PERATURAN BUPATI TENTANG TATA CARA PEMAKAIAN PASAR TRADISIONAL MODERN BARABAI KABUPATEN HULU SUNGAI TENGAH, Berisi Tentang : 1. Ketentuan Umum; 2. Tata Cara Pemakaian Pasar Tradisional Modern Barabai; 3. Hak dan Kewajiban; 4. Besaran Tarif; 5. Ketentuan Penutup;
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat