI DAN TATA KERJA UNIT PELAKSANA TEKNIS PUSAT KESEHATAN MASYARAKAT PADA DINAS KESEHATAN

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

BAB I: KETENTUAN UMUM BAB II: PEMBENTUKAN DAN KEDUDUKAN BAB III: SUSUNAN ORGANISASI BAB IV: TUGAS, FUNGSI DAN URAIAN TUGAS BAB V: JABATAN, PENGANGKATAN DAN PEMBERHENTIAN BAB VI: TATA KERJA BAB VII: KETENTUAN PERALIHAN BAB VIII: KETENTUAN PENUTUP

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Jeneponto Nomor 9 Tahun 2022 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA UNIT PELAKSANA TEKNIS PUSAT KESEHATAN MASYARAKAT PADA DINAS KESEHATAN
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Jeneponto
Nomor
9
Bentuk
Peraturan Bupati (Perbup)
Bentuk Singkat
Perbup
Tahun
2022
Tempat Penetapan
Bontosunggu
Tanggal Penetapan
28 Maret 2022
Tanggal Pengundangan
28 Maret 2022
Tanggal Berlaku
28 Maret 2022
Sumber
jdihn.jenepontokab.go.id
Subjek
KESEHATAN - STRUKTUR ORGANISASI
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Jeneponto
Bidang
Halaman ini telah diakses 423 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan