Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Hulu Sungai Tengah No. 30 Tahun 2015

Tata Cara Pengadaan Barang / Jasa Di Desa

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan Daerah Ini Mengatur Tentang; Tata Cara Pengadaan Barang/Jasa di Desa, Dengan Sistematika Sebagai Berikut; 1.Ketentuan Umum 2.Tujuan Dan Maksud 3.Ruang Lingkup 4.Tata Nilai Pengadaan Barang/Jasa Di Desa 5.Para Pihak Dalam Pengadaan Barang Jasa Di desa 6.Pengadaan Barang/Jasa Melalui Penyedia Barang/Jasa 8.Pertanggungjawaban, Pelaporan Dan Serah Terima 9.Keadaan Kahar 10.Pemutusan Surat Perjanjian Dan Penyelesaian Perselisihan

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Hulu Sungai Tengah Nomor 30 Tahun 2015 tentang Tata Cara Pengadaan Barang / Jasa Di Desa
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Hulu Sungai Tengah
Nomor
30
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2015
Tempat Penetapan
Barabai
Tanggal Penetapan
28 Juli 2015
Tanggal Pengundangan
28 Juli 2015
Tanggal Berlaku
28 Juli 2015
Sumber
BD.2015/NO.30
Subjek
PENGADAAN BARANG/JASA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Hulu Sungai Tengah
Bidang
Halaman ini telah diakses 753 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan