Peraturan Daerah Ini Mengatur Tentang; Penghasilan Tetap Pembakal dan perangkat desa, Tunjangan Pembakal , Perangkat Desa dan Anggota Badan Permusyawaratan Desa serta Insentif Rukun Tetangga, Dengan Sistematika Sebagai Berikut; 1.Ketentuan Umum 2.Penghasilan Tetap Pembakal Dan Perangkat Desa 3.Tunjangan Pembakal,Perangkat Desa Dan Anggota Badan Permusyawaratan Desa 4.Insentif Rukun Tetangga 5.Sumber Penghasilan Tetap, Tunjangan Insentif
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat