ABSTRAK: |
- bahwa berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor
64 tahun 2020 tentang Pedoman Penyusunan Anggaran
Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2021
Angka Romawi I Ruang Lingkup Pedoman Penyusunan
APBD, Huruf C Kebijakan Penyusunan APBD ayat 2
Belanja Daerah point c Belanja Tidak Terduga
disebutkan bahwa Pengeluaran untuk mendanai :
”Keadaan Darurat di luar Kebutuhan Tanggap
Darurat Bencana, konflik sosial dan/ atau kejadian
luar biasa digunakan sesuai dengan ketentuan
Peraturan Perundang-undangan, Keperluan Mendesak,
Pengembalian atas kelebihan pembayaran atas
penerimaan daerah tahun-tahun sebelumnya” yang
belum tersedia anggarannya dan/ atau tidak cukup tersedia
anggarannya, diformulasikan terlebih dahulu dalam RKA-
SKPD dan/ atau Perubahan DPA-SKPD, dalam hal Belanja
Tidak Terduga tidak mencukupi, maka menggunakan ;
1. Dana dari hasil Penjadwalan Ulang capaian program,
kegiatan dan sub kegiatan lainnya serta pengeluaran
pembiayaan dalam tahun anggaran berjalan.
2. Memanfaatkan kas yang tersedia; bahwa berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor
77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan
Keuangan Daerah pada lampiran Bab II Anggaran
Pendapatan dan Belanja Daerah huruf D Belanja Daerah
anggka 2 Ketentuan Terkait Belanja Operasi huruf f Belanja
Bantuan Sosial angka 14 disebutkan bahwa ”Penganggaran
Bantuan Sosial yang tidak dapat direncanakan
sebelumnya dianggarkan dalam Belanja Tidak
Terduga” dan angka 15 berbunyi ”Usulan Permintaan
atas Bantuan Sosial yang tidak dapat direncanakan
sebelumnya dilakukan oleh SKPD terkait” dan pada
lampiran Bab VI Laporan Realisasi Semester Pertama APBD
dan Perubahan APBD huruf D Pergeseran Anggaran angka 1
Ketentuan Umum point h disebutkan bahwa ”pada kondisi
tertentu, pergeseran anggaran yang menyebabkan
perubahan APBD dapat dilakukan sebelum perubahan
APBD melalui ketetapan Kepala Daerah dengan
diberitahukan kepada Pimpinan DPRD, kondisi tertentu
tersebut dapat berupa kondisi mendesak, atau
perubahan prioritas pembangunan baik di tingkat
nasional atau daerah”, dan point j disebutkan
”pergeseran anggaran dilakukan dengan menyusun
perubahan DPA-SKPD”; bahwa berdasarkan Pasal 2 Peraturan Menteri Keuangan
Republik Indonesia Nomor : 17/PMK.97/2021 tanggal 15
Pebruari 2021 tentang Pengelolaan Transfer ke Daerah dan
Dana Desa Tahun Anggaran 2021 dalam rangka Mendukung
Pengamanan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid 19)
dan Dampaknya, disebutkan bahwa ”Pengelolaan Transfer
ke Daerah dan Dana Desa Tahun Anggaran 2021 dalam
rangka mendukung penanganan Pandemi Corona Virus
Desease 19 (COVID 19) meliputi Perubahan Alokasi,
Penggunaan dan Penyaluran”; bahwa berdasarkan Surat Direktorat Jenderal Bina
Keuangan Daerah Kementerian Dalam Negeri Republik
Indonesia Nomor : 910/870/Keuda tanggal 4 Februari 2021
perihal pemanfaatan sisa Dana BOK Tambahan Tahun 2020
untuk pembayaran Insentif Tenaga Kesehatan Point 2
disebutkan bahwa ”Lampiran Peraturan Menteri Dalam
Negeri Nomor 64 Tahun 2020 pada huruf E.21
menyatakan bahwa dalam hal Pemerintah Daerah
memiliki sisa DAK Nonfisik dianggarkan kembali pada
jenis DAK Nonfisik yang sama dalam APBD TA 2021
sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-
undangan. Selanjutnya dalam hal Peraturan Daerah
tentang APBD TA 2021 telah ditetapkan masih terdapat
sisa DAK Nonfisik yang merupakan bagian SILPA,
dianggarkan kembali pada Jenis DAK nonfisik yang
sama dalam APBD TA 2021 dengan melakukan
Perubahan Peraturan Kepala Daerah tentang
Penjabaran APBD TA 2021 dan diberitahukan kepada
Pimpinan DPRD untuk selanjutnya dianggarkan dalam
Peraturan Daerah tentang Perubahan APBD TA 2021
dan ditampung dalam LRA bagi Pemerintah Daerah
yang tidak melakukan Perubahan APBD TA 2021”; Bahwa berdasarkan Point E Surat Edaran Direktorat
Jenderal Perimbangan Keuangan Kementarian Keuangan
Republik Indonesia Nomor : SE-2/PK.2021 tanggal 08
Februari 2021 tentang Penyesuaian Penggunaan Anggaran
Transfer ke Daerah dan Dana Desa Tahun Anggaran 2021
untuk Penanganan Pandemi Corona Virus Disease 2019
bahwa ”Gubernur/Bupati/Wali Kota dan Kepala Desa
agar melakukan penyesuaian penggunaan (refocusing)
TKDD atau perubahan mekanisme pelaksanaan
kegiatan sesuai dengan Peraturan Perundang-
undangan”; bahwa berdasarkan Keputusan Gubernur Kalimantan
Selatan Nomor 188.44/081/KUM/2021 tentang Penggunaan
Belanja Bantuan Keuangan kepada Pemerintah Kabupaten
Banjar, Kabupaten Barito Kuala, Kabupaten Tanah Laut,
Kabupaten Hulu Sungai Tengah, Kabupaten Balangan dan
Kota Banjarmasin sebesar Rp. 500.000.000,00
dan Keputusan Bupati Penajam Paser Utara Nomor
362/12/2021 tentang Penggunaan Belanja Bantuan
Keuangan dari Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara
kepada Pemerintah Daerah Lainnya untuk Korban Bencana
Banjir, Tanah longsor, Angin Puting Beliung dan Gelombang
Pasang di Kabupaten Hulu Sungai Tengah Povinsi
Kalimantan Selatan sebesar Rp. 1.250.000.000,00 Tahun
Anggaran 2021; bahwa berdasarkan Pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a, huruf b, huruf c, huruf d, huruf e, huruf f
perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Perubahan Atas
Peraturan Bupati Hulu Sungai Tengah Nomor 63 Tahun
2020 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja
Daerah Tahun Anggaran 2021 dengan melakukan
penyesuaian Pendapatan, Anggaran Belanja Operasi,
Belanja Modal, Belanja Tidak Terduga, Belanja Transfer dan
Pembiayaan dalam Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA)
masing-masing SKPD.
- Dasar Hukum; Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959 tentang Penetapan
Undang-Undang Darurat Nomor 3 Tahun 1953 tentang
Pembentukan Daerah Tingkat II di Kalimantan sebagai
Undang-Undang; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan
Negara ; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbenda-
haraan Negara; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perim-
bangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah ; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak
Daerah dan Retribusi Daerah; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang Majelis
Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan
Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang
Nomor 2 Tahun 2018 tentang Perubahan Kedua Atas
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang Majelis
Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan
Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerin-
tahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa
kali terakhir dengan undang-undang Nomor 9 Tahun 2015
tentang Perubahan Kedua Atas Undang-undang Nomor 23
Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah; Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi
Pemerintahan; Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2000 tentang
Kedudukan Keuangan Kepala Daerah dan Wakil Kepala
Daerah; Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005 tentang Dana
Perimbangan; Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2005 tentang Sistem
Informasi Keuangan Daerah sebagaimana telah
diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2010
tentang Perubahan Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun
2005 tentang Sistem Informasi Keuangan Daerah; Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2007 tentang
Pengelolaan Uang Negara/Daerah; Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010 tentang
Standar Akuntansi Indonesia; Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2011 tentang
Pinjaman Daerah; Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2012 tentang Hibah
Daerah ; Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang
Perangkat Daerah sebagaimana telah diubah
dengan Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2019 tentang
Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun
2016 tentang Perangkat Daerah; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017 tentang
Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan
Daerah; Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2017 tentang hak
Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota Dewan
Perwakilan Rakyat Daerah ; Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2017 tentang
Partisipasi Masyarakat Dalam Penyelenggaraan
Pemerintahan Daerah ; Pereturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang
Pengelolaan Keuangan Daerah ; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 62 Tahun 2017
tentang Pengelompokan Kemampuan Keuangan Daerah
Serta Pelaksanaan Dan Pertanggungjawaban Dana
Operasional; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 64 Tahun 2020
tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan dan
Belanja Daerah Tahun Anggaran 2021 ; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020
tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah; Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor :
17/PMK.97/2021 tentang Pengelolaan Transfer ke Daerah
dan Dana Desa Tahun Anggaran 2021 dalam rangka
Mendukung Pengamanan Pandemi Corona Virus Disease
2019 (Covid 19) dan Dampaknya ; Peraturan Daerah Kabupaten Hulu Sungai Tengah Nomor
11 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan susunan
Perangkat Daerah sebagaimana telah diubah dengan
Peraturan daerah Kabupaten Hulu Sungai Tengah Nomor 3
Tahun 2017 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan
Daerah Kabupaten Hulu Sungai Tengah Nomor 11 Tahun
2016 tentang Pembentukan dan susunan Perangkat Daerah;; Peraturan Daerah Kabupaten Hulu Sungai Tengah Nomor
10 Tahun 2020 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja
Daerah Kabupaten Hulu Sungai Tengah Tahun Anggaran
2021; Peraturan Bupati Hulu Sungai Tengah Nomor 63 Tahun
2020 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan
Belanja Daerah Tahun Anggaran 2021;
- Peraturan Bupati ini mengubah lampiran II
Peraturan Bupati Hulu Sungai Tengah Nomor 63 Tahun
2020 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja
Daerah Tahun Anggaran 2021 dengan melakukan
penyesuaian Pendapatan, Anggaran Belanja Operasi,
Belanja Modal, Belanja Tidak Terduga, Belanja Transfer dan
Pembiayaan dalam Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA)
masing-masing SKPD.
|