Peraturan Daerah Ini Mengatur Tentang; Tata Cara Pengadaan Barang/Jasa di Desa, Dengan Sistematika Sebagai Berikut; 1.Ketentuan Umum 2.Tujuan Dan Maksud 3.Ruang Lingkup 4.Tata Nilai Pengadaan Barang/Jasa Di Desa 5.Para Pihak Dalam Pengadaan Barang Jasa Di desa 6.Pengadaan Barang/Jasa Melalui Penyedia Barang/Jasa 8.Pertanggungjawaban, Pelaporan Dan Serah Terima 9.Keadaan Kahar 10.Pemutusan Surat Perjanjian Dan Penyelesaian Perselisihan
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat