Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tata Cara Pemakaian Pasar Tradisional Modern Barabai
ABSTRAK:
bahwa pembangunan Pasar Tradisional Modern Barabai di Pasar Keramat Barabai oleh Pemerintah Daerah bertujuan untuk membantu masyarakat dalam mengembangkan perekonomian; bahwa untuk memudahkan tertib administrasi dalam pemakaian Pasar Tradisional Modern Barabai yang merupakan Aset Pemerintah Daerah dipandang perlu mengatur tata cara dan peruntukannya; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Tata Cara Pemakaian Pasar Tradisional Modern Barabai;
Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959; Undang–Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang–Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang Undang Nomor 30 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2007; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006; Peraturan Daerah Kabupaten Hulu Sungai Tengah Nomor 5 Tahun 2012; Peraturan Daerah Kabupaten Hulu Sungai Tengah Nomor 11 Tahun 2016; Peraturan Bupati Hulu Sungai Tengah Nomor 43 Tahun 2016;
PERATURAN BUPATI TENTANG TATA CARA PEMAKAIAN PASAR TRADISIONAL MODERN BARABAI KABUPATEN HULU SUNGAI TENGAH, Berisi Tentang : 1. Ketentuan Umum; 2. Tata Cara Pemakaian Pasar Tradisional Modern Barabai; 3. Hak dan Kewajiban; 4. Besaran Tarif; 5. Ketentuan Penutup;
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 17 Oktober 2018.
11
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Hulu Sungai Tengah Nomor 28 Tahun 2022
Honorarium, Gaji, Penghasilan, Uang Kehormatan, Tunjangan, Penghargaan, Hak Lainnya
2022
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 28, BD.2022/NO.28
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Hulu Sungai Tengah Nomor 17 Tahun 2022 Tentang Pemberian Tambahan Penghasilan Pegawai Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Hulu Sungai Tengah
ABSTRAK:
Bahwa dalam upaya mengoptimalkan kinerja, produktivitas kerja, proporsionalitas, peningkatan
kesejahteraan pegawai dan sebagai bentuk penghargaan kepada Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Hulu Sungai Tengah telah diterbitkan Peraturan Bupati Hulu Sungai Tengah Nomor 17 Tahun 2022 Tentang Pemberian Tambahan Penghasilan Pegawai
Aparatur Sipil Negara Di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Hulu Sungai Tengah;
Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 80 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara dan Pasal 58 Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, Pemerintah Daerah dapat memberikan tarnbahan penghasilan kepada
Pegawai Negeri Sipil berdasarkan pertimbangan beban kerja, tempat bertugas, kondisi kerja, kelangkaan profesi, prestasi kerja, daniatau pertimbangan objektif lainnya, dengan memperhatikan kemampuan daerah;
Bahwa memperhatikan kemarnpuan Keuangan Daerah, maka untuk Pemberian Tambahan Penghasilan Pegawai terutarna untuk Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja yang telah diatur dalarn Peraturan Bupati Hulu Sungai Tengah Nomor 17 Tahun 2022 Tentang Pemberian Tambahan Penghasilan Pegawai Aparatur Sipil Negara Di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Hulu Sungai Tengah perlu dilakukan Perubahan;
Bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, huruf b dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Hulu Sungai Tengah Nomor 17 Tahun 2022 tentang Pemberian Tambahan Penghasilan Pegawai Aparatur Sipil
Negara di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Hulu Sungai Tengah.
Dasar Hukum; Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2011; Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019; Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020; Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 34 Tahun 2011; Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 63 Tahun 2011; Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 39 Tahun 2013; . Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 41 Tahun 2018; Peraturan Daerah Kabupaten Hulu Sungai Tengah Nomor 11 Tahun 2016; Peraturan Bupati Hulu Sungai Tengah Nomor 17 Tahun 2022.
Peraturan ini memuat tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Hulu Sungai Tengah Nomor 17 Tahun 2022 tentang Pemberian Tambahan Penghasilan Pegawai Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Hulu Sungai Tengah.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 12 Agustus 2022.
Peraturan Bupati Hulu Sungai Tengah Nomor 17 Tahun 2022
6 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Hulu Sungai Tengah Nomor 40 Tahun 2022
Tata Cara Pembagian dan Penetapan Rincian Alokasi Dana Desa Setiap Desa di Kabupaten Hulu Sungai Tengah Tahun Anggaran 2022
2022
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 40, BD.2022/NO.40
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tata Cara Pembagian dan Penetapan Rincian Alokasi Dana Desa Setiap Desa di Kabupaten Hulu Sungai Tengah Tahun Anggaran 2022
ABSTRAK:
bahwa berdasarkan Pasal 96 ayat (2) Peraturan
Pemerintah Nomor 47 Tahun 2015 tentang Perubahan
Atas Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 201.4 tentang
Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 tentang
Desa, Alokasi Dana Desa dialokasikan paling sedikit 10°/0
(sepuluh per seratus) dari dana perimbangan yang
diterima kabupaten/kota dalam anggaran pendapatan
dan belanja daerah setelah dikurangi dana alokasi
khusus;
bahwa terdapat perubahan dana perimbangan yang
diterima dalam anggaran pendapatan dan belanja daerah
Kabupaten Hulu Sungai Tengah Tahun Anggaran 2022;
bahwa capaian vaksinasi dosis II di Kabupaten Hulu
Sungai Tengah telah mencapai target nasional;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a, huruf b dan huruf c, perlu
menetapkan Peraturan Bupati tentang Perubahan Kedua
Atas Peraturan Bupati Hulu Sungai Tengah Nomor 5
Tahun 2020 tentang Tata Cara Pembagian dan Penetapan
Rincian Alokasi Dana Desa Setiap Desa di Kabupaten Hulu
Sungai Tengah Tahun Anggaran 2022.
Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959; Undang-undang Nomor 6 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019; Peraturan Presiden Nomor 104 Tahun 202; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2018; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020; Peraturan Menteri Keuangan Nomor 190/ PMK.07/2021 Tahun 2021; Peraturan Daerah Kabupaten Hulu Sungai Tengah Nomor 11 Tahun 2016; Peraturan Daerah Kabupaten Hulu Sungai Tengah Nomor 5 Tahun 2022; Peraturan Bupati Hulu Sungai Tengah Nomor 38 Tahun 2022; Peraturan Bupati Hulu Sungai Tengah Nomor 5 Tahun 2022.
Peraturan Bupati ini memuat tentang Tata Cara Pembagian dan Penetapan
Rincian Alokasi Dana Desa Setiap Desa di Kabupaten Hulu
Sungai Tengah Tahun Anggaran 2022.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 01 November 2022.
4 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Hulu Sungai Tengah No. 22 Tahun 2015
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Penghasilan Tetap Pembakal, Perangkat Desa Dan Tunjangan Pembakal, Perangkat Desa Dan Anggota Badan Permusyawaratan Desa Serta Insentif Rukun Tetangga
ABSTRAK:
berdasarkan ketentuan Pasal 81 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, penghasilan tetap Pembakal dan Perangkat Desa dianggarkan dalam anggaran pendapatan dan belanja desa yang bersumber dari alokasi dana desa,berdasarkan ketentuan Pasal 82 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6
Tahun 2014 tentang Desa, selain menerima penghasilan
tetap Pembakal dan perangkat desa menerima tunjangan dan penerimaan lain yang sah,berdasarkan ketentuan Pasal 81 ayat (5) Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6
Tahun 2014 tentang Desa, besaran penghasilan tetap
Pembakal dan Perangkat Desa ditetapkan dengan
Peraturan Bupati,berdasarkan ketentuan Pasal 82 ayat (3) Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6
Tahun 2014 tentang Desa, besaran tunjangan dan penerimaan lain yang sah ditetapkan dengan Peraturan Bupati,berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, huruf c, dan huruf d sebagaimana tersebut diatas, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Penghasilan Tetap Pembakal dan perangkat desa, Tunjangan Pembakal , Perangkat Desa dan Anggota Badan Permusyawaratan Desa serta Insentif Rukun Tetangga.
Dasar Hukum;Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959 ;Undang–Undang Nomor 17 Tahun 2003 ;Undang–Undang Nomor 1 Tahun 2004 ;Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 ;Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004;Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 ;Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 ;Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 ;Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014;Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 58
Tahun 2005;Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 43
Tahun 2014 ;Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 ;Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2014 ;Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 113 Tahun 2014 ;Peraturan Daerah Kabupaten Hulu Sungai Tengah Nomor
1 Tahun 2008 ;Peraturan Daerah Kabupaten Hulu Sungai Tengah Nomor
3 Tahun 2008 ;Peraturan Daerah Kabupaten Hulu Sungai Tengah Nomor
11 Tahun 2010 ;Peraturan Daerah Kabupaten Hulu Sungai Tengah Nomor
14 Tahun 2014 ;Peraturan Bupati Hulu Sungai Tengah Nomor 54 Tahun
2014.
Peraturan Daerah Ini Mengatur Tentang;
Penghasilan Tetap Pembakal dan perangkat desa, Tunjangan Pembakal , Perangkat Desa dan Anggota Badan Permusyawaratan Desa serta Insentif Rukun Tetangga, Dengan Sistematika Sebagai Berikut;
1.Ketentuan Umum
2.Penghasilan Tetap Pembakal Dan Perangkat Desa
3.Tunjangan Pembakal,Perangkat Desa Dan Anggota Badan Permusyawaratan Desa
4.Insentif Rukun Tetangga
5.Sumber Penghasilan Tetap, Tunjangan Insentif
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Januari 2015.
9
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Hulu Sungai Tengah Nomor 4 Tahun 2021
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2012 tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan Di Pusat Kesehatan Masyarakat
ABSTRAK:
bahwa dengan semakin berkembang teknologi kedokteran sehingga berdampak terhadap fasilitas kesehatan tingkat pertama dengan bertambahnya peralatan kesehatan, antara lain, peralatan perdiognosis pemeriksaan umum, pemeriksaan Kesehatan Ibu dan Anak dan Keluarga Berencana, pemeriksaan kesehatan gigi dan mulut, pemeriksaan laboratorium, pelayanan kefarmasian, sesuai dengan ketentuan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 43 Tahun 2019 tentang Pusat Kesehatan Masyarakat maka Peraturan Daerah Kabupaten Hulu Sungai Tengah Nomor 6 Tahun 2012 tentang Retribusi Pelayanan di Pusat Kesehatan Masyarakat sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2012 tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan di Puskesmas dilakukan penyesuaian; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2012 tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan di Pusat Kesehatan Masyarakat.
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 27 tahun 1959; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011; Undang- Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1983; Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 ; Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018; Peraturan Presiden Nomor 32 Tahun 2014; Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 6 Tahun 2013; Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 69 Tahun 2013; Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 71 Tahun 2013; Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 43 Tahun 201; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 tahun 2020; Peraturan Daerah Kabupaten Tingkat II Hulu Sungai Tengah Nomor 02 Tahun 1990; Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2012; Peraturan Daerah Kabupaten Hulu Sungai Tengah Nomor 11 Tahun 2016
Peraturan Daerah Tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2012 Tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan Di Pusat Kesehatan Masyarakat.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 27 Mei 2021.
11 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Hulu Sungai Tengah Nomor 61 Tahun 2020
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pembentukan, Susunan Organisasi, dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak pada Dinas Sosial, Pengendalian Penduduk, Keluarga Berencana, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Kabupatan Hulu Sungai Tengah
ABSTRAK:
Bahwa untuk mendukung pelaksanaan kegiatan teknis operasional dan/atau teknis penunjang pada perangkat daerah di lingkungan pemerintah Kabupaten Hulu Sungai Tengah dimungkinkan dibentuk Unit Pelaksana Teknis Daerah pada perangkat daerah;
Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 7 Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2016 Tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2016 Tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah menyebutkan ketentuan lebih lanjut mengenai kedudukan, susunan organisasi, tugas dan fungsi, dan tata kerja UPTD ditetapkan dengan Peraturan Bupati;
Bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Bupati Hulu Sungai Tengah tentang Pembentukan, Susunan Organisasi, dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak pada Dinas Sosial, Pengendalian Penduduk, Keluarga Berencana, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Kabupaten Hulu Sungai Tengah.
Dasar Hukum: Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 5 Tahun 2017; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 99 Tahun 2018; Peraturan Daerah Kabupaten Hulu Sungai Tengah Nomor 11 Tahun 2016; Surat Gubernur Kalimantan Selatan Nomor: 061/01209/ORG Tanggal 14 Oktober 2020.
Peraturan Bupati ini mengatur tentang Pembentukan, Susunan Organisasi, dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak pada Dinas Sosial, Pengendalian Penduduk, Keluarga Berencana, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Kabupaten Hulu Sungai Tengah, dengan sistematika:
Ketentuan Umum;
Pembentukan, Kedudukan, Tugas Pokok, dan Fungsi;
Susunan Organisasi;
Tata Kerja;
Standar Layanan;
Pembiayaan;
Eselonering, Pengangkatan, dan Pemberhentian; dan
Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 18 Desember 2020.
10 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Hulu Sungai Tengah Nomor 43 Tahun 2022
Pola Karier Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Hulu Sungai Tengah.
2022
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 43,
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pola Karier Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Hulu Sungai Tengah.
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka pengembangan dan
pembinaan karier Pegawai Negeri Sipil, agar adanya
keserasian dan keterkaitan antara pendidikan,
pangkat, jabatan, pengabdian, prestasi · kerja,
sehingga terencana, terarah, dan
berkesinambungan, perlu disusun pola karier
Pegawai Negeri Sipil;
bahwa untuk menjamin pengembangan karier
Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah
Kabupaten Hwu Sungai Tengah yang selaras dan
seimbang antara kepentingan pegawai dan
organisasi, dipandang perlu adanya pengaturan
pola karier Pegawai Negeri Sipil;
bahwa sesuai ketentuan Pasal 188 ayat (4) dan ayat
(5) Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017
tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil, setiap
Instansi Pemerintah menyusun pola karier instansi
secara khusus sesuai dengan kebutuhan
berdasarkan pola karier nasional dan ditetapkan
oleh Pejabat Pembina Kepegawaian;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a, huruf b dan huruf c,
perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Pola
Karier Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan
Pemerintah Kabupaten Hulu Sungai Tengah.
Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang Undang Nomor 30 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017; Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2019; Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021; . Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur
Negara Dan Repormasi Birokrasi Nomor 38 Tahun
2017; Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur
Negara Dan Repormasi Birokrasi Nomor 22 Tahun
2021; Peraturan Daerah Kabupaten Hulu Sungai Tengah
Nomor 11 Tahun 2016.
Peraturan Bupati memuat tentang Pola Karier Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan
Pemerintah Kabupaten Hulu Sungai Tengah, dengan sistematika KETENTUAN UMUM; RUANG LINGKUP POLA KARIER; PENILAIAN KINERJA DAN PENILAIAN KOMPETENSI PNS; PENGANGKATAN, PERPINDAHAN DAN PEMBERHENTIAN; KETENTUAN LAIN-LAIN; dan KETENTUAN PENUTUP.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 16 November 2022.
19 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Hulu Sungai Tengah No. 30 Tahun 2015
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tata Cara Pengadaan Barang / Jasa Di Desa
ABSTRAK:
Pengadaan Barang/Jasa Dengan Dana Yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa harus dilaksanakan sesuai dengan prinsip tata kelola pemerintahan yang baik, efisien, efektif, transparan,
pemberdayaan masyarakat, gotong-royong, dan
akuntabel, serta sesuai dengan kondisi sosial budaya masyarakat setempat sehingga hasilnya bermanfaat,untuk melaksanakan ketentuan Pasal 1
Peraturan Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Nomor 13 Tahun 2013 tentang Pedoman Tata Cara Pengadaan Barang/Jasa Di Desa dan Pasal 105 Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun
2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang
Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa, perlu adanya petunjuk tata cara pengadaan barang/jasa di desa yang pembiayaannya bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa untuk memperlancar penyelenggaraan Pemerintahan
Desa dan memenuhi kebutuhan masyarakat,untuk melaksanakan ketentuan Pasal 1
Peraturan Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Nomor 13 Tahun 2013 tentang Pedoman Tata Cara Pengadaan Barang/Jasa Di Desa dan Pasal 105 Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun
2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang
Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa, perlu adanya petunjuk tata cara pengadaan barang/jasa di desa yang pembiayaannya bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa,berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a, dan huruf b, maka perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Tata Cara Pengadaan Barang/Jasa di Desa.
Dasar Hukum;Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959;Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 ;Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 ;Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004;Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 ;Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 ;Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011;Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 ;Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014;Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014;Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 ;Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 ;Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014 ;Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 ;Peraturan Presiden Nomor 15 Tahun 2010 ;Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 5 Tahun 2007 ;Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 35 Tahun 2007 ;Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 37 Tahun 2007 ;Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 66 Tahun 2007 ;Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2014;Peraturan Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan
Barang/Jasa Pemerintah Nomor 13 Tahun 2013 ;Peraturan Daerah Kabupaten Hulu Sungai Tengah
Nomor 3 Tahun 2008 ;Peraturan Daerah Kabupaten Hulu Sungai Tengah Nomor 11 Tahun 2010 .
Peraturan Daerah Ini Mengatur Tentang;
Tata Cara Pengadaan Barang/Jasa di Desa, Dengan Sistematika Sebagai Berikut;
1.Ketentuan Umum
2.Tujuan Dan Maksud
3.Ruang Lingkup
4.Tata Nilai Pengadaan Barang/Jasa Di Desa
5.Para Pihak Dalam Pengadaan Barang Jasa Di desa
6.Pengadaan Barang/Jasa Melalui Penyedia Barang/Jasa
8.Pertanggungjawaban, Pelaporan Dan Serah Terima
9.Keadaan Kahar
10.Pemutusan Surat Perjanjian Dan Penyelesaian Perselisihan
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Juli 2015.
24
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Hulu Sungai Tengah Nomor 13 Tahun 2021
PERBUP Kab. Hulu Sungai Tengah Nomor 63 Tahun 2020 Tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Hulu Sungai Tengah Tahun Anggaran 2021
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Hulu Sungai Tengah Nomor 63 Tahun 2020 Tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Hulu Sungai Tengah Tahun Anggaran 2021
ABSTRAK:
bahwa berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor
64 tahun 2020 tentang Pedoman Penyusunan Anggaran
Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2021
Angka Romawi I Ruang Lingkup Pedoman Penyusunan
APBD, Huruf C Kebijakan Penyusunan APBD ayat 2
Belanja Daerah point c Belanja Tidak Terduga
disebutkan bahwa Pengeluaran untuk mendanai :
”Keadaan Darurat di luar Kebutuhan Tanggap
Darurat Bencana, konflik sosial dan/ atau kejadian
luar biasa digunakan sesuai dengan ketentuan
Peraturan Perundang-undangan, Keperluan Mendesak,
Pengembalian atas kelebihan pembayaran atas
penerimaan daerah tahun-tahun sebelumnya” yang
belum tersedia anggarannya dan/ atau tidak cukup tersedia
anggarannya, diformulasikan terlebih dahulu dalam RKA-
SKPD dan/ atau Perubahan DPA-SKPD, dalam hal Belanja
Tidak Terduga tidak mencukupi, maka menggunakan ;
1. Dana dari hasil Penjadwalan Ulang capaian program,
kegiatan dan sub kegiatan lainnya serta pengeluaran
pembiayaan dalam tahun anggaran berjalan.
2. Memanfaatkan kas yang tersedia; bahwa berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor
77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan
Keuangan Daerah pada lampiran Bab II Anggaran
Pendapatan dan Belanja Daerah huruf D Belanja Daerah
anggka 2 Ketentuan Terkait Belanja Operasi huruf f Belanja
Bantuan Sosial angka 14 disebutkan bahwa ”Penganggaran
Bantuan Sosial yang tidak dapat direncanakan
sebelumnya dianggarkan dalam Belanja Tidak
Terduga” dan angka 15 berbunyi ”Usulan Permintaan
atas Bantuan Sosial yang tidak dapat direncanakan
sebelumnya dilakukan oleh SKPD terkait” dan pada
lampiran Bab VI Laporan Realisasi Semester Pertama APBD
dan Perubahan APBD huruf D Pergeseran Anggaran angka 1
Ketentuan Umum point h disebutkan bahwa ”pada kondisi
tertentu, pergeseran anggaran yang menyebabkan
perubahan APBD dapat dilakukan sebelum perubahan
APBD melalui ketetapan Kepala Daerah dengan
diberitahukan kepada Pimpinan DPRD, kondisi tertentu
tersebut dapat berupa kondisi mendesak, atau
perubahan prioritas pembangunan baik di tingkat
nasional atau daerah”, dan point j disebutkan
”pergeseran anggaran dilakukan dengan menyusun
perubahan DPA-SKPD”; bahwa berdasarkan Pasal 2 Peraturan Menteri Keuangan
Republik Indonesia Nomor : 17/PMK.97/2021 tanggal 15
Pebruari 2021 tentang Pengelolaan Transfer ke Daerah dan
Dana Desa Tahun Anggaran 2021 dalam rangka Mendukung
Pengamanan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid 19)
dan Dampaknya, disebutkan bahwa ”Pengelolaan Transfer
ke Daerah dan Dana Desa Tahun Anggaran 2021 dalam
rangka mendukung penanganan Pandemi Corona Virus
Desease 19 (COVID 19) meliputi Perubahan Alokasi,
Penggunaan dan Penyaluran”; bahwa berdasarkan Surat Direktorat Jenderal Bina
Keuangan Daerah Kementerian Dalam Negeri Republik
Indonesia Nomor : 910/870/Keuda tanggal 4 Februari 2021
perihal pemanfaatan sisa Dana BOK Tambahan Tahun 2020
untuk pembayaran Insentif Tenaga Kesehatan Point 2
disebutkan bahwa ”Lampiran Peraturan Menteri Dalam
Negeri Nomor 64 Tahun 2020 pada huruf E.21
menyatakan bahwa dalam hal Pemerintah Daerah
memiliki sisa DAK Nonfisik dianggarkan kembali pada
jenis DAK Nonfisik yang sama dalam APBD TA 2021
sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-
undangan. Selanjutnya dalam hal Peraturan Daerah
tentang APBD TA 2021 telah ditetapkan masih terdapat
sisa DAK Nonfisik yang merupakan bagian SILPA,
dianggarkan kembali pada Jenis DAK nonfisik yang
sama dalam APBD TA 2021 dengan melakukan
Perubahan Peraturan Kepala Daerah tentang
Penjabaran APBD TA 2021 dan diberitahukan kepada
Pimpinan DPRD untuk selanjutnya dianggarkan dalam
Peraturan Daerah tentang Perubahan APBD TA 2021
dan ditampung dalam LRA bagi Pemerintah Daerah
yang tidak melakukan Perubahan APBD TA 2021”; Bahwa berdasarkan Point E Surat Edaran Direktorat
Jenderal Perimbangan Keuangan Kementarian Keuangan
Republik Indonesia Nomor : SE-2/PK.2021 tanggal 08
Februari 2021 tentang Penyesuaian Penggunaan Anggaran
Transfer ke Daerah dan Dana Desa Tahun Anggaran 2021
untuk Penanganan Pandemi Corona Virus Disease 2019
bahwa ”Gubernur/Bupati/Wali Kota dan Kepala Desa
agar melakukan penyesuaian penggunaan (refocusing)
TKDD atau perubahan mekanisme pelaksanaan
kegiatan sesuai dengan Peraturan Perundang-
undangan”; bahwa berdasarkan Keputusan Gubernur Kalimantan
Selatan Nomor 188.44/081/KUM/2021 tentang Penggunaan
Belanja Bantuan Keuangan kepada Pemerintah Kabupaten
Banjar, Kabupaten Barito Kuala, Kabupaten Tanah Laut,
Kabupaten Hulu Sungai Tengah, Kabupaten Balangan dan
Kota Banjarmasin sebesar Rp. 500.000.000,00
dan Keputusan Bupati Penajam Paser Utara Nomor
362/12/2021 tentang Penggunaan Belanja Bantuan
Keuangan dari Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara
kepada Pemerintah Daerah Lainnya untuk Korban Bencana
Banjir, Tanah longsor, Angin Puting Beliung dan Gelombang
Pasang di Kabupaten Hulu Sungai Tengah Povinsi
Kalimantan Selatan sebesar Rp. 1.250.000.000,00 Tahun
Anggaran 2021; bahwa berdasarkan Pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a, huruf b, huruf c, huruf d, huruf e, huruf f
perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Perubahan Atas
Peraturan Bupati Hulu Sungai Tengah Nomor 63 Tahun
2020 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja
Daerah Tahun Anggaran 2021 dengan melakukan
penyesuaian Pendapatan, Anggaran Belanja Operasi,
Belanja Modal, Belanja Tidak Terduga, Belanja Transfer dan
Pembiayaan dalam Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA)
masing-masing SKPD.
Dasar Hukum; Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959 tentang Penetapan
Undang-Undang Darurat Nomor 3 Tahun 1953 tentang
Pembentukan Daerah Tingkat II di Kalimantan sebagai
Undang-Undang; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan
Negara ; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbenda-
haraan Negara; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perim-
bangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah ; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak
Daerah dan Retribusi Daerah; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang Majelis
Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan
Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang
Nomor 2 Tahun 2018 tentang Perubahan Kedua Atas
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang Majelis
Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan
Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerin-
tahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa
kali terakhir dengan undang-undang Nomor 9 Tahun 2015
tentang Perubahan Kedua Atas Undang-undang Nomor 23
Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah; Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi
Pemerintahan; Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2000 tentang
Kedudukan Keuangan Kepala Daerah dan Wakil Kepala
Daerah; Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005 tentang Dana
Perimbangan; Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2005 tentang Sistem
Informasi Keuangan Daerah sebagaimana telah
diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2010
tentang Perubahan Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun
2005 tentang Sistem Informasi Keuangan Daerah; Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2007 tentang
Pengelolaan Uang Negara/Daerah; Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010 tentang
Standar Akuntansi Indonesia; Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2011 tentang
Pinjaman Daerah; Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2012 tentang Hibah
Daerah ; Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang
Perangkat Daerah sebagaimana telah diubah
dengan Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2019 tentang
Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun
2016 tentang Perangkat Daerah; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017 tentang
Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan
Daerah; Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2017 tentang hak
Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota Dewan
Perwakilan Rakyat Daerah ; Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2017 tentang
Partisipasi Masyarakat Dalam Penyelenggaraan
Pemerintahan Daerah ; Pereturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang
Pengelolaan Keuangan Daerah ; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 62 Tahun 2017
tentang Pengelompokan Kemampuan Keuangan Daerah
Serta Pelaksanaan Dan Pertanggungjawaban Dana
Operasional; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 64 Tahun 2020
tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan dan
Belanja Daerah Tahun Anggaran 2021 ; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020
tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah; Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor :
17/PMK.97/2021 tentang Pengelolaan Transfer ke Daerah
dan Dana Desa Tahun Anggaran 2021 dalam rangka
Mendukung Pengamanan Pandemi Corona Virus Disease
2019 (Covid 19) dan Dampaknya ; Peraturan Daerah Kabupaten Hulu Sungai Tengah Nomor
11 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan susunan
Perangkat Daerah sebagaimana telah diubah dengan
Peraturan daerah Kabupaten Hulu Sungai Tengah Nomor 3
Tahun 2017 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan
Daerah Kabupaten Hulu Sungai Tengah Nomor 11 Tahun
2016 tentang Pembentukan dan susunan Perangkat Daerah;; Peraturan Daerah Kabupaten Hulu Sungai Tengah Nomor
10 Tahun 2020 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja
Daerah Kabupaten Hulu Sungai Tengah Tahun Anggaran
2021; Peraturan Bupati Hulu Sungai Tengah Nomor 63 Tahun
2020 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan
Belanja Daerah Tahun Anggaran 2021;
Peraturan Bupati ini mengubah lampiran II
Peraturan Bupati Hulu Sungai Tengah Nomor 63 Tahun
2020 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja
Daerah Tahun Anggaran 2021 dengan melakukan
penyesuaian Pendapatan, Anggaran Belanja Operasi,
Belanja Modal, Belanja Tidak Terduga, Belanja Transfer dan
Pembiayaan dalam Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA)
masing-masing SKPD.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 09 April 2021.
Mengubah Peraturan Bupati Hulu Sungai Tengah
Nomor 63 Tahun 2020 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan
dan Belanja Daerah Kabupaten Hulu Sungai Tengah Tahun
Anggaran 2021
6
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Hulu Sungai Tengah Nomor 67 Tahun 2020
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pembentukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi Serta Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Rumah Sakit Haji Damanhuri Barabai pada Dinas Kesehatan Kabupaten Hulu Sungai Tengah
ABSTRAK:
Bahwa sesuai dengan ketentuan pada ayat (1) pasal 9 Peraturan Daerah Kabupaten Hulu Sungai Tengah Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Kabupaten Hulu Sungai Tengah Nomor 11 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah, antara lain disebutkan di Bidang Kesehatan terdapat UPT Rumah Sakit Daerah sebagai Unit organisasi bersifat khusus;
Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 7 ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2016 Tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah, antara lain disebutkan bahwa ketentuan lebih lanjut mengenai kedudukan, susunan organisasi, tugas dan fungsi, dan tata kerja UPT ditetapkan dengan Peraturan Bupati;
Bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Bupati Hulu Sungai Tengah tentang Pembentukan, Susunan Organisasi, dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Rumah Sakit Haji Damanhuri Barabai pada Dinas Kesehatan Kabupaten Hulu Sungai Tengah.
Dasar Hukum: Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019; Peraturan Presiden RI Nomor 77 Tahun 2015; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 99 Tahun 2018; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 12 Tahun 2017; Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 3 Tahun 2020; Peratran Daerah Kabupaten Hulu Sungai Tengah Nomor 11 Tahun 2016.
Peraturan Bupati ini mengatur tentang Pembentukan, Susunan Organisasi, dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Rumah Sakit Haji Damanhuri Barabai pada Dinas Kesehatan Kabupaten Hulu Sungai Tengah, dengan sistematika:
Ketentuan Umum;
Pembentukan dan Kedudukan;
Susunan Organisasi, Tugas Pokok dan Fungsi;
Dewan Pengawas Rumah Sakit;
Tata Kerja;
Pembiayaan;
Kepegawaian dan Jabatan;
Ketentuan Peralihan; dan
Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Desember 2020.
18 Halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat