Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang BAB I KETENTUAN UMUM Pengertian Pemerintah Pusat, Daerah, Pemerintahan Daerah, Pemerintah Daerah, Kepala Daerah, Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa, Desa, Pemerintah Desa, Pemerintahan Desa, Kepala Desa, Perangkat Desa, Badan Permusyawaratan Desa, Peraturan Desa, Keuangan Desa, Pengelolaan Keuangan Desa, Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa, Rencana Kerja Pemerintah Desa, Aset Desa, Pengelolaan Aset Desa. BAB II MAKSUD DAN TUJUAN, BAB III RUANG LINGKUP, BAB IV TATA CARA PEMBAGIAN DANA DESA Bagian Kesatu Umum, Bagian Kedua Penyaluran, Bagian Ketiga Penggunaan, Bagian Keempat Pelaporan, BAB V PENETAPAN RINCIAN DANA DESA, BAB VI PEMANTAUAN DAN EVALUASI, BAB VII SANKSI ADMINISTRATIF, BAB VII KETENTUAN PENUTUP.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat