Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Jeneponto Nomor 4 Tahun 2022

Pedoman Pengelolaan dan Pemanfaatan Rumah Susun

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

BAB I KETENTUAN UMUM. BAB II MAKSUD DAN TUJUAN. BAB III RUANG LINGKUP. BAB IV PENGELOLAAN FASILITAS RUMAH SUSUN. BAB V PEMANFAATAN FASILITAS RUMAH SUSUN. BAB VI REKOMENDASI PEMANFAATAN FASILITAS RUMAH SUSUN. BAB VII HAK, KEWAJIBAN DAN LARANGAN PENGHUNI. BAB VIII TARIF SEWA PENGELOLA RUSUN. BAB IX SANKSI ADMINISTRATIF. BAB X PENCANUTAN REKOMENDASI. BAB XI PELAKSANAAN PEMBINAAN DAN PENGAWASAN. BAB XII KETENTUAN PENUTUP.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Jeneponto Nomor 4 Tahun 2022 tentang Pedoman Pengelolaan dan Pemanfaatan Rumah Susun
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Jeneponto
Nomor
4
Bentuk
Peraturan Bupati (Perbup)
Bentuk Singkat
Perbup
Tahun
2022
Tempat Penetapan
Bontosunggu
Tanggal Penetapan
08 Februari 2022
Tanggal Pengundangan
08 Februari 2022
Tanggal Berlaku
08 Februari 2022
Sumber
BD Kab. Jeneponto 2022 No.4
Subjek
STANDAR / PEDOMAN - PERUMAHAN, PERMUKIMAN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Jeneponto
Bidang
Halaman ini telah diakses 183 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan